Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Khalif, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengaturan mengenai aset yang dapat dirampas harus dirumuskan secara ketat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Khalif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, Selasa (7/7/2026). Menurut Khalif, perampasan aset memang merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan bermotif ekonomi, karena pendekatan menghukum pelaku semata dinilai belum cukup efektif. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi agar tidak disalahgunakan.

Ia menilai perluasan objek aset yang dapat dirampas harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum. Salah satu yang dikritisinya adalah wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya sebagai objek perampasan.

“Kalau itu ditetapkan menjadi aset yang dapat dirampas, ini akan berbahaya. Penegak hukum berpotensi melakukan penafsiran yang terlalu luas dan membuka peluang abuse of power,” kata Khalif dalam rapat tersebut, dilansir Nukilan dari akun YouTube DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Ia mengusulkan agar RUU hanya mengatur empat kategori aset yang dapat dirampas, yakni aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, aset pengganti (corresponding value), dan barang temuan. Menurutnya, empat kategori tersebut sudah memadai tanpa harus memasukkan konsep illicit enrichment.

Khalif juga mengkritisi kemungkinan penggunaan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) secara berlebihan. Ia menegaskan model tersebut seharusnya hanya menjadi alternatif apabila proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Perampasan aset dengan NCB harus menjadi jalan terakhir, bukan mekanisme utama. Tetap harus didahului proses pidana dan adanya tindak pidana asal yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni keadilan, proporsionalitas, dan due process of law. Menurutnya, negara hanya boleh merampas aset yang benar-benar memiliki hubungan dengan tindak pidana dan tidak boleh menyasar harta yang diperoleh secara sah.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi pelengkap terhadap aturan yang telah ada, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan KUHAP, bukan menggantikan mekanisme pidana yang sudah berjalan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News