Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2021 di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).
Rapat paripurna dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang didampingi Wakil Ketua, Dalimi, Wakil Ketua, Hendra Budian dan Wakil Ketua, Safaruddin.
Dahlan Jamaluddin menyampaikan pada Masa Persidangan III DPRA tahun 2021 ini, sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan, baik dalam Bidang Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan.
Berikut tugas dan fungsi DPRA dalam Bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan:
A. Bidang Legislasi
1. Pembahasan 12 Rancangan Qanun Prolega Prioritas tahun 2021 bersama dengan pemerintah Aceh.
2. Pembahasan penetapan Qanun Prolega Prioritas tahun 2022.
3. Sosialisasi Qanun.
4. Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan tahun 2022.
B. Bidang Anggaran
1. Pembahasan dan Penetapan Anggaran Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun 2021.
2. Pembahasan dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
3. Pembahasan dan penyampaian Qanun Aceh tentang APBA tahun 2022.
4. Pelaksanaan kegiatan reses III tahun 2021 pimpinan dan anggota DPRA.
C. Bidang Pengawasan
1. Pelaksanaan dan pembahasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada biro pengadaan barang dan jasa oleh panitia khusus DPRA.
2. Pembahasan terhadap LHP BPK RI tahun 2020 oleh panitia khusus DPRA.
3. Pelaksaan dan fungsi pengawasan lainnya yang dilaksanakan oleh rapat kerja Komisi DPRA dengan pemerintah Aceh, kegiatan kunjungan kerja atau rapat audiensi dan silaturahmi serta kunjungan ke dapil dan menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Reporter: Hadiansyah






