Nukilan.id – Tim Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh yang dipimpin Kadis Ir. Mahdi Nur mengecek langsung penambang tradisonal yang tertimbun pada Minggu (14/3) lalu di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kec. Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (20/3/2021).
Sedikitnya ada lima hasil tinjauan yang disampaikan oleh tim ESDM, diantaranya peristiwa terjadi diluar jam kerja pemegang IUP dan juga disampaikan 7 butir laporan teknis yang memastikan penambang adalah penambang ilegal.
Disampaikan, turunnya tim langsung ke lokasi bertujuan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, mencari solusi dan merencanakan langkah-langkah kedepan agar kejadian itu tidak terulang kembali.
5 orang Tim Dinas ESDM Aceh terdiri Kepala Dinas Mahdi Nur, Kepala Bidang Minerba, Kepala Seksi Wilayah Minerba, Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Analis K3 Pertambangan dan selaku Kepala Dinas ESDM Aceh.
Turut mendampingi Asisten II Sekda Kab Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Kab. Aceh Selatan, Perwakilan DLHK Kab. Aceh Selatan, Perwakilan Dinas Pertanian Kab Aceh Selatan, Camat Kluet Tengah, Kabag Perekonomian Setda Aceh selatan dan Polsek Kecamatan Kluet Tengah.
Berikut Laporan tinjauan tim 5 ESDM Berdasarkan data dan fakta:
- Lokasi kejadian tertimbunnya penambangan tradisional tepatnya pada titik koordinat 03°11’03″N / 97°20’35″E, yang berada pada areal wilayah yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP atas nama KSU Tiega Manggis.
- Kejadian tersebut menimpa 5 orang masyarakat penambang tradisional dimana 2 orang diantaranya meninggal dunia akibat tertimbun oleh longsoran di dalam lubang tambang yang dibuka secara ilegal pada lokasi WIUP, dan pada lokasi kejadian telah terdapat police line. Untuk sementara waktu Pemegang IUP berhenti melakukan aktifitas operasi produksi pada lokasi tersebut.
- Berdasarkan temuan dilapangan, kejadian tersebut terjadi diluar jam kerja pemegang IUP pkl. 07.00 wib s/d. 17.00 wib). Setiap harinya ±150-200 orang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal) setelah jam kerja dilakukan yaitu pada sore sampai malam hari bahkan sampai pagi hari baru berhenti.
- Pihak Pemegang IUP telah memasang tanda larangan “Dilarang masuk tambang tanpa izin”, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh para penambang tradisional tanpa izin (PETI).
5.Sampai dengan saat tinjauan dilakukan, belum ada lagi aktifitas PETI/masyarakat yang masuk ke tambang untuk melakukan kegiatannya.
Aspek teknis;
- Kegiatan tambang merupakan suatu kegiatan yang memiliki resiko yg sangat tinggi (high risk) terutama dalam hal keselamatan kerja, sehingga sangat diperlukan perhatian dan penanganan secara profesional dan terkendali. Apabila tidak diperhatikan maka resiko kecelakaan sangat mungkin terjadi.
- Kegiatan pertambangan wajib dilakukan secara prosedural untuk semua aspek mulai dari aspek teknis, keselamatan pertambangan, lingkungan dan konservasi.
- Penambang tradisional tersebut bekerja tanpa memiliki Izin baik dari Pemerintah atau tanpa se izin dari Pemegang IUP dengan kata lain dilakukan secara Ilegal Mining sehingga tidak dapat diawasi oleh pihak pemegang IUP.
- Metode/cara menambang yang dilakukan dengan membuat lubang-lubang dengan kedalaman tertentu & arahnya mengikuti urat-urat (vein) batuan yang memiliki indikasi mineral emas (glory hole).
5.Kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal mining) melanggar UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158).
- Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten telah sering kali melakukan Sosialisasi tentang bahaya penambangan secara ilegal dan menggunakan menggunakan bahan kimia seperti Merkuri atau Air Raksa dalam melakukan pemisahan emas, diantaranya telah menerbitkan edaran/instruksi Gubernur dan peyebaran poster-poster yang kerap dilakukan.
- Fenomena tambang tanpa izin (ilegal). [red]