Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengelolaan Sumur Masyarakat di Aceh.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas ESDM Aceh, Selasa (5/5/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari penataan data sumur masyarakat, penunjukan pengelola, hingga rencana pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) di Kabupaten Bireuen.

Kepala BPMA, Nasri Djalal, didampingi Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra serta jajaran manajemen BPMA, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2025, jumlah sumur masyarakat di Aceh yang telah ditetapkan mencapai 1.490 sumur.

Meski demikian, terdapat usulan penambahan jumlah sumur dan koperasi pengelola dari sejumlah kabupaten sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur Aceh kepada Direktorat Jenderal Migas pada 14 Januari 2026.

“Karena adanya perbedaan data dan usulan tambahan tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Aceh agar tahapan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nasri.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 16 Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan kerja sama produksi sumur masyarakat setelah inventarisasi adalah penunjukan pengelola oleh gubernur. Namun, proses tersebut harus didukung oleh validasi data serta sinkronisasi seluruh pihak terkait.

Dalam rapat itu, BPMA juga menyoroti kondisi wilayah Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur yang hingga kini belum dapat ditangani lebih lanjut oleh BPMA. Hal tersebut karena wilayah kerja migas di daerah tersebut masih berada di bawah kewenangan PT Pertamina EP.

Sebagai langkah percepatan implementasi regulasi, BPMA mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai proyek percontohan pengelolaan sumur masyarakat. Usulan tersebut dinilai realistis karena penunjukan pengelola di wilayah itu telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yakni maksimal tiga pengelola yang terdiri atas satu BUMD, satu koperasi, dan/atau satu UMKM.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., yang didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., menyampaikan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan masih adanya potensi tumpang tindih data sumur masyarakat di sejumlah daerah.

“Data sumur minyak masyarakat yang telah ditetapkan pada empat kabupaten/kota di Aceh diperkirakan masih tumpang tindih, di mana terdapat sumur yang diakui secara bersama oleh KUD, BUMD maupun UMKM,” kata Asnawi.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pemerintah kabupaten, sejumlah sumur yang diusulkan masih bercampur antara kategori sumur tua, sumur idle, dan sumur minyak masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses implementasi regulasi.

Untuk memastikan validitas data, Dinas ESDM Aceh bersama BPMA dan Tim Satgas Gabungan akan melakukan peninjauan lapangan serta klarifikasi langsung terhadap seluruh sumur yang diusulkan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan sekaligus memastikan klasifikasi sumur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan rapat juga terungkap bahwa di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang masih terdapat lebih dari satu pengelola sumur masyarakat, terutama dari unsur KUD. Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, para pihak menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan peninjauan lapangan bersama Tim Satgas untuk verifikasi sumur masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan para pengelola guna menentukan satu pengelola resmi yang akan ditunjuk, serta memfasilitasi pertemuan antara koperasi dan KKKS bagi pengelola yang telah mengajukan proposal kerja sama.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah daerah bersama BPMA berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat segera berjalan secara efektif. Selain memberikan kepastian tata kelola, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi migas masyarakat di Aceh secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News