Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Diperiksa, Kuasa Hukum: Klien Kami Sangat Kooperatif

Share

Nukilan.id – Kuasa Hukum PPTK (Kurniawan) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, Kasibun Daulay, SH menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjalani seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Saat dikonfirmasi Nukilan.id, Selasa (9/11/2021) dia membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dan sangat kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) kemarin.

“Benar klien kami telah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejati Aceh kemarin. Ia sangat kooperatif. Karena ini demi terungkapnya fakta-fakta yang sebenarnya dan tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam perkara ini,” ungkap Kasibun Daulay.

Pemanggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor B–3693/L.1/Fd.1./11/2021 tertanggal 01 November 2021. Yang mana selain Kurniawan sebagai PPTK, panggilan itu juga ditujukan kepada Ir. Fajri, MT selaku Kadis PUPR Aceh Tahun 2018 dan Ir. Jhonneri Ferdinan, MT selaku KPA/Kepala UPTD Wilayah 1 Tahun 2018.

Didampingi Faisal Qasim, SH, MH yang merupakan Penasehat Hukum Kurniawan lainnya, Kasibun mengungkapkan bahwa apa yang disangkakan Penyidik kepada kliennya tersebut tidak seluruhnya benar, karena menurutnya kliennya sebagai PPTK dalam proyek tersebut telah menjalankan tugas sesuai aturan dan sesuai perintah atasan.

“Klien kami hanya anak buah yang bekerja secara teknis, tidak memiliki kewenangan bertindak diluar arahan dan petunjuk atasan,” ujarnya.

Sementara itu, Faisal Qasim, SH MH menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya akan taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Klien kami tersebut sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit, mulai dari proses penyelidikan maupun proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Aceh, ia sangat kooperatif,” pungkas Faisal.

Sebagaimana diketahui penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie memasuki babak baru yaitu penetapan para tersangka, yang melibatkan Pengguna Anggaran Ir. Fajri, MT, Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Jhonneri Ferdinan, MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga rekanan pelaksana dan konsultan. Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh Kejati Aceh pada tanggal 22 Oktober 2021 di Banda Aceh. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News