Sunday, May 12, 2024

Terungkap, Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan di Aceh Timur Ternyata Abang Kandung KPA

Nukilan.id – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak korupsi (Tipikor) terkait proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh mengungkapkan fakta baru yang menarik.

Dalam pemeriksaan terdakwa yang merupakan unsur PPTK pada proyek tersebut pada Rabu (10/1/2024) kemarin, terungkap bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut ternyata adalah abang kandung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zarliansyah, ST.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh terdakwa Khairul Umam dalam jawabannya terhadap pertanyaan dari Penasihat Hukum. Ia mengaku baru  mengetahui bahwa yang melaksanakan proyek pekerjaan jalan tersebut adalah abang kandung dari KPA di dinas PUPR Aceh Timur adalah setelah penandatanganan kontrak pekerjaan antara KPA Zarliansyah dan kontraktor pelaksana Erry Zulifan.

“Saya baru mengetahui itu (kontraktor pelaksana) abangnya pak KPA setelah adanya kontrak pekerjaan yang mulia,” jawab Khairul Umam dihadapan majelis hakim.

Awalnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan apakah terdakwa mengetahui bahwa kontraktor pelaksana dalam pekerjaan jalan tersebut adalah abang kandung KPA.

“Pertanyaan ini penting kami rasa, karena di persidangan yang lalu yaitu saat pemeriksaan KPA sebagai saksi, ia telah mengakui bahwa memang kontraktor dalam pekerjaan ini adalah abang kandungnya sendiri, apakah saudara juga pada saat itu tahu kalau kontraktor itu adalah abang kandung KPA?” tanya Rahmat Fadhli, salah satu Penasihat Hukum Terdakwa.

Menyikapi fakta tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Khairul Umam menyatakan bahwa terungkapnya hubungan ini sangat penting untuk membongkar tabir siapa sebenarnya aktor pengendali proyek tersebut. Mereka berpendapat bahwa fakta ini dapat membuktikan bagaimana proses lelang proyek sehingga abang kandung KPA menjadi pemenangnya.

“Fakta ini sangat penting dalam rangka membongkar tabir, siapa sebenarnya aktor pengendali dan orang yang melakukan kongkalikong dalam pekerjaan tersebut, sehingga jangan ada pihak-pihak yang dizalimi dalam perkara ini, semisal PPTK yang hanya menjalankan urusan administratif dalam pekerjaan tersebut,” ujar Kasibun Daulay selaku Penasihat Hukum Terdakwa Khairul Umam.

Sebagai informasi tambahan, sidang pembuktian perkara dugaan Tipikor proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh saat ini telah memasuki tahap akhir. Sidang pada Rabu kemarin mengagendakan pemeriksaan para terdakwa dan pemeriksaan ahli pidana serta ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img