IMMH UI Desak DPR Buka Pembahasan RUU Sisdiknas, Soroti Transparansi hingga Kesejahteraan Guru

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IMMH FH UI) meminta Komisi X DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berlangsung terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama IMMH FH UI dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI), Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi X DPR RI, Hatifah Sjaifudian, mengatakan revisi RUU Sisdiknas dilakukan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai perlu diperbarui seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial, perubahan dunia kerja, dan tuntutan global. Komisi X juga berkomitmen menjalankan prinsip meaningful participation melalui audiensi, kunjungan kerja, serta penerimaan masukan dari publik.

Ketua Umum IMMH FH UI, Nawa Syarif, menyatakan revisi RUU Sisdiknas bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan momentum konstitusional untuk memastikan negara memenuhi amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut dia, kajian IMMH FH UI memusatkan perhatian pada empat isu strategis, yakni prinsip pembentukan undang-undang, otonomi pendidikan tinggi dan kebebasan akademik, revitalisasi belanja wajib (mandatory spending) pendidikan, serta resentralisasi manajemen dan kesejahteraan guru.

“Kami memandang keempat isu tersebut saling berkaitan dan bermuara pada belum optimalnya kehadiran negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan,” kata Nawa dalam rapat yang disiarkan di akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Senin (6/7/2026).

Dalam paparannya, IMMH FH UI menyoroti proses penyusunan RUU Sisdiknas yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan. Organisasi itu menyebut pembahasan pasal demi pasal dalam rapat panitia kerja tidak terdokumentasi secara terbuka sehingga publik kesulitan mengakses naskah akademik, draf RUU, maupun dokumen pembahasan lainnya.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. IMMH FH UI juga mengingatkan pentingnya memenuhi standar meaningful participation sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi agar pembentukan undang-undang tidak menghadapi gugatan prosedural di kemudian hari.

Selain itu, IMMH FH UI menilai RUU Sisdiknas perlu memberikan kepastian mengenai otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Mereka mengkritisi masih kuatnya intervensi birokrasi, kecenderungan komersialisasi perguruan tinggi, hingga dominasi pemerintah dalam tata kelola kampus.

Sementara itu, terkait kesejahteraan guru, organisasi tersebut meminta RUU Sisdiknas menghapus kesenjangan perlakuan antara guru ASN, PPPK, dan honorer melalui pengaturan standar upah yang lebih jelas serta dukungan pendanaan dari APBN, khususnya bagi sekolah di daerah tertinggal. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News