Kadis ESDM: South Andaman Harus Jadi Penggerak Industri dan Lapangan Kerja di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang meminta pemerintah pusat menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.

Menurut Asnawi, penundaan tersebut diperlukan agar konsep pengembangan lapangan gas raksasa itu dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh. Pemerintah Aceh menginginkan gas South Andaman diolah di daratan melalui fasilitas pengolahan yang terintegrasi dengan kawasan industri Arun di Kota Lhokseumawe.

“Pengembangan South Andaman harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, bukan hanya proyek produksi migas,” kata Asnawi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Ia menilai cadangan gas di South Andaman membuka peluang besar bagi kebangkitan industri energi di Aceh, terutama dengan memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia di kawasan eks Arun.

Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan di darat berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi, serta menggerakkan sektor jasa dan perdagangan.

Pemerintah Aceh mengusulkan pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Usulan tersebut berbeda dengan skema yang diajukan operator yang sebelumnya memilih menggunakan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai.

Asnawi menilai pengolahan gas di daratan akan memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian Aceh dibandingkan pengolahan di laut. Selain memanfaatkan aset dan infrastruktur yang sudah tersedia, model tersebut dinilai dapat memperkuat posisi Lhokseumawe sebagai pusat industri energi.

Ia juga menegaskan bahwa gas dari South Andaman perlu diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan industri yang beroperasi di Aceh, termasuk PT Pupuk Iskandar Muda serta pengembangan berbagai industri hilir lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunda persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo. Permintaan itu diajukan hingga tercapai kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy terkait skema pengembangan lapangan gas tersebut.

Perbedaan utama antara kedua pihak terletak pada lokasi pengolahan gas. Pemerintah Aceh mendorong pembangunan fasilitas pengolahan di KEK Arun yang terintegrasi dengan pengembangan Lapangan Layaran, sementara operator mengajukan opsi FPSO yang dinilai lebih cepat dari sisi teknis.

Dengan potensi South Andaman yang disebut sebagai salah satu temuan gas terbesar di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh berharap model pengembangan yang dipilih nantinya tidak hanya mendukung kepentingan nasional, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian daerah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News