Raje Blang Kolak 1: HAM yang Harus Dipenuhi Negara Adalah Hak untuk Tahu

Share

Nukilan.id – Reje atau Kepala Desa Kampung Blang Kolak 1, Asri Kandi mengatakan, salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara adalah hak untuk tahu.

Hal itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hal itu dikatakan Reje Kampung Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Senin (30/8/2021).

Kegiatan itu dihadiri Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan, KIP Nusa Tenggara Timur, Daniel Tolu, Koordinator Fasilitasi Advokasi dan Diseminasi Kebijakan Pembangunan, Azkar Wicaksana, Sub Koordinator Fasilitasi Advokasi dan Diseminasi Kebijakan Pembangunan, Asep Heruhidayat, Siti nita Apriliani Staf Kemendes, Siti nita Apriliani, dan dua orang BAKTI Kominfo, Fitri Wulandari dan Siti nita Apriliani.

Sementara KIP Aceh diwakili salah satu komisionernya, Arman Fauzi, serta turut hadir Kadis Kominsa Aceh, Khairuddin Yoes.

Masih menurut Asri Kandi, informasi terkait kampung adalah hak masyarakat desa untuk mengaksesnya, baik terkait administrasi, keuangan, pembangunan maupun permberdayaan masyarakat.

“Guna memenuhi hak tersebut, Pemerintah Kampung Blang Kolak 1 berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka partisipatif, inovatif dan akuntabel,” ujarnya.

Implementasi dari komitmen yang diterapkan di Kampung Blang Kolak 1 ini lanjut Asri Kandi, sangat didukung oleh para pihak dari level kampung hingga provinsi.

“Kami bersyukur, komitmen yang kami laksanakan sekarang mendapat apresiasi. Kabar baik kami terima bahwa Kampung Blang Kolak 1 terpilih mewakili Provinsi Aceh yang menerima kunjungan dari tim Visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik di desa,” ujarnya.

Pihaknya berharap, implementasi penyediaan informasi publik yang akurat dan benar ini dapat membantu terselenggaranya pemerintahan kampung yang transparan dan akuntabel.

“Kami juga siap menjadi role model keterbukaan informasi publik bagi kampung-kampung lain di Aceh,” pungkasnya.

Kehadiran tim yang terdiri dari perwakilan Komisi Informasi Pusat (KIP), Perwakilan Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu hadir ke Kampung Blang Kolak 1 untuk melakukan penilaian terkait kompetisi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Nasional. Sebab kampung yang berada di Kilometer 0 Aceh Tengah ini telah masuk Sepuluh Desa Terbaik Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News