NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,54 miliar.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Ahmedi Afdal Ramadhan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Kedua terdakwa adalah Yunasri, yang menjabat Kepala Dinkes Aceh Tengah pada 2022 hingga 2023, serta Syarifudin selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Aceh Tengah pada periode yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU Ahmedi Afdal Ramadhan menyebut Dinkes Aceh Tengah mengelola anggaran lebih dari Rp132,8 miliar pada 2022 dan Rp134,84 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh mencapai Rp5,54 miliar,” kata JPU Ahmedi Afdal Ramadhan.
Menurut JPU, sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut antara lain pembayaran kegiatan yang tidak menggunakan pos anggaran sebagaimana ditetapkan. Kondisi itu disebut menyebabkan terjadinya mogok kerja dan demonstrasi tenaga kesehatan serta unsur pelaksana di Dinkes Aceh Tengah.
Selain itu, terdapat pembayaran kegiatan secara tunai yang seharusnya dilakukan secara nontunai. Jaksa juga menyebut adanya kegiatan dinas yang telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan tetapi tidak dibayarkan.
Penyimpangan lainnya berupa penggunaan anggaran kegiatan dinas untuk kepentingan pribadi serta sejumlah perbuatan lainnya.
JPU mendakwa Yunasri dan Syarifudin secara subsidairitas. Dalam dakwaan primair, keduanya didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Serta dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Ahmedi Afdal Ramadhan.
Atas dakwaan tersebut, Yunasri dan Syarifudin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim yang diketuai M Jamil kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada Senin (12/10/2026) dengan agenda pembuktian.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





