NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan para terpidana sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh sebelum pelaksanaan hukuman.
“Para terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh sebelum pelaksanaan eksekusi,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Dari 10 terpidana, dua orang yakni HS dan RA masing-masing dijatuhi hukuman uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara delapan terpidana lainnya dijatuhi hukuman uqubat takzir berupa cambuk dengan jumlah yang telah dikurangi berdasarkan masa penahanan yang telah dijalani.
FA dijatuhi hukuman 16 kali cambuk setelah hukuman awal 20 kali dikurangi masa tahanan. Kemudian IA menjalani 17 kali cambuk dari hukuman 20 kali.
Selanjutnya, MAR dijatuhi 17 kali cambuk dari hukuman awal 25 kali, ZYL sebanyak 21 kali dari 25 kali, serta MI dan MR masing-masing 21 kali cambuk dari hukuman 25 kali.
Sedangkan H menjalani 19 kali cambuk dari hukuman 23 kali. WS juga menjalani 19 kali cambuk setelah hukuman awal 23 kali dikurangi masa penahanan.
Para terpidana tersebut dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina dan ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Bobbi juga menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Eksekusi uqubat hudud dan uqubat takzir cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” tutupnya.
Reporter: Rezi




