Friday, 23 October 2026 Banda Aceh 25°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Energi & Mineral

Plh Kadis ESDM Aceh Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat

Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., (Foto: Dok. Pribadi)
Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan dukungannya terhadap kebijakan legalisasi tambang rakyat yang didorong Wakil Gubernur Aceh. Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan legalisasi diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara aman, tertib, serta memiliki kepastian hukum.

Pada Sabtu (29/8/2026), Irwansyah mengatakan Dinas ESDM Aceh tengah memprioritaskan dua langkah dalam upaya mewujudkan legalisasi tambang rakyat. Pertama, mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang memiliki potensi pertambangan. Kedua, mempermudah proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin prosedur administrasi menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas. Karena itu, Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan kepada kelompok tani tambang maupun koperasi dalam memenuhi kebutuhan teknis dan administrasi.

“ Kami siap jemput bola memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada kelompok tani tambang atau koperasi setempat,” ujarnya.

Irwansyah menyebut legalisasi tambang rakyat dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya izin resmi, pelaku pertambangan berkesempatan memperoleh pembinaan, dukungan peralatan, serta akses terhadap layanan perbankan. Status legal juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

Bagi pemerintah daerah, legalisasi juga dinilai dapat menekan kebocoran ekonomi. Aktivitas pertambangan yang sebelumnya berlangsung secara informal dapat masuk ke dalam sistem resmi, sehingga retribusi dan iuran pertambangan dapat tercatat serta dikelola secara transparan. Penerimaan tersebut diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik di sekitar wilayah pertambangan.

Namun, Irwansyah menegaskan legalitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja. Masyarakat diminta membentuk koperasi atau kelompok resmi agar proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih mudah. Ia juga mengingatkan agar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri ditinggalkan karena berisiko merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Legalitas itu satu paket dengan tanggung jawab lingkungan. Tambanglah dengan aman, perhatikan keselamatan kerja, dan rapikan kembali lahan setelah selesai,” tegas Irwansyah.

Ia berharap tambang rakyat nantinya dapat menjadi sumber penghidupan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun generasi mendatang.

Legalisasi tambang rakyat tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh). Kebijakan itu diarahkan agar potensi sumber daya alam dapat dikelola secara legal, aman, ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.