NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh diduga mengalami penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru, Malaysia. Ketiganya diketahui bekerja melalui jalur nonprosedural sehingga tidak memiliki izin kerja resmi di negara tersebut.
Informasi mengenai kasus ini disampaikan melalui siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang diunggah oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato Iman Hascarya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa dua korban telah berhasil dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Sementara seorang korban lainnya yang saat ini berada di Kuala Lumpur masih dalam proses untuk mendapatkan perlindungan serupa.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Nuraeni, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan diterima KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026 melalui layanan KSATRIA. Setelah menerima laporan, pihak KJRI segera melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Malaysia.
“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” kata Heni dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Heni, kepolisian Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Keempatnya terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
Sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap para korban, KJRI Johor Bahru menjemput dua korban yang berada di wilayah Johor Bahru pada 14 Juni 2026. Di sisi lain, KBRI Kuala Lumpur juga tengah berkoordinasi untuk memindahkan satu korban yang berada di Kuala Lumpur menuju Johor Bahru pada 15 Juni 2026 agar dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Johor Bahru, ketiga korban bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa dokumen izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih berada dalam penguasaan majikan masing-masing. Kondisi tersebut membuat para korban merasa takut untuk melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami.
Dari keterangan yang diterima pihak KJRI, para korban diduga telah berulang kali mengalami kekerasan fisik selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Setelah peristiwa tersebut, mereka ditinggalkan oleh majikan di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Heni menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan penuh terhadap para korban, termasuk memfasilitasi proses hukum dan menyediakan bantuan penasihat hukum agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
“Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan yang diduga pekerja migran Indonesia mengalami pemukulan dan caci maki di dalam sebuah rumah di Johor Bahru.
Dalam narasi yang beredar, korban disebut terekam kamera pengawas saat diduga memukul anak majikannya. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Malaysia. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


