NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menaikkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut berawal dari laporan warga berinisial EN (46) yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
“Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dan seluruhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh. Polisi sejak awal menangani perkara dengan menempatkan proses pemeriksaan terhadap anak dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Miftahuda.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan korban, mendatangi serta memeriksa lokasi kejadian, dan memeriksa guru serta tujuh saksi lainnya. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh anak yang diduga terlibat untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait pemeriksaan visum terhadap korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Karena perkara melibatkan anak, kami juga melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak. Korban telah dirujuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan, sementara koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh,” terangnya lagi.
Menurut Miftahuda, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penentuan status hukum tersebut dapat berupa penetapan tersangka maupun penentuan status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penentuan status hukum akan dilakukan melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain melanjutkan proses penyidikan, kepolisian juga mempersiapkan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Polresta Banda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Kompol Miftahuda.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




