NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polisi menangkap tiga orang terkait kasus aborsi seorang perempuan yang hamil di luar nikah di Aceh. Ketiganya diduga membantu proses pengguguran kandungan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus itu bermula ketika GH memberitahukan pacarnya, MR, bahwa dirinya hamil pada 19 Desember 2024. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
GH selanjutnya menghubungi ibu MR berinisial NJN. GH menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta uang Rp6 juta untuk biaya aborsi.
NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik seorang bidan berinisial SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Setelah meminum obat tersebut, janin dalam kandungan GH gugur. GH dan NJN kemudian membayar Rp2 juta kepada bidan SBR.
Keduanya lalu membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk dikuburkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Joko mengatakan NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026). Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Banda Aceh, dua hari kemudian.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus. Polisi juga menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


