Friday, May 3, 2024

Perkara Korupsi AWSC, Jaksa Eksekusi M Zaini ke Rutan Kajhu

Nukilan.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh, pada Jum’at (16/2/2024).

Bang M merupakan terpidana kasus korupsi Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusana Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa Muhammad Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan,” kata Irwansyah.

Sebelumnya, kata Irwansyah, terdakwa telah dilepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dibebaskan dari tahanan. Namun, kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Mahkamah Agung, menyebabkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa sebelumnya memang sudah berada di luar tahanan, karena penahanannya diubah dari Rutan menjadi tahanan kota sejak tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan. Pada hari eksekusi, terdakwa memenuhi panggilan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu Banda Aceh,” ujarnya.

Perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Jaksa juga telah berhasil memulihkan dan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sekitar Rp 900.000.000. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan asset tracing untuk memulihkan sisanya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img