44.677 Hektare Aset Tanah TNI Bermasalah, 452 Kasus Pertanahan Tercatat hingga Agustus 2026

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat 44.677 hektare aset tanah yang dikelolanya masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria. Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan, total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang tercatat dikelola TNI mencapai 369.971 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, sedangkan 44.677 hektare lainnya masih bermasalah.

“133.619 hektare bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” kata Candra dalam rapat tersebut sebagaimana dilansir Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurut Candra, persoalan legalitas tersebut berkaitan dengan masih banyaknya aset pertahanan yang belum memiliki kepastian administrasi dan hukum. Hingga Agustus 2026, TNI mencatat terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan, dengan mayoritas berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.

Dalam pembahasan RUU, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan memang diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Candra mengatakan pengecualian tersebut perlu didasarkan pada verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

“Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji,” ujarnya.

Ia mengatakan penyelesaian sengketa juga harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak. Selain itu, diperlukan batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menyelesaikan verifikasi dan penataan status aset.

TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.

Tim tersebut akan menyandingkan data aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria. TNI juga mendorong percepatan pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah dan masih diperlukan.

Berdasarkan penyandingan awal data Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) ATR/BPN dengan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), Kementerian Keuangan menemukan sekitar 9.387,6 hektare tanah BMN milik Kemhan, TNI, dan Polri di 10 provinsi masuk dalam LPRA.

Pembahasan di Baleg DPR RI tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan legalitas aset TNI, penyelesaian sengketa masyarakat, kebutuhan lahan pertahanan, serta status BMN sebagai bagian penting yang perlu diselaraskan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News