306 Rumah Ibadah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Bakal Dapat Bantuan Kemenag Tahap II

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 306 masjid dan musala di Aceh yang terdampak banjir serta longsor akan memperoleh bantuan tahap II dari Kementerian Agama. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp11,628 miliar.

Setiap masjid dan musala penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp38 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi ringan serta pemenuhan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.

Bantuan ini menjadi bagian dari langkah Kementerian Agama untuk membantu pemulihan rumah ibadah yang terdampak bencana di Aceh.

Plt. Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendata 898 masjid dan musala yang terdampak bencana di berbagai wilayah Aceh.

Pendataan dilakukan secara bertahap. Informasi awal dihimpun oleh Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan, kemudian diperiksa oleh Kepala KUA dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Tahap akhir verifikasi dilakukan Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

“Data masjid dan musala terdampak yang kita himpun sebanyak 898. Pendataan dilakukan secara terstruktur dari Penyuluh Agama Islam di kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, dan terakhir dilakukan verifikasi di Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Alfirdaus, Jumat, 4 September 2026.

Dari keseluruhan data tersebut, 306 masjid dan musala kemudian ditetapkan sebagai calon penerima bantuan tahap II. Saat ini, prosesnya masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

“Setelah usulan calon penerima diterima dan diverifikasi, selanjutnya dilakukan penetapan SK bantuan. Kita juga menyiapkan proses pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama agar pencairan nantinya berjalan lancar,” jelasnya.

Untuk memperlancar proses pencairan, rekening penerima bantuan akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rumah ibadah yang sudah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening yang telah tersedia. Sedangkan penerima yang belum memiliki rekening akan difasilitasi pembukaannya secara kolektif melalui BSI.

Penyaluran bantuan dijadwalkan melalui sejumlah tahapan. Pengajuan calon penerima berlangsung pada 24–30 Agustus 2026. Setelah itu, penetapan SK dijadwalkan pada 1–11 September.

Tahap berikutnya berupa pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung pada 10–30 September. Adapun pencairan bantuan direncanakan pada 1–31 Oktober 2026.

Setelah bantuan diterima dan dimanfaatkan, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada 1–31 Desember 2026.

Alfirdaus mengatakan dokumen pertanggungjawaban yang harus disiapkan penerima meliputi faktur pembelian barang serta dokumentasi berupa foto proses rehabilitasi ringan.

Seluruh dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) menggunakan format yang telah ditentukan.

“Pertanggungjawaban nantinya berupa faktur pembelian barang dan foto proses rehabilitasi ringan yang diunggah melalui SIMAS sesuai format yang sudah disiapkan. Kita berharap seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan bantuan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh masjid dan musala penerima,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News