Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menolak esepsi dari dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun anggaran 2019.
Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (8/6/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh T Syarafi, didampingi oleh hakim anggota Zulfikar dan Ani Hartati. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah, serta penasihat hukum Samsul Rizal.
Kedua terdakwa adalah pegawai negeri sipil (ASN), yaitu M Junet yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK Pidie Jaya, serta Darmiati yang merupakan ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya. Tindakan korupsi mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp208 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak esepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa, 13 Juni 2023. [Rjf]