NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram menyusul maraknya antrean kendaraan di sejumlah SPBU serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan setelah Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf atau Mualem menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.19.7.3/734/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu berupa Biosolar, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berupa Pertalite, dan LPG 3 Kg di Wilayah Aceh. Keputusan itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG Tabung 3 Kg.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait.
Peserta rapat terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh, serta Hiswana Migas.
Rakor tersebut digelar untuk merespons persoalan antrean kendaraan di SPBU sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran energi bersubsidi di Aceh dapat berlangsung tepat sasaran.
Rapat dipimpin Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Endra, S.T., M.Si., yang mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas ESDM Aceh. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menangani persoalan kelangkaan dan antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.
“Secara kuota dan pasokan energi bersubsidi untuk wilayah Aceh sebenarnya mencukupi. Namun, permasalahan di lapangan kerap timbul akibat aspek rantai distribusi dan kepatuhan. Melalui pembentukan Satgas resmi ini, kita memiliki wadah legal-formal yang kuat untuk melakukan penertiban, pemantauan, hingga tindakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dinas ESDM Aceh, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., memaparkan mekanisme kerja Satgas yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Aceh mengenai pembentukan satuan tugas tersebut.
Menurut Teuku Mukhlis, Satgas memiliki sejumlah tugas, mulai dari memfasilitasi koordinasi antarinstansi, mengevaluasi tata kelola distribusi, hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak), baik secara berkala maupun insidental, terhadap seluruh penyalur BBM dan LPG, termasuk SPBU, agen, serta pangkalan.
“Sebelum SK Satgas terbit, pengawasan lapangan telah berjalan dan menemukan berbagai modus operandi kecurangan, seperti penggunaan barcode palsu atau tidak sesuai peruntukan, pengisian berulang, hingga indikasi kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi,” ungkap Teuku Mukhlis.
Ia menyebutkan, hasil pengawasan yang menemukan indikasi tindak pidana, termasuk penyalahgunaan BBM maupun pemalsuan dokumen kendaraan, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum Polda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Aceh bersama para pemangku kepentingan sepakat memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Pengawasan lapangan akan ditingkatkan, sementara proses verifikasi digital menggunakan QR Code di SPBU akan diperketat.
Pengelola SPBU maupun oknum pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, hasil pengawasan dan penertiban di lapangan akan dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) Setda Aceh. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah terkait distribusi energi bersubsidi.





