Nukilan.id – Penyidik Polres Aceh Barat, Rabu malam, melakukan penahanan terhadap seorang pria Teungku Azis (45), warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS.
“Tersangka Teungku Azis kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di mapolres sekitar tujuh jam lamanya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, Senin (8/2) malam lalu, penyidik Polres Aceh Barat juga sudah resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Zahidin alias Teungku Janggot, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dalam perkara yang sama.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Teungku Azis dilakukan polisi, setelah penyidik menemukan alat bukti tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk memeras Bupati Aceh Barat, dengan cara membawa kuitansi menagih utang.
Padahal, di dalam surat yang dibawa sejumlah tersangka tersebut, sama sekali tidak terkait dengan Bupati Aceh Barat Ramli MS sebagai korban.
Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan, karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
“Tersangka Teungku Azis kami tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata AKP Parmohonan Harahap menegaskan.
Suber: antara