NUKILAN.ID | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat disahkan pada periode DPR saat ini setelah pembahasannya berlangsung hampir 18 tahun tanpa mencapai titik akhir.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang membahas penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan DPR telah melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Kami berharap periode ini RUU Masyarakat Adat benar-benar dapat disahkan menjadi undang-undang. Baleg sudah turun ke berbagai daerah dan awal Agustus akan kembali menyerap aspirasi masyarakat adat di Papua,” ujar Bob Hasan, dilansir Nukilan dari YouTube DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Dalam pembahasan, Kementerian Kebudayaan mengungkapkan masih banyak komunitas adat yang belum memperoleh pengakuan negara. Dari hasil pendataan pemerintah terdapat 3.292 komunitas masyarakat adat di Indonesia, namun baru 786 komunitas yang telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, sementara 2.506 komunitas lainnya belum diakui.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan masyarakat adat merupakan penjaga utama pelestarian budaya Indonesia, mulai dari tradisi lisan, adat istiadat, ritus, bahasa daerah, hingga situs cagar budaya.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat adat adalah minimnya pengakuan terhadap keberadaan mereka, termasuk perlindungan atas wilayah adat, hukum adat, dan lembaga adat.
Selain itu, masyarakat adat juga menghadapi tekanan akibat degradasi wilayah adat, perubahan lingkungan, serta benturan kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dalam rapat, sejumlah anggota Baleg juga menyoroti perlunya mekanisme pengakuan masyarakat adat yang lebih sederhana agar ribuan komunitas yang belum memperoleh pengakuan dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
Anggota Baleg menilai pengakuan tersebut penting karena akan menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, sengketa wilayah adat, hingga penerapan hukum adat yang telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baleg menegaskan penyusunan RUU Masyarakat Adat juga diarahkan agar selaras dengan berbagai regulasi lain, termasuk di bidang kehutanan, pertanahan, dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya setelah disahkan menjadi undang-undang. []
Reporter: Sammy









