DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Instansi Khusus Reforma Agraria, Kewenangan Jadi Titik Krusial

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memasuki titik krusial setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa penyelenggaraan reforma agraria membutuhkan instansi pemerintah yang dibentuk secara khusus.

Kesepakatan itu muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria. Namun, perdebatan tidak berhenti pada soal pembentukan lembaga. DPR menilai fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga tersebut harus tetap ditegaskan dalam undang-undang agar tidak menjadi institusi tanpa daya eksekusi.

Dalam pembahasan Pasal 11, pemerintah mengusulkan rumusan bahwa penyelenggaraan reforma agraria dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukannya diatur melalui peraturan presiden.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menjelaskan pemerintah mendukung pembentukan lembaga khusus, tetapi nomenklatur dan struktur kelembagaannya dinilai lebih tepat ditentukan melalui Perpres.

“Kami mendukung Pak, 100 persen kami mendukung. Namun demikian, BRAN itu memang harus ada satu struktur khusus tentang ini, bukan yang existing sekarang,” kata Ossy dalam rapat tersebut, dikutip Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ossy, undang-undang cukup memberikan ruang bagi pembentukan institusi tersebut, sementara nama, struktur organisasi, dan tata kerjanya dapat disesuaikan melalui Perpres.

“Pembentukan apa pun namanya itu nantinya di dalam undang-undang cuma dibuka sebagai window, nanti akan ada institusi atau lembaga yang akan mengatur tentang itu,” ujarnya.

Namun, posisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan anggota Panja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pembentukan lembaga saja tidak cukup apabila kewenangannya tidak memiliki dasar yang kuat dalam undang-undang.

“Tapi fungsi, tugas dan wewenangnya harus kita bicarakan di sini. Karena kalau enggak, kalau Bapak-bapak pemerintah mengatakan nanti ada lembaga ini 100 persen, kalau enggak diatur itu ya itu namanya enggak perlu ada lembaganya,” kata Doli.

Doli menilai kelembagaan dan kewenangan harus dipisahkan dalam perumusan RUU. Bentuk institusi dapat diserahkan kepada Presiden, tetapi mandat yang menjadi dasar lembaga tersebut bekerja harus ditentukan dalam undang-undang.

Perdebatan tersebut menjadi penting karena RUU Reforma Agraria dirancang untuk menangani konflik agraria yang selama ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang tersebar.

Sejumlah fungsi yang dibahas antara lain penyusunan perencanaan dan strategi nasional reforma agraria, pengumpulan serta pemutakhiran data, penetapan target dan prioritas, identifikasi objek dan subjek reforma agraria, hingga penataan aset melalui redistribusi tanah.

Jika fungsi dan kewenangan terlalu umum, Panja khawatir lembaga tersebut kembali menghadapi persoalan koordinasi dan fragmentasi kewenangan. Sebaliknya, pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas kelembagaan agar bentuk dan struktur institusi dapat disesuaikan melalui keputusan Presiden.

Perdebatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditujukan untuk memberikan mekanisme baru dalam menangani konflik agraria struktural dan ketimpangan penguasaan tanah. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News