Nukilan.id – Akademisi dan peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Law and Social Justice/LSF) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) meminta Polresta Banda Aceh agar mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRA beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal ujaran kebencian.
Dalam keterangan Pendapat Hukum LSJ FH UGM, Ketua dan juga dosen LSJ, Herlambang P Wiratraman mengatakan dasar pencabutan status tersangka tersebut sejalan dengan landasan hukum yang menunjang kebebasan berekspresi dan berpendapat, khususnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2005, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 1999, SNP Komnas HAM Nomor 5, dan SE Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015.
“Menghormati dan memajukan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya berkaitan dengan Prinsip ke-5, yang menyatakan ‘pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kebebasan akademik.'” ujar Herlambang dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (16/9/2024).
Herlambang juga mengingatkan Kepolisian RI untuk teguh bertindak profesional, menjunjung tinggi etika, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, tidak bertindak dengan pendekatan kekerasan, penyiksaan atau penganiayaan, serta menghindari cara-cara yang kotor dan manipulatif dalam menghadapi massa.
“Mematuhi, menjunjung tinggi, sekaligus mengikuti perkembangan doktrin hukum yang berkaitan dengan nilai-nilai, dan standar aturan hak asasi manusia serta menjaga prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagaimana mandat konstitusi dalam kehidupan bernegara,” demikian disampaikan Herlambang. []
Reporter: Sammy