Friday, May 17, 2024

PN Jantho Periksa Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga Aceh Besar

Nukilan.id – Sidang kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar masih belum usai. Pengadilan Negeri Jantho kembali menggelar sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (9/3/2022).

Penasehat hukum kelima terdakwa Yulfan menilai, perkara ini hanyalah urusan administratif, bukan urusan pidana, dan lagi ia menyampaikan dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Ini hanya urusan administratif bukan urusan pidana, ini hanya urusan mereka tidak tahu punya izin atau tidak,” ungkapnya kepada Nukilan usai persidangan.

Dirinya mengaku kebingungan terhadap kasus pungli tersebut yang sebenarnya hanya urusan yang bersifat administratif, namun berujung ke pidana.

“Yang disampaikan saksi jelas bahwa kasus ini jelas tidak ada yang dirugikan baik pihak kampung, atau kampungnya sendiri atau pemerintah,” jelasnya lagi.

Tak hanya itu, kata dia, saksi juga menyampaikan mereka ikut memperoleh keuntungan dengan pengutipan tersebut berupa bantuan proposal maulid, kegiatan sosial, serta membantu ekonomi masyarakat karena kondisi 2019 itu awal pandemi COVID-19.

Di sisi lain, JPU menyampaikan masih ada 6 orang saksi lagi yang akan diperiksa pada sidang berikutnya dalam agenda yang sama. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img