NUKILAN.ID | OPINI – Berdasarkan World Drug Report 2025 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), jumlah pengguna narkoba di dunia telah mencapai 316 juta orang pada 2023. Angka itu setara dengan sekitar 6 persen populasi global usia 15-64 tahun dan merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Dalam satu dekade terakhir, jumlah pengguna narkoba meningkat 28 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa narkoba bukan lagi persoalan pinggiran, melainkan krisis global yang terus berkembang menjadi industri kejahatan bernilai ratusan miliar dolar.
Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia yang terpapar narkoba diperkirakan mencapai 4,1 hingga 4,9 juta orang, atau sekitar 2,11 persen dari total populasi. Angka tersebut mencakup berbagai lapisan masyarakat, namun kelompok usia muda dan produktif menjadi yang paling rentan terjerat penyalahgunaan narkotika.
Ancaman narkoba juga tidak luput menyasar masyarakat di Serambi Mekkah. Mengutip data yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Juli 2025, sekitar 80 ribu warga Aceh tercatat terpapar narkoba. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen diketahui memulai penyalahgunaan narkotika dari ganja, yang selama ini kerap dianggap sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba jenis lainnya.
Begitu menggilanya narkoba, dia tidak kenal lagi usia, tempat, kasta, asal yang bernama manusia pasti dicecarnya. Hari ini, Narkoba bukan lagi semata urusan sekantong sabu-sabu yang ditemukan di kamar kos, ganja yang ditanam di lereng gunung, atau pil ekstasi yang beredar di ruang hiburan malam. Cara pandang seperti itu terlalu kecil untuk membaca kejahatan yang telah berubah menjadi industri gelap lintas negara, lintas benua
Di belakang satu paket sabu yang sampai ke tangan pemakai, ada rantai panjang: produsen bahan kimia, laboratorium rahasia, kapal pengangkut, kurir, bandar, rekening penampung, perusahaan kedok, aparat yang bisa dibeli, hingga jaringan kekerasan yang hidup dari uang haram yang kesemuanya itu ada dan eksis bahkan ditempat kita menetap.
Di titik inilah narkoba menjadi ancaman langsung terhadap masa depan bangsa. Ia tidak hanya merusak tubuh pemakai, tetapi juga menggerogoti negara, merusak moral, semangat dan spirit kebangsaan, bangsa yang punya potensi bagus untuk maju, malah menjadi Bangsa terpuruk karena jaringan Narkoba. Yang paling menyakitkan adalah generasi muda penerus Bangsalah yang dilemahkan oleh narkoba, kita juga tahu bahwa hukum dibeli, dan ekonomi kita timpang karena disusupi uang kotor.
Bila dibiarkan, narkoba bukan sekadar problem kriminal, melainkan ancaman terhadap ketahanan nasional yang tahapannya bukan lagi mengkhawatirkan, tetapi tinggal satu langkah lagi bisa meruntuhkan negara karena tidak ada lagi spirit hidup yang positif dari warga negaranya, terutama generasi Muda.
Laporan UNODC menyebutkan pasar kokain global mencetak rekor baru, dengan produksi ilegal diperkirakan lebih dari 3.708 ton. Narkotika sintetis, terutama jenis amphetamine-type stimulants seperti metamfetamin, juga terus meluas karena biaya produksinya murah dan lebih mudah disembunyikan dalam rantai perdagangan modern.
Asia Tenggara berada di pusaran besar itu. Laporan UNODC juga menyebut penyitaan metamfetamin di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara mencapai 236 ton pada 2024, naik 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Produksinya banyak dikaitkan dengan kawasan Segitiga Emas, terutama Negara Bagian Shan, Myanmar, yang rentan karena konflik, lemahnya penegakan hukum, dan beroperasinya kelompok kriminal bersenjata.
Indonesia tidak boleh merasa aman – aman saja, karena ketak geografis sebagai negara kepulauan membuat negeri ini menjadi pasar, jalur transit, sekaligus sasaran empuk sindikat narkoba internasiomal. Pada 2023, aparat Indonesia mengungkap lebih dari 52 ribu kasus narkoba dengan barang bukti antara lain 6,2 ton sabu dan 1,1 ton ganja. Pada 2024, jumlah kasus meningkat menjadi lebih dari 56 ribu dengan penyitaan 7,5 ton sabu dan 3,3 ton ganja, senilai sekitar Rp7,5 triliun.
Angka itu harus dibaca dengan jernih. Banyaknya kasus bukan semata tanda keberhasilan aparat, tetapi juga cermin besarnya pasar gelap. Setiap tangkapan besar selalu menyisakan pertanyaan: berapa banyak yang lolos? Bila satu kapal bisa membawa berton-ton sabu, berarti jaringan di belakangnya memiliki modal besar, rute aman, teknologi komunikasi yang sangat rapi dan canggih, perlindungan, dan sistem distribusi yang tidak sederhana.
Jeremy Douglas, mantan Kepala UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, pernah mengingatkan bahwa di balik arus perdagangan legal terdapat operasi canggih untuk memindahkan prekursor narkoba ke wilayah produksi seperti Shan, Myanmar. Peringatan ini penting bagi Indonesia, sebab ancaman narkoba sintetis tidak hanya datang dalam bentuk barang jadi, tetapi juga bahan kimia, transaksi daring, perusahaan kedok, dan jalur logistik yang tampak legal.
Dimensi paling berbahaya dari narkoba adalah relasinya dengan kejahatan transnasional. Sindikat narkoba modern tidak bekerja seperti komplotan kampung. Mereka bergerak seperti korporasi. Ada pemasok, operator logistik, pengendali lapangan, akuntan, pengacara, kaki tangan di pelabuhan, dan jaringan digital. Mereka memanfaatkan celah perbatasan, lemahnya koordinasi antarnegara, transaksi kripto, perusahaan cangkang serta perdagangan legal sebagai selubung.
Hasil penelitian tentang jaringan kriminal dan terorisme juga menunjukkan bahwa perekrutan merupakan mekanisme penting yang membuat organisasi kejahatan dan jaringan teror bertahan. Studi Luis A. Martinez-Vaquero, Valerio Dolci, dan Vito Trianni tentang dinamika jaringan kriminal dan teror menunjukkan bahwa pertumbuhan organisasi semacam itu dipengaruhi faktor sosial-ekonomi, peluang rekrutmen, dan hubungan antara individu, komunitas, serta jaringan ilegal. Artinya, narkoba tidak hanya bekerja melalui zat adiktif, tetapi juga melalui kemiskinan, pengangguran, rasa putus asa, dan lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat di sebuah negara.
Di sinilah perang melawan narkoba tidak cukup dengan razia dan penangkapan. Negara harus memotong ekosistemnya. Anak muda yang kehilangan harapan mudah menjadi pengguna, kurir, bahkan bagian dari jaringan. Daerah miskin yang minim lapangan kerja mudah menjadi ruang perekrutan. Pelabuhan kecil yang lemah pengawasan mudah menjadi pintu masuk. Aparat yang lemah dan rapuh integritasnya mudah menjadi pagar pelindung para penjahat narkoba ini.
Keterkaitan narkoba dengan terorisme juga harus dibaca secara hati-hati. Tidak semua kasus narkoba berhubungan dengan terorisme. Namun pada tingkat global, kejahatan terorganisir dan kelompok ekstrem dapat bertemu pada kebutuhan yang sama : uang, senjata, rute penyelundupan, dokumen palsu, wilayah abu-abu, dan sistem keuangan bawah tanah.
Dalam literatur crime-terror nexus, relasi keduanya tidak selalu berupa penyatuan organisasi, tetapi bisa berupa kerja sama taktis meliputi berbagi rute, jual beli senjata, memakai jasa penyelundup, atau memanfaatkan bisnis ilegal yang sama.
Dalam praktiknya, narkoba menghasilkan uang tunai dalam jumlah besar. Uang itu tidak mungkin disimpan selamanya di gudang atau koper. Ia harus “dibersihkan” agar dapat membeli rumah, ruko, kebun, kendaraan, hotel, kapal, usaha hiburan, atau masuk ke sistem keuangan.
Di titik ini narkoba bertemu mitra pencucian uang. Operasi anti-narkoba di Indonesia pada April-Juni 2025 memperlihatkan pola tersebut. Aparat menangkap 285 orang, menyita lebih dari 0,68 ton narkotika, dan mengungkap skema pencucian uang yang terkait dua sindikat besar. Nilai aset yang disita sekitar Rp 26 miliar.
Operasi itu disebut mencegah potensi peredaran kepada lebih dari 1,3 juta orang. Maka perang melawan narkoba yang hanya berhenti pada kurir adalah perang yang kalah sejak awal. Kurir mudah diganti. Bandar kecil mudah tumbuh. Pemakai baru terus direkrut. Yang harus diputus adalah aliran uangnya. Selama rekening, aset, perusahaan kedok, dan jaringan pembiayaan tidak dibongkar, maka penjara hanya menjadi biaya operasional sindikat dan tempat transit sementara saja.
Riset terbaru tentang laporan transaksi mencurigakan juga memberi pelajaran penting. Studi Rasmus Ingemann Tuffveson Jensen, Sebastian Holmby Hansen, dan Kalle Johannes Rose pada 2025 menunjukkan bahwa bertambahnya laporan transaksi mencurigakan tidak otomatis meningkatkan vonis pencucian uang. Dengan kata lain, laporan keuangan saja tidak cukup; ia harus diikuti analisis tajam, koordinasi aparat, pembuktian kuat, dan keberanian menjerat aktor utama.
Di sinilah peran PPATK, perbankan, OJK, Polri, BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan pengadilan menjadi sangat menentukan. Sistem anti-pencucian uang tidak boleh hanya menjadi ritual kepatuhan. Ia harus menjadi senjata untuk merampas keuntungan kejahatan. Bandar narkoba takut kehilangan uang lebih dari kehilangan kurir.
Financial Action Task Force atau FATF berulang kali menekankan pentingnya negara memperkuat pertahanan sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh kriminal dan jaringan teror. Dalam evaluasi terhadap sejumlah negara, FATF mendorong peningkatan investigasi pencucian uang, pendanaan terorisme, pemanfaatan intelijen keuangan, dan pengawasan sektor di luar perbankan.
Bagi Indonesia, pesan itu relevan. Uang narkoba bisa masuk ke sektor apa saja: properti, perkebunan, tambang, perdagangan, hiburan, koperasi, aset digital, bahkan politik lokal. Bila uang narkoba masuk ke pemilu, demokrasi berubah menjadi pasar gelap. Bila masuk ke birokrasi, pelayanan publik menjadi komoditas. Bila masuk ke aparat, hukum kehilangan wibawa. Bila masuk ke lingkungan anak muda, bonus demografi berubah menjadi bencana demografi.
Indonesia sedang berbicara tentang Indonesia Emas 2045. Namun tidak ada Indonesia Emas dengan generasi yang rusak oleh zat adiktif, sekolah yang kalah oleh bandar, kampus yang menjadi pasar, desa yang menjadi jalur distribusi, dan kota yang dipenuhi uang haram.
Bonus demografi tidak cukup dihitung dari jumlah penduduk usia produktif. Ia harus dijaga melalui kualitas kesehatan, pendidikan, moralitas publik, dan daya tahan sosial. Karena itu, kebijakan narkoba perlu digeser dari sekadar slogan perang menuju strategi yang lebih cerdas.
Pertama, negara harus memperkuat pendekatan follow the money. Setiap kasus besar narkoba wajib ditelusuri ke hulu keuangan : siapa pemilik modal, dari mana uang berasal, ke mana mengalir, aset apa yang dibeli, perusahaan apa yang dipakai, dan siapa pelindungnya. Penanganan narkoba tidak boleh berhenti pada barang bukti dan tersangka lapangan.
Kedua, aparat harus membedakan pengguna, kurir, bandar, dan pengendali jaringan. Pengguna perlu diselamatkan melalui rehabilitasi yang serius. Kurir perlu diproses hukum, tetapi juga dipakai untuk membuka jaringan. Bandar dan pemodal harus dihukum berat, asetnya dirampas, dan jaringannya diputus.
Ketiga, pengawasan laut dan pelabuhan kecil harus diperkuat. Indonesia memiliki garis pantai panjang yang tidak mungkin dijaga hanya dengan pendekatan konvensional. Teknologi pemantauan, patroli terpadu, intelijen maritim, kerja sama nelayan, dan pengawasan pelabuhan tikus harus menjadi prioritas.
Keempat, pencegahan harus menyasar anak muda dengan bahasa yang realistis. Kampanye moral semata tidak cukup. Anak muda perlu diberi literasi tentang cara sindikat merekrut, bahaya narkoba sintetis, jebakan transaksi digital, dan konsekuensi hukum. Sekolah, kampus, dayah, pesantren, komunitas olahraga, dan ruang kreatif harus menjadi benteng sosial.
Kelima, negara harus menutup ruang pencucian uang. Beneficial ownership perusahaan harus transparan. Transaksi mencurigakan di sektor properti, kendaraan mewah, aset kripto, hiburan, dan perdagangan tunai harus diawasi. Hukum harus bergerak bukan hanya ketika narkoba ditemukan, tetapi ketika uang haram mulai mencari wajah legal.
Keenam, kerja sama regional harus lebih agresif. Sindikat bergerak lintas negara, maka negara tidak boleh bekerja sendirian. Pertukaran intelijen, operasi bersama, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset lintas yurisdiksi harus dipercepat. Sindikat bekerja dalam hitungan jam; birokrasi hukum tidak boleh bergerak dalam hitungan bulan.
Ancaman narkoba pada akhirnya adalah ujian keberanian negara. Berani menangkap kurir itu biasa. Berani menyita aset bandar itu penting. Tetapi berani membongkar pelindung, pemodal, pencuci uang, dan jaringan kekuasaan di baliknya itulah inti perang sesungguhnya.
Bangsa ini tidak sedang kekurangan pidato tentang masa depan. Yang sering kurang adalah kesungguhan menjaga masa depan itu dari bisnis gelap yang bekerja dalam senyap. Narkoba membeli generasi muda dengan candu, membeli aparat dengan uang, membeli bisnis dengan modal kotor, dan membeli negara dengan pembiaran.
Bila negara kalah, yang hilang bukan hanya barang bukti. Yang hilang adalah masa depan.
Penulis: Aryos Nivada (Peneliti Jaringan Survei Inisiatif)




