NUKILAN.ID | JAKARTA – PDI Perjuangan menyoroti penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Partai berlambang banteng itu menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa esensi Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya terletak pada penguasaan negara terhadap sumber daya alam, tetapi juga pada manfaat yang harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Jadi, ini yang diperhatikan. Bukan dikuasai negara, titik. Tetapi adalah rakyat menjadi pusat, dasar, dan tujuan serta penerima manfaat yang sebesar-besarnya. Jangan seperti yang terjadi di Papua, Aceh, dan bagian dari provinsi Indonesia lainnya,” kata Hasto Kristiyanto saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Hasto, rakyat harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional. Ia menegaskan bahwa amanat konstitusi secara jelas menghendaki agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat terpenting adalah rakyat sebagai dasar kebijakan, orientasi, dan pihak yang mendapat kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara,” kata Hasto.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung kondisi di sejumlah daerah yang kaya akan sumber daya alam, seperti Papua dan Aceh. Menurutnya, kekayaan alam yang melimpah di daerah-daerah tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.
Karena itu, ia menilai negara harus memastikan bahwa rakyat menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Amanat Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, harus diterjemahkan secara konkret ke dalam berbagai kebijakan pemerintahan.
Hasto menekankan bahwa setiap kebijakan publik perlu memiliki ukuran yang jelas terkait manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan negara juga harus mampu memperkuat kedaulatan politik, mewujudkan keberdikarian ekonomi, serta membangun karakter bangsa.
“Guna memenuhi amanat Pasal 33 ini, maka Pancasila harus dijabarkan secara teknokratik di dalam kebijakan pemerintahan negara. Setiap kebijakan harus jelas manfaatnya bagi rakyat, bagi kedaulatan politik, keberdikarian ekonomi, dan membangun karakter bangsa,” kata Hasto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, serta inovasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa. Menurutnya, kemajuan suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Topangan kebijakan teknokratik ini adalah penguasaan iptek, riset, dan inovasi. Tidak ada kemajuan peradaban suatu bangsa tanpa memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakatnya,” pungkas Hasto.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


