Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara
Nukilan.id – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, Kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan…


