Saturday, 17 October 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Gender

Posbakum Aisyiyah Dampingi 43 Kasus Perceraian di Banda Aceh dan Aceh Besar

Ilustrasi Perceraian. (Foto: iStock)
Ilustrasi Perceraian. (Foto: iStock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah telah memberikan pendampingan hukum terhadap 43 kasus gugatan perceraian di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Selain itu, lembaga tersebut juga menangani dua kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dua perkara pelecehan seksual.

Ketua Paralegal Posbakum Aisyiyah, Erlita Arani, mengatakan perkara yang ditangani pihaknya sebagian merupakan rujukan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Pendampingan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam proses perceraian rumah tangga.

“Penyebab penceraian itu bermacam-macam, ada yang suaminya menggunakan narkotika, judi online, campur tangan pihak ketiga, perselingkuhan, kekerasan fisik hingga yang palinng banyak kami dampingi si istri tidak diberikan nafkah oleh suami dalam jenjang waktu sangat lama,” kata Erlita dalam wawancara dengan Nukilan.id pada Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, sebagian kasus kekerasan fisik ditindaklanjuti melalui proses hukum dengan pelaporan ke Polresta. Namun, terdapat pula perkara yang diselesaikan melalui mediasi tanpa menempuh jalur pidana. Dalam penanganan kasus KDRT, pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala.

Menurut Erlita, salah satu persoalan mendasar adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap KDRT hanya terjadi ketika terdapat kekerasan fisik, seperti pemukulan dan penamparan. Padahal, bentuk kekerasan dalam rumah tangga memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk penelantaran ekonomi dalam jangka waktu tertentu.

“Korban KDRT juga kerap merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Salah satu penyebabnya adalah ketergantungan ekonomi terhadap suami, sehingga korban khawatir kehilangan sumber nafkah apabila mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Selain itu, stigma sosial turut menjadi hambatan. Sebagian korban merasa bahwa melaporkan KDRT sama dengan membuka persoalan atau aib keluarga kepada masyarakat luas.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Posbakum Aisyiyah aktif melakukan sosialisasi ke sejumlah perkampungan, terutama desa-desa yang memiliki laporan kasus KDRT. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.

Namun, Erlita menilai kegiatan sosialisasi masih menghadapi tantangan karena peserta yang hadir didominasi kaum ibu. Padahal, menurutnya, edukasi mengenai pencegahan KDRT juga perlu menjangkau laki-laki sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama.

“Kita mendorong kepada mereka korban KDRT jangan takut untuk melapor, karena sebagaimana saya katakan tadi, istrinya takut melaporkan kasus KDRT karena takut suami tidak lagi mau menafkahi. Melaporkan kasus KDRT bukanlah untuk menangkap pelaku, akan tetapi untuk mencegah terjadinya KDRT lagi. Dengan adanya laporan, aparatur desa dapat memberikan nasihat kepada suami supaya tidak lagi melakukan tindakan KDRT,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News