Beranda blog Halaman 841

Museum Tsunami Aceh Sesuaikan Harga Tiket dan Layanan Sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2024

0
Pengunjung padati Museum Tsunami Aceh. (Foto: Viva)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Museum Tsunami Aceh mulai memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk dan jasa layanan sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Penyesuaian harga ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan museum yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Adapun rincian harga baru untuk tiket masuk adalah sebagai berikut:

  • Anak-anak/Pelajar: Rp 3.000,-
  • Dewasa: Rp 5.000,-
  • Wisatawan Mancanegara: Rp 20.000,-

Selain itu, bagi pengunjung atau pihak yang membutuhkan fasilitas tambahan, Museum Tsunami Aceh juga menetapkan tarif baru untuk penggunaan berbagai ruang dan fasilitas. Tarif penggunaan aula kini dipatok sebesar Rp 1.000.000 per hari, sementara penggunaan amphi theater dihargai Rp 1.500.000 per hari. Bagi mereka yang ingin memanfaatkan videotron, tarifnya adalah Rp 300.000 per hari, dan untuk pemasangan baliho sebesar Rp 100.000 per hari. Museum ini juga menawarkan kostum dengan tarif Rp 50.000 per orang/set.

Penyesuaian harga ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan museum yang lebih baik, sekaligus memperkaya pengalaman pengunjung dalam mengenal sejarah dan budaya Aceh, khususnya tragedi Tsunami yang mengguncang Aceh pada 2004.

Dengan adanya penyesuaian ini, Museum Tsunami Aceh tetap berkomitmen untuk menjadi destinasi edukasi dan wisata yang terus berkembang, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan yang lebih profesional.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengunjungi museum yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Aceh ini dan nikmati fasilitas yang ada dengan harga yang terjangkau!

Warga Marelan Ditemukan Meninggal di Kos Lampulo, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

0
Pria berinisial SU (48) warga Marelan, Kota Medan, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada Jum'at 1 November 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang pria berinisial SU (48) warga Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (1/11/2024) pagi.

Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, Putra Mulia Ramanda (28).

“Korban ditemukan terbujur kaku di atas tempat tidur kamar kos yang dihuninya,” ujar AKP Suriya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Penemuan ini bermula saat istri korban menghubungi Putra Mulia Ramanda untuk mengecek keberadaan suaminya karena tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler. Sebelumnya, korban sempat mengeluhkan sakit badan saat berbicara dengan istrinya melalui telepon pada malam sebelumnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh. “Dari hasil pemeriksaan di TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang,” jelas AKP Suriya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk difardhu kifayahkan. Pihak kantor tempat korban bekerja memfasilitasi pengiriman jenazah ke rumah duka menggunakan pesawat. Istri korban yang dihubungi melalui telepon seluler dikabarkan telah menerima kejadian ini dengan ikhlas.

Reporter: Rezi

Kenakan Busana Motif Suku Alas, Mualem-Dek Fadh Dipuji Anggota DPRA Asal Aceh Tenggara

0
Mualem dan Dek Fadh kenakan pakaian Alas saat debat kedua Cagub Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota DPRA Dapil VIII (Aceh Tenggara dan Gayo Lues), Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes memuji kemeja motif suku Alas yang dikenakan Mualem saat debat Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Nurdiansyah menilai, pakaian Mualem dan Dek Fad bentuk menghargai adat Alas dan Gayo.

“Ini bentuk penghargaan budaya, ternyata Aceh punya kekayaan yang harus dilestarikan,” kata Nurdiansyah Alasta, selepas kegiatan Debat Cagub di Banda Aceh, Jum’at (1/11/2024).

Nurdiansyah menyebut, penghargaan budaya tersebut lebih sebagai wujud Mualem-Dekfadh turut memperkenalkan khazanah Aceh yang luar biasa dan saya mewakili masyarakat Alas dan Gayo mengucapkan terimakasih Mualem dan kami mendoakan mereka akan memimpin Aceh ke cc an, lanjutnya.

“Inilah Aceh yang dimaksud, punya banyak khazanah dan Aceh kaya dengan budaya,” ujarnya.

Pada debat kedua ini, pasangan nomor urut 1 Bustami – Fadil Rahmi terlihat menggunakan kemeja putih, sementara Paslon Nomor 2 mengenakan kemeja warna hitam dengan motif kerawang Alas, suku yang mendiami Aceh Tenggara. []

Debat Kedua Pilkada Aceh, Bustami Hamzah Soroti Kesejahteraan Eks Kombatan yang Memprihatinkan

0
Calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, mengangkat isu kesejahteraan eks kombatan dan korban konflik Aceh yang dinilai belum membaik.

Amatan Nukilan.id, dalam debat publik kedua yang berlangsung di Hotel The Pade, pada Jumat (1/11/2024) malam, Bustami menyampaikan bahwa kendati perdamaian Aceh telah berusia 18 tahun, banyak eks kombatan yang masih bergulat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

“Masih banyak saudara kita, eks kombatan dan korban konflik, yang belum mencapai kesejahteraan,” ujar Bustami.

Menurutnya, mengabaikan kondisi mereka adalah kesalahan besar yang bisa menciptakan kerawanan sosial. Dalam kesempatan itu, Bustami juga menyoroti pengaruh ekonomi nasional dan global terhadap perekonomian Aceh.

Mengutip prediksi IMF, ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan stagnan pada 5,1 persen pada periode 2025-2029, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada Aceh.

“Mau tidak mau, kita harus mempersiapkan diri untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya,” jelas Bustami.

Salah satu langkah strategis yang direncanakan adalah mendorong badan usaha milik Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan blok-blok migas yang ada di provinsi ini.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Bustami-Fadhil berharap program-program mereka dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya para eks kombatan dan korban konflik yang hingga kini masih berjuang untuk mencapai kesejahteraan. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Bandara SIM

0
Konferensi pers pengungkapan narkotika di Polresta Banda Aceh, pada Jum'at 1 November 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara Avsec (Aviation Security) menangkap dua orang tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat 11 Oktober lalu.

Dua tersangka yang diamankan adalah MR (24), warga Pidie Jaya, dan MH (22), warga Bireuen. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang diselipkan di dalam sol sandal yang dikenakan oleh kedua tersangka.

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu. Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, dan menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra kepada Nukilan, Jum’at (1/11/2024).

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi. Barang haram ini diperoleh dari seorang bandar berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu.

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” tambah Rajabul Asra.

Saat ini, kedua tersangka MR dan MH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Pihak kepolisian juga masih mengejar tersangka lainnya, yakni CA, yang diduga sebagai bandar di balik penyelundupan sabu ini.

Reporter: Rezi

Pj Gubernur Aceh Apresiasi Pembukaan Rute Penerbangan Umrah Citilink dari Aceh

0
Pj Gubernur Aceh Apresiasi Pembukaan Rute Penerbangan Umrah Citilink dari Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, memberikan apresiasi kepada maskapai Citilink yang resmi membuka rute penerbangan umrah dari Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar. Pembukaan rute ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah umrah, mengingat masa tunggu haji yang sangat panjang.

Dalam momen pelepasan penerbangan umrah perdana Citilink yang berlangsung di ruang VIP bandara, Safrizal menyatakan, “Sebagai pemerintah, kami berusaha mencari berbagai cara untuk memfasilitasi masyarakat menuju Baitullah.”

Ia menekankan pentingnya ibadah umrah sebagai alternatif bagi masyarakat Aceh yang merindukan perjalanan ke Tanah Suci, terutama di tengah panjangnya antrian untuk berangkat haji yang mencapai 32 tahun.

Pj Gubernur juga mengajak para agen perjalanan untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mempromosikan penerbangan umrah, sehingga penerbangan dari Aceh dapat menjadi lebih rutin dan diminati.

“Bersaing itu boleh, tetapi lebih baik bersanding. Semakin banyak penerbangan yang rutin, semakin banyak pula maskapai yang membuka rute dari Aceh,” ujarnya.

Safrizal menambahkan bahwa masyarakat dan maskapai harus menyadari bahwa Aceh memiliki sejarah yang penting dalam perjalanan haji dan umrah di Nusantara.

“Kami mewakili para jamaah untuk mengimbau agar harga paket umrah bisa lebih terjangkau,” imbuhnya.

Sementara itu, Emir Bustamam, Vice President Komersial Citilink Indonesia, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Aceh dan semua pihak yang telah mendukung pembukaan rute ini.

“Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk membuka rute penerbangan umrah dari Aceh. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kesulitan dalam penerbangan umrah,” ungkap Emir.

Pembukaan rute penerbangan umrah ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan akses masyarakat Aceh terhadap layanan ibadah, sekaligus menjadi bagian dari sejarah perjalanan spiritual yang lebih mudah dan terjangkau.

Editor: Akil

Dua Pemuda Aceh Ditangkap Selundupkan Sabu dalam Sandal di Bandara SIM

0
Dua Pemuda Aceh Ditangkap Selundupkan Sabu dalam Sandal di Bandara SIM. (Foto: Kompas)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama tim keamanan bandara (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Jumat (1/11/2024). Dua pemuda, MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen, tertangkap saat berusaha terbang ke Jakarta dengan menyembunyikan sabu seberat 912,26 gram di sol sandal kulit yang mereka kenakan.

AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mencurigai MR saat pemeriksaan di pos keamanan bandara.

“Petugas melihat ada sesuatu yang mencurigakan di sandalnya. Setelah dibongkar, ditemukan dua paket sabu di dalam solnya,” ujar Rajabul dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat siang.

Setelah MR diperiksa, petugas kemudian memeriksa MH yang juga terlihat mencurigakan. Benar saja, dari balik sol sandalnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya.

“Kedua sandal tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu di bagian sol,” tambah Rajabul.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka ditugaskan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Barang haram itu, kata mereka, didapat dari seorang pria berinisial CA di Ulee Glee, Pidie Jaya, sehari sebelum penangkapan. Saat ini, CA telah ditetapkan sebagai buron (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR dan MH bukan pertama kali melakukan aksi serupa. MR mengaku sudah empat kali mengantar paket sabu ke Jakarta, sedangkan MH baru dua kali.

“Namun kali ini aksi mereka digagalkan,” ungkap Rajabul.

Para tersangka diberi uang saku untuk perjalanan mereka dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Mereka berangkat dari Pidie Jaya menuju bandara menggunakan kendaraan umum dan membeli tiket pesawat.

MR dan MH kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa empat paket sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket, dan ponsel turut diamankan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara yang mereka hadapi berkisar antara enam hingga 20 tahun, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di Aceh. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Rajabul.

Editor: Akil

DPRK Banda Aceh Diminta Serius Implementasikan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

0
The Aceh Institue melakukan audiensi dengan DPRK Banda Aceh pada Jum'at 1 November 2024. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – The Aceh Institute terus berupaya memperkuat implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh. Dalam upaya terbaru, lembaga swadaya masyarakat ini telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang baru terpilih.

Audiensi yang dilakukan pada Jum’at (1/11/2024), ini bertujuan untuk memperbarui informasi mengenai berbagai kegiatan advokasi KTR yang telah dilaksanakan selama ini. Selain itu, The Aceh Institute juga meminta komitmen kuat dari DPRK dalam menegakkan Qanun KTR.

“Kami berharap adanya sinergi yang baik antara legislatif, eksekutif, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menegakkan KTR. Aceh Institute sebagai CSO hanya berperan mendorong agar implementasi KTR di Banda Aceh secara sempurna,” kata Project Manager TC Aceh, Winny Dian Safitri kepada Nukilan usai audiensi.

Selain itu, kata Winny, ada dua poin penting yang pihaknya minta dari DPRK Banda Aceh. Pertama, keseriusan DPRK dalam mendukung implementasi Qanun KTR. Kedua, dukungan DPRK dalam mengadvokasi di semua lini sesuai tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat menyuarakan untuk penegakan qanun KTR .

Pertemuan ini juga membahas penyamaan persepsi tentang KTR serta tindak lanjut yang diperlukan, termasuk penegakan sanksi dan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh ruang publik, baik tertutup maupun terbuka.

Sebelumnya, The Aceh Institute juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru terkait kegiatan advokasi KTR. Lembaga ini berencana melanjutkan sosialisasi ke pihak-pihak lain agar semua elemen merasa bertanggung jawab terhadap implementasi Qanun KTR.

“Nanti kita juga akan sosialisasi ke pihak-pihak yang lain. Kita terus update terkait kegiatan KTR ini, sehingga harapannya semua pihak merasa punya tanggungjawab terhadap implementasi dan pelaksanaan qanun KTR di Kota Banda Aceh ini,” pungkasnya. 

Reporter: Rezi

Dua Terdakwa Korupsi Dana Ganti Rugi Lahan Zikir Nurul Arafah Divonis 18 Bulan Penjara

0
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di PN Banda Aceh, pada Kamis 31 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di lokasi Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.008.057.375 yang bersumber dari APBK Dinas PU dan Penataan Ruang PUPR tahun anggaran 2018-2019.

Kedua terdakwa tersebut adalah Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheu dan Sofian Hadi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H selaku Ketua Majelis pada Kamis (31/10/2024), Deddy Armansyah dan Sofian Hadi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah.

Ketua Majelis, Teuku Syarafi, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap Deddy Armansyah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000, dengan subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66.531.102.

Sementara itu, Sofian Hadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100.000.000 dengan subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp142.809.933.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diterima, sehingga dakwaan subsidairlah yang akhirnya terbukti.

Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang terdiri dari Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Salvina, S.H., dan Yuni Rahayu, S.H. menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Reporter: Rezi

Bentara Muda Abdya: Tidak Ada Tempat untuk Bustami-Fadhil di Sini

0
Ketua Bentara Muda Abdya, T. Auliya Rahman. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Blangpidie – Menjelang Pilkada Aceh yang tinggal sebulan lagi, dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mualem-Dek Fadh semakin terlihat masif, terutama di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Ketua Bentara Muda Abdya, T. Auliya Rahman, mengungkapkan optimisme bahwa pasangan ini akan meraih dukungan signifikan di daerah tersebut.

“Jika kita melihat situasi di lapangan, semua elemen masyarakat di Abdya mendukung Mualem-Dek Fadh,” ujar T. Auliya, Senin (30/10/2024).

Menurutnya, dukungan terhadap pasangan Mualem-Dek Fadh datang dari berbagai kalangan. Mulai dari simpatisan militan seperti eks kombatan dan kader partai pengusung, kelompok ulama, hingga tokoh Teungku Dayah, ibu-ibu, dan kaum muda turut memberikan dukungan mereka.

“Melihat besarnya dukungan ini, kami berani menjamin suara Mualem-Dek Fadh akan meledak di Abdya,” lanjut T. Auliya dengan penuh keyakinan.

Ia juga menyebut bahwa para tim sukses dari ketiga pasangan calon bupati-wakil bupati yang berlaga di Abdya turut mengampanyekan dukungan mereka terhadap Mualem-Dek Fadh.

T. Auliya Rahman menjelaskan bahwa dukungan terhadap pasangan Mualem-Dek Fadh ini juga menjadi daya tarik tersendiri dalam kontestasi politik lokal di Abdya. Para tim pemenangan dari ketiga pasangan calon bupati-wakil bupati di Abdya, yakni pasangan Salman-Yusran, Jufri-Fakrudin, dan Safaruddin-Zaman, juga aktif mengampanyekan pasangan ini. Pasalnya, ketiga pasangan tersebut didukung oleh partai-partai koalisi yang berada di belakang Mualem-Dek Fadh.

“Pasangan calon nomor 01, Salman-Yusran, didukung oleh Partai Demokrat yang menjadi salah satu partai koalisi kuat Mualem-Dek Fadh. Pasangan nomor 02, Jufri-Fakrudin, didukung oleh Partai Aceh yang diketuai oleh Mualem sendiri. Sementara itu, pasangan nomor 03, Safaruddin-Zaman, diusung oleh Partai Gerindra yang dipimpin oleh Dek Fadh,” ungkap T. Auliya.

Ia menambahkan, dengan dukungan partai-partai ini, peluang Bustami-Fadhil untuk meraih suara di Abdya semakin kecil.

“Dengan peta dukungan seperti ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tempat untuk pasangan Bustami-Fadhil di Abdya,” tegas T. Auliya.

Dengan semakin menguatnya dukungan masyarakat dan soliditas partai-partai pendukung, Bentara Muda Abdya optimis pasangan Mualem-Dek Fadh akan meraih suara signifikan dalam Pilkada mendatang.

Editor: Akil