Friday, March 29, 2024

Pelayanan Kesehatan Kurang Optimal, DPRA Usul Kembalikan Program JKA

Nukilan.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muslim Syamsuddin, ST, M.A.P, menyampaikan bahwa, pelaksanaan pelayanan kesehatan di Aceh masih kurang optimal dilaksanakan. Hal ini disebabkan masih banyaknya keluhan masyarakat Aceh terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta kontrol pelaksanaan program jaminan kesehatan di provinsi Aceh dipandang perlu untuk kembali melaksanakan program JKA yang dipandang efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh masyarakat Aceh,” kata Muslim dalam sidang paripurna DPRA tahun 2021 dalam rangka persetujuan penetapan rancangan qanun usul inisiatif DPRA di Aula Utama DPRA Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).

Menurut Muslim, perubahan qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan merupakan usul inisiatif DPRA yang telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat Aceh sebagai rancangan qanun usul inisiatif DPRA bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh jo. qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan serta meningkatkan pelayanan untuk mencapai derajat kesehatan rakyat Aceh yang optimal penting dilakukan perubahan guna melengkapi dan menyesuaikan norma-norma yang terkandung di dalam qanun kesehatan Aceh.

“Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan optimal bagi masyarakat Aceh di bidang kesehatan, maka Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organ/badan/instansi yang berwenang mendapatkan pengaturan lebih lanjut terkait tugas dan kewenangannya di dalam perubahan qanun kesehatan, disamping itu penting pula untuk mengatur pembentukan organ kontrol internal sebagai pengawas dalam melaksanakan tupoksi BPJKA guna menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan yang optimal bagi rakyat Aceh,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muslim menegaskan bahwa, pemerintah Aceh dipandang perlu untuk memiliki komitmen dan konsistensinya untuk berpegang teguh pada undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dalam melaksanakan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan program BPJS kesehatan yang selama ini terjadi.

“Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk mengatur secara mandiri penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh sebagaimana telah pernah diterapkan dan berhasil dilaksanakan oleh pemerintah Aceh terdahulu, sehingga perubahan qanun nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui program JKA yang dipandang penting untuk dikembalikan dan diberikan kepada seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img