Pergunu Aceh Dukung Reformasi Kesejahteraan Guru dan Dosen Lewat Jalur Konstitusional

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Aceh menyatakan dukungan moral terhadap setiap upaya konstitusional yang bertujuan memperkuat sistem perlindungan, penghargaan profesi, serta kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan menyusul proses uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti kepastian hukum terkait sistem penggajian dan standar kesejahteraan dosen agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua PW Pergunu Aceh, Tgk. Furqan, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional dalam negara hukum demokratis.

“Judicial review merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan setiap norma peraturan perundang-undangan tetap sejalan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, proses yang sedang berlangsung harus dihormati tanpa membangun opini yang mendahului putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, kesejahteraan guru dan dosen bukan hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pendidikan nasional. Guru dan dosen dinilai sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia sehingga kebijakan mengenai penghasilan, perlindungan profesi, jenjang karier, hingga penghargaan terhadap profesi pendidik harus dipandang sebagai investasi strategis bagi kemajuan bangsa.

Furqan menilai berbagai pandangan yang berkembang dalam persidangan MK menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem kesejahteraan pendidik secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan. Ia juga menyebut berbagai organisasi profesi dan asosiasi akademik telah menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen berkaitan erat dengan peningkatan mutu pendidikan, kualitas penelitian, inovasi, serta daya saing nasional.

Ia menegaskan Pergunu sejak awal berdiri tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga menjadi wadah pengabdian yang mengintegrasikan perjuangan keilmuan, penguatan karakter, serta advokasi kebijakan pendidikan.

Menurutnya, terdapat empat mandat strategis Pergunu yang relevan dengan agenda reformasi pendidikan nasional, yaitu peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, advokasi dan perlindungan profesi, serta pemerataan mutu pendidikan.

“Seluruh misi tersebut bermuara pada satu tujuan besar, yakni menghadirkan pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, inklusif, dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” katanya.

Furqan menambahkan reformasi kesejahteraan guru dan dosen tidak seharusnya dipandang sebagai beban fiskal semata, melainkan strategi pembangunan nasional. Menurutnya, negara-negara yang berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusianya umumnya menempatkan profesi pendidik sebagai profesi yang memperoleh penghormatan sosial, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang layak sehingga dapat fokus pada pembelajaran, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris PW Pergunu Aceh, Tgk. Khasanda, berharap persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum refleksi nasional untuk membangun sistem pendidikan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ia menilai substansi utama yang perlu diperhatikan bukan hanya sistem penggajian, tetapi juga bagaimana negara menghadirkan kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghargaan yang proporsional terhadap profesi guru maupun dosen.

“Pergunu Aceh berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen tidak boleh diposisikan sebagai kepentingan sektoral, melainkan kepentingan strategis bangsa. Kesejahteraan yang memadai akan memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperluas ruang inovasi pembelajaran, serta memperkuat kontribusi pendidik dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Khasanda menambahkan, Pergunu siap menjadi mitra strategis pemerintah, lembaga legislatif, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah, data empiris, serta nilai-nilai keadilan konstitusional.

Selain itu, Pergunu Aceh juga mengajak seluruh guru dan dosen di Indonesia untuk menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi etika akademik, menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

PW Pergunu Aceh berharap setiap pembaruan kebijakan pendidikan nasional tetap berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Reformasi regulasi mengenai kesejahteraan guru dan dosen, apabila diperlukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bagi PW Pergunu Aceh, memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar memperbaiki sistem remunerasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar membangun ekosistem pendidikan nasional yang bermartabat, berkeadilan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” pintanya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News