Sunday, May 19, 2024

Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

Nukilan.id – Satpol PP dan WH Aceh bersama Aceh Institute membahas pembentukan Satuan Tugas Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat tersebut digelar di Aula Lantai III Mako Satpol PP dan WH Aceh, Banda Aceh, pada Senin (23/10/2023).

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Aceh.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan bahwa sejak tahun 2020, pihaknya  telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun tersebut di berbagai tempat. 

“Namun, hingga saat ini, terdapat beberapa kendala hukum yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Aceh, termasuk terkait dengan Satgas pengawasan atau penegakan KTR. Satgas penegakan KTR ini diamanatkan dalam surat Keputusan Gubernur,” kata Marzuki.

Marzuki menyampaikan harapannya bahwa dalam waktu dekat, surat Keputusan Gubernur akan segera ditandatangani, dan proses normalisasi akan diserahkan kepada biro hukum Setda Aceh.

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama, surat Keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur, dan kami akan segera melanjutkan dengan tahap pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img