MaTA: Jembatan Kilangan Aceh Singkil Perlu Audit BPKP

Share

Nukilan.id – Berdasarkan monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, proses penyelidikan pembangunan jembatan Kilangan Aceh Singkil yang saat ini di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum ada perkembangan.

“Padahal pemanggilan para pihak yang di anggap bertangung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Pembangunan Jembatan tersebut sudah dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja IV, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, pihak Rekanan dan Konsultas Pengawas yang diperiksa dari tanggal 22-24 Februari 2021 oleh Kejati Aceh. Atas Perkembangan kasus tersebut belum ada, termasuk permintaan audit kepada BPKP Aceh juga belum di lakukan,” kata Koordinator MaTA Alfian Banda Aceh, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan, sudah Sembilan (9) bulan usai dari pemeriksaan, secara waktu sudah lama setelah dilakukan pemanggilan terhadap para pihak di bulan Februari. Seharusnya persoalan ini sudah ada permintaan audit kerugian kepada BPKP Perwakilan Aceh, tapi ini kan belum. Jelasnya

Berdasarkan analisa MaTA atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh ditemukan permasalaham yang tidak patut, kemudian dilakukan pendalaman atas temuan tersebut oleh pihak Inspektorat Aceh juga. Menilai ada dua katagori yang menjadi temuan dan itu sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Ucap Alfian

Menurutnya, ada temuan secara adminitrasi diawal proses tender, adanya persengkongkolan terjadi antara rekanan dengan pihak ULP dalam hal ini Pokja IV sehingga banyak kewajiban yang harus di penuhi oleh rekanan tapi tidak dilakukan dan itu sengaja dibiarkan oleh pihak pokja IV, sehingga secara aturan dalam adminitrasi nyata terjadi pelanggaran dan ini sudah menjadi temuan hukum kalau secara audit yang telah di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lainnya, temuan secara keuangan dimana ada upaya manipulasi dokumen sehingga dengan mudah dapat dicairkan uang 100% padahal kebijakan tersebut tidak patut dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Aceh. selanjutnya sangsi tegas harus dilakukan terhadap pokja karna dari kebijakan tersebut dapat merugikan keuangan daerah dan kemudian atas nama perusahaan pelaksana penbangunan jembatan tersebut wajib dulakukan pencantuman dalam daftar hitam karena menyampaikan dokumen laporan keuangan yang diduga palsu.

“Setelah kami dalami terhadap temuan tersebut, potensi korupsi terjadi dan kemudian penting segera Kejati untuk meminta audit kepada BPKP Aceh, audit yang kami maksud adalah, audit berupa kebijakan, adminitrasi, Keuangan serta pembagunan jembatan tersebut,” ungkapnya.

Sehingga dapat memudahkan bagi penyidik dalam melakukan tahapan selanjutnya, konsistensi Kejati terhadap kasus ini harus jelas dan transparan, jangan ada upaya melindungi karna apabila tidak ada kepastian hukum terhadap kasus yang di maksut, maka kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Aceh menjadi hilang. Apalagi penanganan kasus tersebut oleh Kejati sudah menjadi atensi publik Aceh,” tuturnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News