Sunday, 25 October 2026 Banda Aceh 25°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Olahraga

33 Anggota PSSI Aceh Tolak Penunjukan Plt Ketua, Desak Pengesahan Hasil Kongres

Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh menyampaikan pernyataan sikap kepada PSSI Pusat untuk mempertanyakan kejelasan hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli, Kabupaten Pidie, pada 3 Oktober 2026. (FOTO: FOR NUKILAN)
Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh menyampaikan pernyataan sikap kepada PSSI Pusat untuk mempertanyakan kejelasan hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli, Kabupaten Pidie, pada 3 Oktober 2026. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh menyampaikan pernyataan sikap kepada PSSI Pusat untuk mempertanyakan kejelasan hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli, Kabupaten Pidie, pada 3 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan PSSI Pusat menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) Aceh, Hasan Basri, mengatakan keberatan itu dituangkan dalam dokumen pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026. Dokumen tersebut ditandatangani perwakilan asosiasi sepak bola kabupaten/kota, asosiasi futsal, dan sejumlah klub yang menjadi anggota PSSI Aceh.

“Kami meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan tersebut dan memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, penghentian tahapan kongres pemilihan, serta status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang sudah dilaksanakan di Sigli, Kabupaten Pidie,” ujar Hasan di Banda Aceh, Sabtu (24/10).

Persoalan Tahapan Kongres

Keberatan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara proses kongres yang dilaksanakan di Aceh dan keputusan yang dikeluarkan PSSI Pusat. PSSI Aceh menyatakan telah menjalankan tahapan pemilihan sesuai prosedur organisasi.

Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh digelar pada 3 Oktober 2026 di Sigli. Dua hari kemudian, tepatnya 5 Oktober, hasil kongres dilaporkan kepada PSSI Pusat melalui Surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026.

Namun, pada 10 Oktober 2026, PSSI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 224/SKEP/X-2026 yang menetapkan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh. Selanjutnya, pada 14 Oktober, PSSI Aceh kembali mengirimkan surat bernomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 untuk meminta pengesahan hasil kongres.

Hasan menjelaskan, persiapan kongres tersebut telah dilakukan sejak November 2025. Ia juga menyebut anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat, Juni Rahman, yang menghadiri pembukaan kongres di Sigli, sempat menyatakan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai statuta organisasi.

Pertanyakan Dasar Hukum Penunjukan Plt

Dalam pernyataan sikapnya, 33 anggota PSSI Aceh merujuk pada Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 yang mengatur kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi. Mereka turut menyoroti Pasal 31 terkait hasil Kongres PSSI Provinsi yang dinilai perlu dihormati oleh federasi pusat.

Sebelum kongres berlangsung, PSSI Aceh telah menerima surat dari Sekretaris Jenderal PSSI tertanggal 24 September 2026 mengenai penghentian sementara tahapan kongres. Meski demikian, para anggota mempertanyakan kewenangan serta prosedur penerbitan surat tersebut.

Mereka juga menyoroti permohonan rekomendasi yang telah diajukan sejak 5 Agustus 2026, tetapi menurut mereka tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diatur dalam Statuta PSSI.

Melalui pernyataan bersama tersebut, para anggota meminta PSSI Pusat menyampaikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penghentian proses kongres, status hasil pemilihan, serta penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh.

Pernyataan keberatan itu turut ditembuskan kepada FIFA dan AFC sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dalam penyelesaian persoalan organisasi sepak bola di Aceh.

“Organisasi sepak bola yang kuat harus berdiri di atas aturan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan administratif. Kami meminta pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan dan hak suara yang sah,” pungkas Hasan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News