Kejati Aceh Didesak Telusuri Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Lahan Irigasi Sigulai Simeulue

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, setelah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Nasruddin mengatakan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam seluruh tahapan pengadaan tanah.

“Penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor yang paling bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan perlu menyasar seluruh proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penerbitan dokumen, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga proses pembayaran.

Menurut Nasruddin, dugaan perubahan data dan status objek tanah yang terjadi dalam proses pengadaan merupakan rangkaian perbuatan yang harus diungkap secara menyeluruh agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, TTI meminta Kejati Aceh menjaga profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kepercayaan publik akan semakin kuat jika seluruh rangkaian perkara diungkap secara tuntas dan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, TTI mengapresiasi langkah Kejati Aceh yang telah membawa perkara tersebut ke tahap penetapan dan penahanan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019, yakni S yang merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,219 miliar. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News