Pencabutan 180 IUP, Aktivis: Perusahaan yang Bermasalah Lolos dari Pencabutan IUP

Share

Nukilan.id – Pencabutan 180 IUP oleh pemerintah luput menyasar perusahaan tambang bermasalah. Aktivis lingkungan pun menyangsikan keberpihakan pencabutan izin untuk memperbaiki ekosistem dan kesejahteraan sosial.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, menyebutkan sebanyak delapan perusahaan di Kalimantan Selatan masuk dalam daftar 180 perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Selasa pekan lalu (15/2/2022). Namun pencabutan ini dilakukan sekedar karena urusan administratif dan perusahaan tidak beroperasi.

Delapan perusahaan itu, enam merupakan pemegang IUP Batu Bara, yakni PT. Sri Madjid Energi, PT. Banjar lntan Mandiri, PT. Adiperkasa Terminal Dinamika, PT. Anugrah Daya Gemilang, CV. Anugrah Sukses Gemilang, dan PT .Anugerah Tambang Mulia.

Sedangkan dua perusahaan merupakan pemegang IUP Mineral, yakni PT Batulicin Bumi Bersujud dan Bumdes Karya Bersama.

Ia menyebutkan pemerintah justru tak menyasar perusahaan yang bermasalah, khususnya di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kementerian Investasi Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan

“Pertama yg dicabut itu alasan administrasi, seperti tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kami ingin semua dievaluasi, baik operasi maupun eksplorasi,” ucap dia.

Salah satu perusahaan tersebut adalah PT. Mantimin Coal Mining (MCM). Perusahaan tambang batu bara tersebut akan beroperasi di kawasan Karst di Pegunungan Meratus.

Operasi perusahaan membahayakan lingkungan karena berada di pegunungan karst memiliki fungsi ekologis sebagai pemberi air bersih yang dapat mengatur tata hidrologis. Kalsel tercatat pernah mengalami bencana banjir besar pada awal 2021 lalu.

Walhi Kalsel sendiri telah menggugat SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT. MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, pada tanggal 4 Desember 2017.

Mereka telah memenangi gugatan ini hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung pada 15 oktober 2019. MA juga menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT. MCM melalui putusan PK MA Nomor 15 PK/TUN/LH/2021, tanggal 04 Februari 2021.

Namun pengecekan di Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT MCM masih terdata sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Selanjutnya bagaimana dengan PT. MCM kenapa tidak dicabut, artinya pemerintah sendiri tidak patuh pada hukum,” keluhnya. [betahita]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News