Tim Terpadu Sidak Supermarket di Banda Aceh, Cegah Peredaran Produk Mengandung Babi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menyikapi keresahan masyarakat terkait beredarnya produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bergerak cepat. Melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), MPU Aceh bersama Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan supermarket di Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul rilis resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, yang menyebutkan adanya sembilan produk makanan olahan yang terkontaminasi najis babi. Dari jumlah itu, tujuh produk disebut telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.

Menurut Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT., tim sidak gabungan melibatkan berbagai unsur Pemerintah Aceh, seperti Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Pangan, Disperindag, Kanwil Kemenag, serta pemerintah daerah setempat.

“Sidak yang dilakukan tadi pagi bersama dengan tim Pemerintah Aceh itu didasari oleh press rilis yang dikeluarkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan temuan beberapa produk yang terkontaminasi dengan najis yaitu babi,” jelas Deni.

Inspeksi ini, kata Deni, diinisiasi langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap produk pangan di Aceh harus dijalankan secara serius.

“Tentu harapan yang sangat-sangat adalah sidak ini bisa dijalankan dengan baik dan menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh bahwa jangan bermain-main tentang masalah halal itu,” ujar Abu Faisal.

Dalam sidak yang menyasar beberapa titik, termasuk salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh, tim tidak menemukan produk bermasalah yang terpajang di etalase. Namun, pihak pengelola supermarket mengaku bahwa produk tersebut sebelumnya telah ditarik dari rak penjualan dan kini disimpan di gudang.

Deni Candra menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan lapangan dengan menganalisis produk yang dicurigai dan mengonfirmasikan ke lembaga terkait.

“Setelah kita menganalisa hasil sidak tadi kita akan mencoba mengkonfirmasi jenis-jenis produk yang kita curigai ke pihak berwenang yaitu BPOM dan BPJPH karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama kemudian memiliki nomor sertifikat halal yang sama, izin edar yang sama namun memiliki bentuk dan varian yang berbeda,”

Kekhawatiran juga muncul karena produk-produk tersebut banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. Deni menyebut kemungkinan kios-kios di sekitar sekolah ikut menjual produk serupa, dan perlu menjadi perhatian serius.

“Dinas teknis yang dimaksud, mungkin bisa Satpol PP/WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen bahkan mungkin bisa pihak kepolisian, disamping LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.

Melalui langkah ini, MPU Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga kemurnian konsumsi masyarakat Aceh, yang menjunjung tinggi prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari. Sidak ini diharapkan tak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak lalai terhadap tanggung jawab moral dan hukum dalam peredaran produk di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News