Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

Share

Nukilan.id – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, Kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI. MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy., M.H mengatakan bahwa, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” tutur, Fadhlia S.Sy., MH dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Selasa (7/9/2021).

Sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, inj malah mengekploitasi cucunya.

“semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini pada hari Selasa tanggal 04 dan 06 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga. Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan “ bek peugah peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelaminmu kena bangku sepeda).

Dan di sistem informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari Senin 06 September 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 peekara jinayat, dan perkara jinayat (pidana islam) lainya , Nomor 17 JN 2021 – pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal lamteuba (dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan) dan perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir (judi) dengan menggunakan chip High domino (di tuntut oleh JPU 12 kali cambuk) ditunda oleh Majelis Hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis Hakim, dan dua peekara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 – ihktilath (tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi) serta Perkara 24 JN 2021 – pemerkosaan anak (di tunda untuk agenda tuntutan).

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar, Rajendra D. Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut. (FDL)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News