Monday, May 20, 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Aceh Tembus Rp 49,89 Miliar di Triwulan I 2024

NUKILAN.id | Banda Aceh – KKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat capaian penerimaan sebesar Rp49,89 miliar per 31 Maret 2024. Angka ini merupakan 26,28% dari target yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2024. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif 36,96% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.

“Penerimaan Triwulan I Kanwil DJBC Aceh didorong kinerja signifikan dari sektor cukai dengan pertumbuhan positif sebesar 455,75 persen (YoY), dan Bea Masuk 310,26 persen (YoY),” ungkap Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi dalam acara Media Briefing, pada Rabu (8/5/2024).

Selain penerimaan, Kanwil DJBC Aceh juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Sepanjang Triwulan I Tahun 2024, Kanwil DJBC Aceh telah berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal

“Penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan jumlah barang bukti Methamphetamine/shabu 151.909 gram, ganja 263.160 gram, Tramadol 550 Butir dan Hexymer 50 Butir,” kata Safuadi.

Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan 785.860 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Di bidang cukai, Kanwil DJBC Aceh juga berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 6,28 miliar dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 4,61 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan efektivitas pengawasan dalam rangka mendukung program pemerintah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegas Safuadi.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img