Nukilan.id – Bawaslu telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Panwaslu sendiri bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Adapun wewenang Panwaslu yakni mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan kelurahan/desa.
Melansir dari Instagram @bawasluri, Selasa (17/1/2023), berikut jadwal rekrutmen PKD:
- Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas: 14 – 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran: 24 – 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 – 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari – 2 Februari 2023
- Pleno penetapan: 3 Februari 2023
- Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan: 5 – 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir: 7 – 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir: 10 – 11 Februari 2023
Mengutip dari klaten.bawaslu.go.id, berikut syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa:
– Warga Negara Indonesia
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
– Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
– Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sementara itu, pendaftar juga harus melampirkan beberapa dokumen.
Persyaratan dokumen tersebut bisa saja berbeda pada masing-masing daerah.
Oleh karena itu, pendaftar bisa mengecek pada laman Bawaslu setempat, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.
Melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan:
– Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
– Fotokopi KTP elektronik
– Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
– Daftar Riwayat Hidup
– Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
– Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
– Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
– Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
– Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
– Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
– Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
– Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi
Adapun Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.