Friday, March 29, 2024

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Lulusan SMA/Sederajat Resmi Dibuka

Nukilan.id – Bawaslu telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Panwaslu sendiri bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Adapun wewenang Panwaslu yakni mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan kelurahan/desa.

Melansir dari Instagram @bawasluri, Selasa (17/1/2023), berikut jadwal rekrutmen PKD:

  1. Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
  3. Penelitian kelengkapan berkas: 14 – 19 Januari 2023
  4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
  5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
  6. Perpanjangan masa pendaftaran: 24 – 26 Januari 2023
  7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 – 26 Januari 2023
  8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
  9. Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
  10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023
  11. Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari – 2 Februari 2023
  12. Pleno penetapan: 3 Februari 2023
  13. Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
  14. Pelantikan dan pembekalan: 5 – 6 Februari 2023
  15. Penyusunan laporan akhir: 7 – 9 Februari 2023
  16. Penyerahan laporan akhir: 10 – 11 Februari 2023

Mengutip dari klaten.bawaslu.go.id, berikut syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa:

– Warga Negara Indonesia

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih

– Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan

– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

– Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sementara itu, pendaftar juga harus melampirkan beberapa dokumen.

Persyaratan dokumen tersebut bisa saja berbeda pada masing-masing daerah.

Oleh karena itu, pendaftar bisa mengecek pada laman Bawaslu setempat, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.

Melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan:

– Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

– Fotokopi KTP elektronik

– Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah

– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli

– Daftar Riwayat Hidup

– Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

– Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

– Surat pernyataan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  4. Bersedia bekerja penuh waktu
  5. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

– Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota

– Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

– Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan

– Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan

– Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi

Adapun Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img