Sunday, 1 November 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Gender

Pemkab Aceh Barat Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologis kepada Anak Korban Dugaan Kekerasan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak korban dugaan kekerasan dan perundungan yang menjadi perhatian publik di Aceh Barat, Sabtu, 31 Oktober 2026. (Foto : Dok. Diskominsa Aceh Barat).

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan perundungan.

Pendampingan yang dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta layanan pemulihan selama proses penanganan kasus berlangsung.

Kepala DP3AKB Aceh Barat, Mulyani, didampingi Kepala UPTD PPA mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami kekerasan. Pendampingan juga dilakukan agar hak-hak korban tetap terpenuhi, baik selama proses hukum maupun pemulihan kondisi psikologis.

Mulyani menyampaikan, pihaknya telah mendampingi korban ketika menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

“Kami telah mendampingi anak korban dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat, untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” kata Mulyani.

Selain pendampingan dalam proses hukum, Pemkab Aceh Barat juga berencana memfasilitasi penggantian biaya visum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh orang tua korban. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga terkait biaya pemeriksaan medis atas dugaan kekerasan yang dialami anak.

Sementara itu, UPTD PPA Aceh Barat turut menyiapkan layanan pendampingan psikologis melalui tim pendamping kasus untuk membantu proses pemulihan korban.

“UPTD PPA Aceh Barat juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi emosional dan psikologis anak korban,” ujarnya.

Menurut Mulyani, anak yang mengalami kekerasan, perundungan maupun pengeroyokan membutuhkan perlindungan dan penanganan secara menyeluruh. Oleh karena itu, proses penanganan kasus perlu memperhatikan aspek hukum sekaligus kondisi mental serta kebutuhan pemulihan korban.

Ia juga mengajak keluarga, sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk berperan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat,” tegas Mulyani.

DP3AKB Aceh Barat turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Masyarakat juga diminta tidak memberikan komentar yang berpotensi mempermalukan, menyudutkan atau menambah beban psikologis korban.

Mulyani meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta ikut menjaga privasi anak selama proses hukum berjalan.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Barat telah menyampaikan laporan kepada Unit PPA Polres Aceh Barat. Laporan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polres Aceh Barat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News