NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memastikan Aceh tidak termasuk provinsi dengan risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini wilayah tersebut tengah menghadapi musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti, mengatakan kondisi lahan di Aceh masih relatif basah dibandingkan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Alhamdulillah, karena dinamika atmosfer yang sedemikian rupa, Aceh tidak masuk dalam provinsi yang berisiko tinggi karhutla,” kata Bahron Bakti di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bahron, Aceh memang mengalami hari tanpa hujan ekstrem akibat pengaruh fenomena El Nino. Namun, kondisi lahannya masih lebih basah dibandingkan sejumlah daerah seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Meski tidak masuk kategori risiko tinggi, karhutla tetap terjadi di sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kebakaran dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Bahron menyebut kebakaran tersebut masih berskala relatif kecil dan dapat ditangani dengan cepat oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kita tidak punya satgas khusus, jadi ditangani secara parsial oleh kabupaten/kota terkait, dan alhamdulillah bisa tertangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah titik panas atau hotspot memang terdeteksi di Aceh. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau ground truthing, titik-titik tersebut diketahui berada di lahan mineral, bukan lahan gambut. Kondisi tersebut membuat kebakaran relatif lebih mudah dikendalikan.
Untuk mengantisipasi potensi karhutla, Forkopimda Aceh juga telah menggelar rapat khusus agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk membentuk posko penanganan dampak kemarau. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kemenko Polhukam dalam mengantisipasi dampak El Nino.
“Karena kebetulan Aceh sedang dalam tahap pemulihan bencana hidrometeorologi, maka poskonya disatukan dan melekat pada pokja penanganan karhutla,” urai Bahron.
Surat edaran Gubernur Aceh juga memuat sejumlah langkah pencegahan karhutla yang harus dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan bersama instansi terkait, memastikan kesiapan tanggap darurat beserta sarana dan prasarana, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta memasang papan informasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan memperbarui rencana kontingensi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI dan Polri.
Selain itu, perusahaan pemegang konsesi diminta aktif mengampanyekan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




