NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Joko menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang hingga kini masih melakukan pendalaman perkara serta pengumpulan alat bukti terkait kasus dimaksud.
Selain itu, Joko juga mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

