Wagub Fadhlullah Minta Samsat Jadi Telandan, Kendaraan Petugas Harus Gunakan Pelat BL

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Aceh memberikan contoh dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan memastikan kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh terdaftar menggunakan pelat nomor BL.

Fadhlullah bahkan mengingatkan agar kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat di Aceh tidak menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah ketika menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menilai peningkatan penerimaan daerah perlu menjadi tanggung jawab bersama. Pajak kendaraan bermotor disebut sebagai salah satu sumber pendapatan yang masih perlu dioptimalkan.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi yang dinilai masih menjadi kendala dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Menurutnya, prosedur administrasi yang rumit tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan potensi pendapatan daerah tidak dimaksimalkan.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Selain persoalan administrasi, Fadhlullah turut menyinggung keberadaan kendaraan milik warga yang tinggal di Aceh tetapi masih menggunakan pelat nomor dari provinsi lain.

Ia menegaskan, masyarakat yang berdomisili di Aceh seharusnya menggunakan pelat BL. Menurutnya, penggunaan pelat tersebut bukan hanya berkaitan dengan identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi kewajiban pajak kendaraan sebagai sumber penerimaan daerah.

Fadhlullah kemudian meminta jajaran Samsat memberikan keteladanan kepada masyarakat, bukan sekadar mengajak warga memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, keteladanan tersebut harus dimulai dari lingkungan internal Samsat. Ia tidak ingin kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat di Aceh justru masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, Fadhlullah menekankan perlunya pembenahan administrasi dan pelayanan agar masyarakat tidak menghadapi hambatan ketika memenuhi kewajibannya. Pembenahan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan yang diselenggarakan BPKA itu turut dihadiri unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, dan Inspektorat kabupaten/kota. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News