The Aceh Institute Suarakan Pentingnya KTR Diseluruh Aceh

Share

Nukilan.id – The Aceh Institute gelar media brefing bersama para wartawan, acara itu bertujuan untuk membahas Kawasan tanpa Rokok (KTR) area atau ruangan disetiap kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Aceh.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Kaffa Coffe Lamdingin Banda Aceh, Senin (28/02/2022).

Manajer Kemitraan The Aceh Institute Muazzinah mengatakan adanya KTR area/ruangan untuk membatasi kegiatan merokok atau mempromosikan produk tembakau, agar ada perlindungan kesehatan masyarakat, demi memperoleh lingkungan yang sehat dan memproteksi masyarakat yang non perokok untuk tidak turut serta menerima akibat dari orang yang merokok.

“Dari hal tersebut maka kita mengambil kebijakan regulasi yang sudah tertera dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat I masyarakat layak untuk mendapatkan haknya berupa lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Muazzinah.

Ia menambahkan hal tersebut juga telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun 2014 tentang merokok, menurut fatwa itu, secara spesifik memutuskan bahwa merokok dengan perilaku tidak menghargai orang lain hukumnya Haram.

Muazzinah menjelaskan dari amatan Aceh Institude, atas terbitnya Qanun tersebut, Gubernur beserta 21 kepala kabupaten/kota di Aceh telah mengeluarkan Peraturan terkait KTR.

“Sampai saat ini, ada 3 kabupaten/kota yang belum mempunyai Qanun atau Peraturan Bupati (Perbub), yaitu Aceh Tamiang, Loksumawe, dan Pidie Jaya,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan adapun tujuan yang ingin dicapai dari KTR ini adalah untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi dengan adanya KTR dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, lalu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok,” ucapnya.

Hari ini, Muazzinah menyebutkan Pemerintah Aceh telah memberikan informasi dan edukasi yang benar mengenai asap rokok bagi kesehatan, serta memberikan informasi mengenai KTR dan juga menyediakan fasilitas konseling untuk berhenti merokok di instansi pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya perilaku merokok.

“Kita berharap setiap warga masyarakat ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok dan kita terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi/badan/lembaga pemerintah pusat terhadap KTR yang berada di wilayahnya,” demikian Muazzinah.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News