Beranda blog Halaman 975

Tiga Nelayan Aceh Dibebaskan dari Penjara Thailand

0
Ilustarasi nelayan. (Foto: GNFI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan Thailand akhirnya dibebaskan oleh otoritas setempat. Ketiga nelayan tersebut kini tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla, Thailand.

Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan bahwa pemulangan ketiga nelayan tersebut akan segera dilakukan.

“Ketiga nelayan Aceh itu segera dipulangkan ke Indonesia dari Songkhla, Thailand,” ujar Miftach di Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Panglima Laot adalah lembaga adat laut di Aceh yang memiliki wewenang atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kelautan di provinsi tersebut.

Menurut Miftach, pembebasan dan pemulangan nelayan tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi yang diterima dari KJRI Songkhla. Adapun ketiga nelayan yang telah dibebaskan tersebut adalah Antoni, Anak Buah Kapal (ABK) KM Kambiastar; Lukman, ABK KM Rahmat Jaya; dan Sabirin, ABK Ikhlas Baru. Ketiganya merupakan tekong atau pawang yang ditangkap pada Oktober 2023.

Miftach menjelaskan, ketiga nelayan tersebut akan diterbangkan dari Thailand menuju Indonesia melalui rute Thailand-Singapura-Medan, dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

“Dari Medan, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing melalui jalur darat. Pemerintah Aceh akan menanggung biaya kepulangan mereka,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Oktober 2023, sebanyak 40 nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas Thailand karena memasuki wilayah perairan teritorial negara tersebut. Mereka terbagi dalam tiga kapal, yakni KM Rahmat Jaya dengan 12 orang, KM Ikhlas Baru dengan 16 orang, dan KM Kambiastar dengan 12 orang.

Para nelayan ini kemudian menjalani hukuman di Thailand, dengan waktu pembebasan yang berbeda-beda sesuai keputusan otoritas setempat. Ketiga nelayan yang baru saja dibebaskan ini adalah kelompok terakhir dari para ABK yang kini akan segera dipulangkan ke tanah air.

Editor: Akil

Disdikbud Banda Aceh Musnahkan 2.833 Blangko Ijazah Rusak dan Sisa

0
Disdikbud Banda Aceh Musnahkan 2.833 Blangko Ijazah Rusak dan Sisa. (Foto; Disdikbud Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh memusnahkan 2.833 blangko ijazah yang terdiri dari blangko rusak, sisa, dan salah penulisan pada jenjang SD, SMP, serta Kesetaraan untuk interval tahun 2013-2023. Proses pemusnahan ini dilakukan di Kantor Disdikbud Kota Banda Aceh pada Senin (12/8/2024), dan disaksikan oleh perwakilan Polresta Banda Aceh, Bripka Afrizaldy SH, dari Sat Reskrim.

Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan 1.623 blangko ijazah SD, 515 blangko ijazah SMP, dan 695 blangko ijazah Kesetaraan. Blangko Kesetaraan tersebut terdiri dari 47 lembar paket A, 151 lembar paket B, dan 497 lembar paket C.

“Pemusnahan ini sesuai dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, pergantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah,” ujar Sulaiman.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada blangko yang disalahgunakan serta untuk menjaga integritas dan kredibilitas dokumen pendidikan di Kota Banda Aceh. Sulaiman juga menambahkan bahwa pemusnahan blangko ijazah ini dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, untuk mencegah kebocoran data dan potensi penyalahgunaan.

Editor: Akil

KontraS: Persoalan Aceh Hari Ini Tak Lepas dari Akar Kekerasan Masa Lalu

0
Diskusi dan ngopi bersama di pelataran kantor DPRA, Kamis (15/8/2024). (Foto: Nukilan/Sammy)

Nukilan.id – Wakil Koordinator KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah, mengatakan semua persoalan kekerasan hari ini tidak bisa dilepaskan dari akar kekerasan masa lalu. Impunitas yang selama ini membuat pelaku belum mampu dijerat hukum atas tindakan kekerasannya membuat berbagai kasus kekerasan lainnya terus bermunculan.

“KontraS Aceh sangat concern dengan yang namanya impunitas. Ketika nggak ada akuntabilitas atas apa yang terjadi di masa lalu. Jika tidak ada pengungkapan kebenaran, maka kekerasan serupa terhadap masyarakat Kembali berulang,” ujar Fuadi dalam acara diskusi dan ngopi bersama di pelataran kantor DPRA, Kamis (15/8/2024). Pantauan Nukilan, puluhan massa tampak mengnadiri diskusi tersebut.

Fuadi menambahkan, terkait kasus kekerasan seksual yang tinggi di Aceh juga tak bisa dilepaskan dari faktor kekerasan masa lalu di daerah-daerah yang dulunya masuk kategori merah sewaktu konflik bersenjata. Tanpa adanya pengungkapan kebenaran dan pemulihan bagi korban, maka mereka akan menjadi pelaku-pelaku kekerasan seksual yang baru.

“Dari 10.000 data korban konflik yang kita tahu, hanya 235 orang saja yang mendapatkan pemulihan dari rekomendasi KKR Aceh. Bayangin, ini sudah 2024,” kata Fuadi.

Keprihatinan terhadap kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi hari ini, kata Fuadi, masih sama dengan apa yang diprihatinkan semasa awal perdamaian Aceh dulu.

“Jadi apa yang mau diharapkan dari daerah yang baru pulih dari konflik, kecuali kita bisa mengawal proses transisi keadilan, tapi kenyataannya kan nggak. Jadi kita masih berjuang bersama-sama,” demikian disampaikan Fuadi. []

Reporter: Sammy

Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka: Ulama Aceh Bereaksi Keras

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polemik terkait pelepasan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 terus menuai kecaman, terutama dari kalangan ulama di Aceh. Sejumlah tokoh agama dan aktivis di Aceh menyuarakan protes keras terhadap larangan tersebut, menganggapnya sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Teungku Haji Faisal Ali, mengkritik keras kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Muslimah untuk melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada Selasa (13/8/2024). Menurut Faisal Ali, yang akrab disapa Abu Faisal, tindakan tersebut tidak menghargai hak asasi dan keyakinan agama para peserta.

“Kami meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab kembali saat upacara 17 Agustus nanti,” tegas Abu Faisal dalam wawancara dengan Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Kecaman ini juga datang dari kalangan aktivis pesantren di Aceh. Tgk Mustafa Woyla, seorang tokoh muda dan Sekretaris Tastafi Banda Aceh, menyayangkan keputusan tersebut meskipun dikabarkan beberapa peserta sudah kembali mengenakan jilbab setelah menerima banyak kritik. Mustafa menekankan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

“Anggota Paskibraka putri dari Aceh dan beberapa provinsi lain yang biasanya berhijab, terlihat tanpa jilbab dalam penampilan mereka. Ini adalah ironi mengingat program ini berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang seharusnya menanamkan nilai-nilai Pancasila, termasuk menghormati keyakinan agama,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

BPIP sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa aturan terkait penampilan Paskibraka sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Menurutnya, setiap calon anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan, termasuk tata cara berpakaian saat bertugas.

“Aturan tersebut tidak memaksa peserta untuk melepas jilbab di luar kegiatan resmi, dan mereka tetap diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab di luar acara kenegaraan,” ujar Yudian dalam siaran persnya.

Meski demikian, protes dari Aceh dan beberapa daerah lainnya menyoroti pentingnya menjaga keragaman dan menghormati keyakinan agama dalam program-program nasional, terutama yang melibatkan generasi muda seperti Paskibraka. Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengamalan Pancasila harus selalu selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk menghormati kebebasan beragama dan budaya lokal.

Editor: Akil

Kemenag dan Kejari Aceh Tengah Perkuat Sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

0
Kemenag dan Kejari Aceh Tengah Perkuat Sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | Takengon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H. Wahdi MS, MA, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH, MH, pada Rabu (14/8/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Andi Hendrajaya, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi antara kedua lembaga ini dalam penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Acara ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mempererat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Andi.

Dia berharap bahwa melalui MoU ini, akan tercipta sinergi yang lebih solid antara Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Kemenag Aceh Tengah, khususnya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Melalui MoU ini kita berharap tercipta pelayanan yang optimal, khususnya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kejari Aceh Tengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Kemenag, terutama terkait dengan upaya mempertahankan aset pemerintah dan umat, termasuk tanah wakaf.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Kejari Aceh Tengah yang telah membantu kami mempertahankan aset pemerintah, terutama aset umat di atas tanah wakaf,” ungkap Wahdi.

Wahdi juga mengungkapkan bahwa tanah wakaf di Aceh Tengah saat ini berjumlah 1.022 persil, yang terdiri dari 738 persil bersertifikat, 284 persil dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan 60 persil lainnya sedang dalam proses sertifikasi. Menurutnya, keberhasilan dalam mengelola dan mempertahankan aset-aset ini merupakan hasil kolaborasi yang patut diapresiasi.

Turut hadir dalam acara ini, Kasubbag Tata Usaha Irhamna, M.Pd, beserta seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kemenag Aceh Tengah, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Tengah, Muhammad Arifin Siregar, SH, dan sejumlah pejabat fungsional lainnya.

Editor: Akil

USK Integrasikan Perdamaian Aceh dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum

0
Ilustrasi - Proses penandatanganan MoU Helsinki (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengambil langkah signifikan untuk merawat perdamaian di Aceh dengan mengintegrasikan pembelajaran tentang perdamaian Aceh ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Program ini akan dimulai pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025, sebagai bagian dari upaya universitas untuk mengukuhkan nilai-nilai perdamaian melalui pendidikan.

Prof. Nasaruddin, Direktur Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP) USK, mengungkapkan bahwa program ini akan diintegrasikan ke dalam mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Mata Kuliah Umum (MKU). “Perdamaian adalah hak hakiki setiap manusia. Melalui pendidikan, kita menanamkan perdamaian agar dapat terawat dengan baik,” ujar Prof. Nasaruddin di Banda Aceh, Rabu (14/8).

Menurutnya, pengintegrasian perdamaian Aceh dalam MKWK ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan perguruan tinggi untuk menginternalisasi nilai-nilai positif kepada mahasiswa. Dengan pendidikan berbasis perdamaian, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami konsep perdamaian, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala UPT MKU USK, Teuku Muttaqin Mansur, menambahkan bahwa integrasi perdamaian Aceh ini akan dilaksanakan melalui metode pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning/PjBL), sesuai dengan amanat dari Kemendikbud Ristek RI. “Mahasiswa nantinya akan mendapatkan pengalaman berharga sebagai bagian dari pewarisan ingatan perdamaian di Aceh yang telah bersemi sejak 19 tahun lalu,” jelasnya.

Teuku Muttaqin berharap tim pelaksana dapat menyusun dokumen teknis yang mendukung kelancaran implementasi PjBL oleh dosen, sehingga mahasiswa dapat merasakan dampak positif dari program ini.

Gagasan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya. Ia menilai langkah UPT MKU USK sebagai upaya penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh. “Jika tidak ada langkah seperti ini, ingatan terhadap konflik dan perdamaian di Aceh bisa saja hilang dari generasi ke generasi,” ujar Mastur.

Dengan adanya inisiatif ini, USK diharapkan mampu menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam merawat dan menjaga perdamaian melalui pendidikan, memastikan bahwa generasi mendatang terus memahami dan menghargai pentingnya perdamaian di Aceh.

Editor: Akil

BKSDA Aceh Lepasliarkan 1.107 Tukik Tuntong Laut di Aceh Tamiang

0
BKSDA Aceh Lepasliarkan 1.107 Tukik Tuntong Laut di Aceh Tamiang. (Foto: DLHK Aceh)

NUKILAN.ID | Kuala Simpang – Bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional, BKSDA Aceh bersama Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) melepasliarkan 1.107 ekor tukik Tuntong Laut (Batagur borneoensis) di Muara Sungai Pusung Kapal, Seruway, Aceh Tamiang, Sabtu (10/8/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara “Road to Hari Konservasi Alam Nasional” yang diselenggarakan oleh BKSDA Aceh. Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, mereka juga telah melepasliarkan satu ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan satu ekor Kucing Emas (Catopuma temminicki) di Taman Wisata Alam Jantho.

Acara pelepasliaran tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan Pertamina Rantau, KPH Wilayah III Langsa, Forkompimcam dari tiga kecamatan, serta perwakilan masyarakat lokal seperti Datuk (Kepala Desa) dan Kelompok Sadar Wisata Pusung Kapal. Tak hanya itu, kehadiran mahasiswa dan media turut memeriahkan acara tersebut.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, dalam sambutannya menyatakan kebanggaannya terhadap upaya kolaboratif yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, terutama YSLI dan masyarakat setempat. Sejak 2013, mereka terus berkomitmen dalam konservasi Tuntong Laut, yang kini mulai menuai hasil positif dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian satwa tersebut.

“Luar biasa dan membanggakan, tepat di Hari Konservasi Alam Nasional ini, kita diperlihatkan sebuah contoh ketekunan dan konsistensi yang membuahkan hasil positif bagi pelestarian alam. Sinergi dan kolaborasi para pihak ini menjadi kunci utama. Terima kasih atas bimbingan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, juga kepada YSLI atas inisiatif dan komitmennya,” ujar Ujang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua YSLI, Yusriono, mengungkapkan bahwa hingga kini telah dilepasliarkan sebanyak 4.000 ekor tukik. Hal ini mendapat apresiasi dari Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, yang menegaskan komitmen Pemkab Aceh Tamiang untuk terus mendukung upaya konservasi ini.

Selain pelepasliaran tukik, acara tersebut juga diisi dengan penanaman 100 batang Cemara Laut (Casuarina equisetifolia) sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pantai. Tak ketinggalan, penghargaan diberikan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam konservasi Tuntong Laut dan pelestarian habitatnya.

Tuntong Laut sendiri adalah salah satu dari 29 spesies kura-kura air tawar dan darat di Indonesia. Satwa ini biasanya hidup di kawasan air payau seperti muara sungai, hutan bakau, dan daerah yang dipengaruhi pasang surut air laut. Pelepasliaran ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pantai dan memastikan keberlangsungan hidup satwa langka ini di alam.

Editor: Akil

Abu Kuta Krueng Rekomendasikan Tu Sop sebagai Cawagub Aceh Dampingi Muallem

0
Abu Kuta Krueng Tandatangani Dukungan untuk Tu Sop sebagai Cawagub Aceh Dampingi Muallem. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ulama kharismatik Aceh, Abu Usman Ali, yang lebih dikenal sebagai Abu Kuta Krueng, resmi menandatangani rekomendasi dukungan untuk Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab, atau yang akrab disapa Tu Sop Jeunieb, sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh. Tu Sop diusulkan untuk mendampingi H. Muzakkir Manaf, atau Muallem, yang akan maju sebagai Calon Gubernur Aceh.

Dukungan ini tidak hanya datang dari Abu Kuta Krueng, tetapi juga dari sejumlah ulama terkemuka di Aceh. Rekomendasi tersebut mencerminkan keyakinan para ulama bahwa pasangan Muallem-Tu Sop dapat menjadi harapan baru bagi rakyat Aceh.

Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh para ulama dan pimpinan dayah di Aceh, terdapat tiga poin utama yang disampaikan. Pertama, mereka menekankan pentingnya perhatian serius terhadap kondisi Aceh yang memiliki berbagai kelebihan dan persoalan yang kompleks. Menurut mereka, kombinasi antara Muallem, sebagai tokoh perdamaian, dan Tu Sop, yang dikenal sebagai tokoh pendidikan Islam, dapat memberikan harapan baru bagi rakyat Aceh dalam mewujudkan cita-cita kebaikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Kedua, kehadiran Tu Sop sebagai Wakil Gubernur mendampingi Muallem dianggap sebagai kombinasi “double gardan” yang akan mempercepat akselerasi pemerintahan Aceh. Mereka meyakini bahwa pasangan ini dapat menggerakkan roda pemerintahan di tengah tantangan yang semakin kompleks, baik dari segi sosial maupun ekonomi.

Ketiga, para ulama juga menyatakan bahwa pasangan Muallem-Tu Sop memberikan kesempatan baru bagi Aceh untuk membina kekompakan antara masyarakat dan pemerintah. Mereka berharap, sinergi ini dapat membawa Aceh menuju pembangunan yang berlandaskan Syariat Islam, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekomendasi ini menegaskan dukungan kuat para ulama terhadap pasangan Muallem-Tu Sop, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Aceh di masa mendatang.

Editor: Akil

Dosen UTU Latih Warga Aceh Barat Olah Buah Nipah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

0
Dosen UTU Latih Warga Aceh Barat Olah Buah Nipah Jadi Manisan Bernilai Ekonomi. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Dosen Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (10/8/2024). Mereka melatih warga setempat mengolah buah nipah (Nypa fruticans) menjadi produk olahan manisan yang bernilai ekonomi.

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik serta mahasiswa Perikanan dan Ilmu Kelautan UTU, dan didanai oleh hibah internal Universitas Teuku Umar. Ketua kegiatan pengabdian, Rita Hartati, S.Pd., M.Pd., bersama anggota timnya, Veni Nella Syahputri, S.Pd., M.Pd., dan Endah Annisah Rahmah, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa buah nipah yang selama ini kurang dimanfaatkan oleh masyarakat, ternyata memiliki potensi ekonomi dan kandungan gizi yang tinggi.

“Buah nipah memiliki kandungan gizi yang sangat bagus dan bisa diolah menjadi makanan sehat dan lezat, seperti manisan yang kini sedang populer,” ujar Rita Hartati.

Pelatihan ini dibagi dalam dua sesi, yaitu pengenalan buah nipah dan teknik pengolahannya menjadi manisan. Menurut Rita, buah nipah selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat. Kehadiran tim UTU di Gampong Peunaga Rayeuk bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi buah nipah.

Pemateri lainnya, Hayatun Nufus, dosen Ilmu Kelautan UTU, menjelaskan manfaat buah nipah untuk kesehatan. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan buah nipah sebagai bahan pangan yang tidak hanya sehat, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi.

“Intinya, kami ingin memotivasi warga bahwa buah nipah bisa menjadi sumber pendapatan tambahan jika diolah dengan benar,” kata Hayatun.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga, termasuk Yusmaini, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Peunaga Rayeuk. Ia merasa sangat berterima kasih atas pelatihan yang diberikan oleh tim UTU.

“Selama ini, saya dan warga lain cenderung mengabaikan buah nipah. Namun, setelah mengikuti pelatihan ini, saya jadi paham bahwa buah nipah bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi,” ungkap Yusmaini.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Gampong Peunaga Rayeuk dapat memanfaatkan buah nipah secara optimal, meningkatkan pendapatan, dan memperkenalkan produk manisan nipah ke pasar yang lebih luas.

Editor: Akil

IMM Aceh Kritik Larangan Jilbab pada Paskibraka Putri Muslimah 2024

0
Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Ade Firman. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri pada tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai melanggar konstitusi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, menyatakan bahwa keputusan BPIP tersebut, yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu ditinjau ulang.

“Pelarangan berjilbab menurut kami mencederai nilai-nilai Pancasila. Pemakaian jilbab adalah bagian dari ekspresi keyakinan beragama yang tidak boleh dilarang,” ujar Ade Firman saat diwawancarai Nukilan.id pada Rabu (14/8/2024).

Ade Firman juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di Aceh yang dikenal sebagai daerah bersyariat Islam. Ia menyebut, tindakan BPIP yang memaksa anggota paskibraka putri dari Aceh untuk melepas jilbab adalah bentuk diskriminasi.

“BPIP harus mencabut aturan tentang larangan berjilbab ini karena sangat diskriminatif, terutama bagi anggota paskibraka putri dari Aceh,” tegas Ade Firman.

Lebih lanjut, Ade menolak klaim BPIP yang menyatakan bahwa anggota paskibraka putri melepaskan jilbab secara sukarela. Menurutnya, keputusan tersebut diambil di bawah tekanan dan rasa takut.

“Sudah cukup BPIP mengklaim bahwa anggota paskibraka putri melepas jilbab karena sukarela. Kami tahu mereka melakukannya karena ada tekanan. Kami harap, BPIP tidak lagi melarang penggunaan jilbab pada upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara,” pungkas Ade Firman. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah