Beranda blog Halaman 836

Mafia Peradilan: Virus yang Terus Beregenerasi

0
Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Opini – kandal demi skandal di tubuh Mahkamah Agung (MA) menggambarkan bagaimana mafia peradilan terus bertahan dan beregenerasi. Ibarat virus, ia menyusup ke dalam sistem hukum, memanfaatkan celah kelemahan pengawasan dan politik, menjadikan institusi tertinggi penegakan hukum di negeri ini sebagai ladang subur korupsi. Terbaru, publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Jarov Richard, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA. Ia diduga kuat menjadi makelar kasus dengan jaringan yang mencengkeram seluruh tingkatan pengadilan.

 

Kasus ini tidak hanya memalukan, tetapi juga menyedihkan. Bayangkan, hukuman seorang terdakwa pembunuhan seperti Gregorius Ronald Tanur bisa dinegosiasikan dengan uang suap. Bahkan, hukuman kasasi yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sengaja dijatuhkan untuk memancing pengacara terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebuah trik kotor untuk mengeruk lebih banyak uang suap. Penemuan uang tunai hampir satu triliun rupiah di rumah Jarov Richard seolah menjadi bukti betapa dalam dan sistemiknya praktik mafia peradilan ini.

Sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum MA, posisi Jarov sangat strategis. Ia memiliki kuasa besar untuk memutasi, mendemosi, atau mempromosikan hakim. Kewenangan ini membuatnya menjadi pusat kendali dalam mengatur putusan hukum yang disesuaikan dengan pesanan. Modusnya tidak hanya sebatas pengaturan hukuman dalam kasasi atau PK, tetapi juga diduga mencakup suap dari hakim-hakim yang ingin naik jabatan.

Namun, Jarov bukanlah aktor tunggal. Kasus rekayasa putusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di Semarang menunjukkan bahwa mafia peradilan ini melibatkan banyak pihak, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Fakta ini menguatkan asumsi bahwa lingkaran setan mafia peradilan di MA telah mengakar begitu dalam.

Upaya reformasi hukum di Indonesia telah berlangsung selama beberapa dekade, tetapi hasilnya tetap mengecewakan. Dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum pada 2004 hingga saat ini, mafia peradilan tetap eksis. Bahkan, pergantian pucuk pimpinan MA tidak membawa perubahan signifikan. Ketua MA yang baru, Sunarto, juga terseret dalam dugaan penyelewengan honor penanganan perkara, menunjukkan bahwa upaya pembersihan dari dalam sulit diharapkan.

Lebih ironis lagi, undang-undang yang seharusnya memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Agung justru dilumpuhkan oleh gugatan MA ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, KY kini hanya berfungsi sebagai penerima aduan tanpa kemampuan untuk menghukum. Sementara itu, Badan Pengawasan MA—satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak—hampir tidak pernah menghasilkan laporan berarti.

Masalah mafia peradilan bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga erat kaitannya dengan politik. Penegakan hukum yang adil membutuhkan sistem politik yang bersih, tetapi demokrasi prosedural yang penuh manipulasi justru menyuburkan praktik korupsi. Dalam konteks ini, mengharapkan DPR untuk merevisi undang-undang KY agar memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan hakim adalah pekerjaan sia-sia. Proses legislasi di parlemen kerap kali menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi.

Pertama, diperlukan pembersihan besar-besaran di tubuh MA. Semua hakim dan pejabat di MA yang terindikasi terlibat harus dicopot dan digantikan dengan sosok-sosok baru yang bersih dan berintegritas. Kedua, revisi undang-undang KY menjadi kebutuhan mendesak. KY harus diberi wewenang penuh untuk mengawasi semua hakim, termasuk Hakim Agung, dengan kemampuan untuk memberikan sanksi.

Ketiga, perlu ada reformasi sistem politik secara menyeluruh. Sebab, akar dari mafia peradilan adalah hubungan simbiosis antara kekuasaan politik dan institusi hukum. Selama politik masih kotor, hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan tertentu.

Namun, semua ini membutuhkan keberanian politik yang besar. Membangun sistem hukum yang adil ibarat menanam padi di atas batu jika sistem politik tetap seperti sekarang. Apakah kita masih memiliki harapan? Jawabannya ada pada kita semua, masyarakat yang terus mengawasi dan menuntut perubahan. Sebab, jika tidak, virus mafia peradilan akan terus beregenerasi, menggerogoti keadilan hingga tidak ada lagi yang tersisa.

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan USK)

Seluruh Pegawai dan Warga Binaan Lapas Lhoknga Bersih dari Narkoba

0
Seluruh Pegawai dan Warga Binaan Lapas Lhoknga Bersih dari Narkoba. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, memastikan seluruh pegawainya bebas dari narkoba setelah dilakukan tes mendadak oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh. Tes yang digelar pada Senin (4/11/2024) ini menjadi bagian dari langkah serius untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, memimpin langsung proses pemeriksaan.

“Kami lakukan tes secara mendadak terhadap 70 pegawai di Lapas Kelas III Lhoknga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” ujar Yulius di Banda Aceh. Selain pegawai, 13 warga binaan juga ikut diperiksa secara acak, dengan hasil yang melegakan—semuanya negatif.

Menurut Yulius, pemeriksaan mendadak ini bertujuan menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Lapas Aceh bebas narkoba, baik di kalangan pegawai maupun warga binaan,” tegasnya.

Yulius menambahkan, langkah ini merupakan upaya mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Ke depan, pemeriksaan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan lapas tetap steril dari narkoba.

Editor: Akil

Baleg DPR Usulkan Pilkades Pakai Sistem Parpol

0
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Gemapos/DPR RI)

NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem pencalonan serupa partai politik. Usulan ini dinilai dapat membangun sistem politik hingga ke tingkat akar rumput. Menurut Doli, pencalonan di Pilkades sejatinya telah mengikuti pola partai, meski dengan bentuk yang lebih sederhana.

“Sebetulnya, tanpa disadari sistem partai sudah masuk dalam Pilkades. Di tingkat desa ada partai ‘nangka,’ partai ‘pepaya,’ partai ‘kambing,’ yang menggambarkan kelompok-kelompok politik desa,” kata Doli, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, penggunaan partai resmi dalam Pilkades dapat membantu memperkuat identitas politik hingga ke tingkat paling bawah. Doli, yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar, meyakini bahwa integrasi sistem partai ke dalam Pilkades akan mengurangi kritik terhadap partai politik.

Menurutnya, masyarakat dapat lebih terlibat dalam sistem politik resmi, yang berujung pada stabilitas politik desa.

“Kalau masyarakat terlibat dari bawah, kritik soal identitas politik bisa ditekan. Sistem partai jadi bagian dari masyarakat, bukan hanya urusan kota besar,” lanjutnya.

Pada rapat yang sama, Saleh Partaonan Daulay, anggota Baleg DPR lainnya, juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga adhoc yang hanya berfungsi selama dua tahun saat persiapan dan pelaksanaan pemilu. Namun, Doli menanggapi bahwa jika aturan Pilkades diatur lebih detail, maka KPU bisa berperan lebih luas dan permanen.

Ia berpendapat, dinamika Pilkades justru lebih rawan dibandingkan Pemilu legislatif (pileg) atau kepala daerah (pilkada), terutama dalam hal korban jiwa yang lebih sering terjadi pada pemilihan di tingkat desa.

“Kalau bicara korban jiwa, Pilkades lebih banyak memakan korban dibandingkan dengan pileg dan pilkada,” ujar Doli.

Usulan ini rencananya akan dibawa lebih lanjut dalam pembahasan RUU Partai Politik atau RUU terkait Pemilu di DPR.

Editor: Akil

Bea Cukai Langsa Selamatkan Negara dari Peredaran Barang Ilegal

0
Bea Cukai Langsa Selamatkan Negara dari Peredaran Barang Ilegal. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Langsa – Di tengah upaya menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di Aceh, Bea Cukai Langsa mengumumkan keberhasilan penindakan besar-besaran terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan, cukai, dan narkotika selama bulan Oktober 2024. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp165 miliar.

1. Penangkapan Narkotika di Aceh Tamiang

Pada 23 Oktober, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di perairan Aceh Tamiang. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 20 bungkus sabu seberat 19,86 kg yang disembunyikan dalam bungkusan teh aksara Cina di sebuah kapal nelayan.

Hasil penindakan:

  • Terduga pelaku: 4 orang, termasuk seorang pengendali di darat.
  • Potensi kerugian negara: 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar.

Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

2. Penindakan Cukai Rokok Ilegal di Aceh Timur

Pada 25 Oktober, informasi dari masyarakat mengarah ke sebuah gudang di Desa Grong-grong, Aceh Timur, yang menyimpan 42 karton rokok ilegal tanpa pita cukai. Meskipun tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi, tim berhasil menyita barang bukti dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp716.192.400.

3. Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Di akhir bulan, tepatnya pada 31 Oktober, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penyelundupan barang impor ilegal. Di Desa Cinta Raja, mereka menemukan sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) yang ditinggalkan dengan muatan kendaraan bermotor dan barang ilegal lainnya.

Hasil penindakan:

  • Barang bukti yang diamankan: 22 unit sepeda motor, suku cadang, hewan, dan minuman olahan teh hijau.
  • Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5.096.188.500.

Tindak Lanjut Kasus Rokok Ilegal Sebelumnya

Bea Cukai Langsa juga melaporkan kemajuan dalam penanganan kasus sebelumnya, di mana 100 karton atau satu juta batang rokok ilegal berhasil disita. Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Melawan Perdagangan Ilegal

Melalui serangkaian penindakan ini, Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk memutus rantai peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas ekonomi.

“Informasi yang tepat dari masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal,” kata Bea Cukai Langsa. Dengan semangat ini, diharapkan upaya mereka dapat terus melindungi kedaulatan ekonomi nasional dan menjaga masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal.

Editor: Akil

Pameran Keliling Museum Aceh Digelar di UIN Ar-Raniry

0
Pameran Keliling Museum Aceh Digelar di UIN Ar-Raniry. (Foto: Disbudpar)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pameran bertajuk ‘Kenali Sejarah Agar Tak Salah Melangkah’ itu diharapkan mampu menarik minat mahasiswa mengunjunginya. Jenis koleksi yang ditampilkan di antaranya Geologika, Biologika, Etnografika, Arkeologika, Historika, Numismatika dan Heraldika, Filologika, Keramilogika, Seni Rupa dan Teknologika.

Kepala UPTD Museum Aceh, Mudha Farsyah, menyebutkan, pameran ini terlaksana berkat kerjasama Museum Aceh dan Museum UIN Ar-Raniry. Perjanjian kerjasama itu diteken pada 2019 dan terus diperpanjang.

“Untuk tahun ini Museum Aceh mengambil tema untuk pamerannya adalah kenali sejarah agar tak salah melangkah merupakan tagline dari Museum Aceh, karena sejarah merupakan pelajaran yang sangat penting bagi masyarakat Aceh,” kata Mudha.

Dia berharap pameran keliling tersebut dapat terus digelar di UIN Ar-Raniry. Mudha berharap dukungan dari pihak rektorat terus diberikan.

“Jadi pak rektor mohon dukungannya, InsyaAllah tetap kita jalankan pameran bersama dan juga ini merupakan pembelajaran bagi adik-adik mahasiswa dan ini yang pertama Museum Aceh melaksanakan pameran di Universitas UIN Ar-Raniry,” ungkap Mudha.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman, menyebutkan, pameran tersebut merupakan bagian dari melanjutkan estafet sejarah masa lalu di mana museum sebagai jembatan sejarah. Aceh merupakan salah satu daerah lumbung manuskrip terbesar di nusantara.

Mujiburahman berharap para generasi muda terutama mahasiswa dan mahasiswi betul-betul memahami sejarah dan menghargai peradaban nenek moyang yang ditinggalkan, dengan landasan apa yang ditinggalkan dapat menjadi batu loncatan untuk kemajuan peradaban Aceh masa depan.

“Pada kesempatan ini kami berikan apresiasi dan penghargaan tinggi bagi Universitas UIN Ar-Raniry sekaligus ucapan terimakasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh secara umum dan khususnya kepada Kepala UPTD Museum Aceh beserta dengan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi, bekerjasama dengan Museum UIN Ar-Raniry,” kata Mujiburahman.

Di lokasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh menyampaikan apresiasinya terhadap langkah UPTD Museum Aceh ini. Menurutnya, pameran keliling adalah bentuk konkret upaya pelestarian budaya yang sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang apresiasi terhadap budaya, tetapi juga mendorong generasi muda untuk lebih mengenal identitasnya. Dengan pemahaman yang baik tentang sejarah dan budaya, kita dapat membangun masa depan yang lebih kuat dan bermartabat,” ujar Kadisbudpar Aceh.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini dapat memperkuat sektor pariwisata budaya Aceh.

“Ketika masyarakat lokal memahami dan mencintai budayanya, cerita ini dapat dibagikan kepada wisatawan yang datang. Pariwisata budaya memiliki daya tarik yang unik, dan ini harus terus kita kembangkan.”

Pameran ini diharapkan dapat memperluas wawasan masyarakat tentang pentingnya menjaga warisan budaya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang kolaborasi antara instansi pendidikan dan lembaga kebudayaan dalam memperkuat edukasi sejarah Aceh di berbagai kalangan.

Editor: Akil

Gugat Kolom Agama di KTP, Indra dan Raymond Minta Pengecualian Khusus untuk Aceh

0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Jakarta Dalam sidang perbaikan gugatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/11/2024), Raymond Kamil dan Indra Syahputra kembali mengajukan permohonan yang menuntut hak warga untuk tidak mencantumkan agama pada KTP, khususnya bagi penduduk di Aceh. Melalui pengacara mereka, Teguh Sugiharto, permohonan ini disempurnakan sesuai arahan hakim.

Sidang yang dihadiri oleh Ketua Panel Arsul Sani bersama hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih ini merupakan tindak lanjut dari perkara nomor 146/PUU-XXII/2024. Teguh menyampaikan bahwa gugatan ini tidak mengalami perubahan besar, namun ada beberapa penyesuaian agar lebih jelas dan tidak multitafsir. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah agar kolom agama di KTP hanya menuliskan “Islam” atau “bukan Islam” bagi warga Aceh.

Usulan Hapus Kolom Agama di KTP

Salah satu petitum permohonan Raymond dan Indra adalah agar MK menyatakan kata “agama” di KTP tidak lagi wajib dicantumkan, seperti diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun, pemohon juga meminta agar warga Aceh dapat tetap mencantumkan keterangan “Islam” atau “bukan Islam” sebagai pengecualian.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keberagaman dan hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk yang memilih untuk tidak memeluk agama tertentu,” ujar Teguh dalam persidangan.

Tuntutan Kebebasan Beragama atau Tidak Beragama

Raymond dan Indra juga menyoroti Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dianggap tidak menjamin hak individu untuk memilih tidak beragama. Mereka meminta MK menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk beragama atau tidak beragama, serta kebebasan dalam memilih cara beribadah, atau tidak beribadah.

Selain itu, gugatan ini juga menyinggung beberapa undang-undang lain yang dinilai masih belum memberikan perlindungan bagi hak beragama dan hak untuk tidak beragama. Mereka menuntut pengakuan hak bagi warga yang memilih untuk tidak mengikuti pendidikan agama di sekolah, serta meminta agar pendidikan agama lebih bersifat ilmiah dan tidak terbatas pada perspektif agama tertentu.

Kolom Agama di Aceh Sebagai Pengecualian

Menariknya, dalam petitum mereka, Raymond dan Indra mengusulkan agar untuk penduduk Aceh diberikan pengecualian pada kolom agama di KTP. Mereka meminta agar warga di provinsi itu tetap dapat memilih mencantumkan “Islam” atau “bukan Islam” demi menjaga ketentuan adat dan budaya di wilayah yang menerapkan syariat Islam tersebut.

Hakim MK sebelumnya telah mengingatkan pemohon untuk tetap mempertimbangkan Sila Pertama Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dalam gugatan mereka. Teguh mengatakan bahwa timnya menghilangkan frasa “pemaknaan secara positif dan negatif” untuk menghindari kesalahpahaman terkait hal ini.

Rangkaian Permohonan yang Diajukan

Berikut adalah rangkuman petitum yang diajukan Raymond dan Indra dalam gugatan ini:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UUD 1945.
  2. Menyatakan Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memuat hak bebas beragama atau tidak beragama.
  3. Meminta kata “agama” dalam Pasal 61 dan Pasal 64 UU Adminduk dihapus atau dianggap tidak ada, kecuali di Aceh yang boleh mencantumkan “Islam” atau “bukan Islam”.
  4. Menuntut Pasal 2 UU Perkawinan hanya berlaku bagi warga yang memilih beragama.
  5. Meminta Pasal 12 UU Sistem Pendidikan Nasional menyatakan kebebasan dalam mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.
  6. Menyatakan Pasal 302 KUHP 2023 bertentangan dengan UUD 1945.
  7. Meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permohonan ini menegaskan hak konstitusional bagi mereka yang tidak memilih agama tertentu, dengan harapan dapat memberi kebebasan penuh dalam hal identitas agama atau kepercayaan.

Editor: Akil

Pj Ketua Dekranasda Aceh Dorong Pengembangan Minyak Nilam di ARC USK

0
Pj Ketua Dekranasda Aceh Dorong Pengembangan Minyak Nilam di ARC USK. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Hj. Safriati, S.Si, M.Si, menaruh harapan besar pada pengembangan produk minyak nilam Aceh yang dilakukan oleh Atsiri Research Center (ARC) Universitas Syiah Kuala (USK). Dalam kunjungannya ke pusat riset atsiri tersebut pada Senin (4/11/2024), Safriati disambut oleh Kepala Pusat Riset ARC, Dr. Elly Sufriadi, dan langsung meninjau fasilitas pengolahan minyak nilam yang tengah dikembangkan di sana.

Safriati melihat potensi besar minyak nilam Aceh sebagai produk unggulan yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi juga membawa peluang bagi Aceh untuk lebih dikenal di pasar nasional maupun internasional.

“Kami siap mendukung promosi dan pengembangan minyak nilam agar dapat menjadi produk kebanggaan Aceh yang berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Selama kunjungan, Safriati dan Dr. Elly berdiskusi mengenai kerja sama strategis antara Dekranasda dan ARC USK. Dekranasda Aceh berencana mendirikan galeri khusus untuk memamerkan produk-produk unggulan daerah, termasuk minyak nilam, dengan harapan masyarakat luas semakin mengenal dan mengapresiasi kekayaan lokal Aceh.

Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani nilam dan memperkuat branding produk lokal Aceh di berbagai sektor industri.

“Kolaborasi ini tidak hanya menguntungkan sektor ekonomi, tetapi juga mengangkat citra Aceh melalui produk-produk berkualitas,” tambah Safriati optimis.

Dengan langkah ini, Safriati berharap minyak nilam Aceh dapat menjadi andalan baru yang memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat setempat serta membuka peluang ekspor ke berbagai negara.

Editor: Akil

Cuaca Hari Ini 5 November 2024: Hujan Ringan Landa Beberapa Wilayah Aceh

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Freepik)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya diimbau untuk bersiap menghadapi perubahan cuaca pada Selasa, 5 November 2024. Berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Banda Aceh dan beberapa daerah di Provinsi Aceh diperkirakan akan mengalami variasi cuaca dari pagi hingga malam hari, dengan kondisi hujan ringan pada sore hari di sebagian daerah.

Kota Banda Aceh

  • Pagi: Suhu akan berkisar di angka 25°C dengan kondisi langit berawan. Angin bertiup dari selatan ke utara dengan kecepatan 9,5 m/s dan kelembapan tinggi mencapai 86%.
  • Siang: Suhu meningkat hingga 29°C dengan cuaca cerah berawan. Kecepatan angin menurun menjadi 0,8 m/s, dan kelembapan menurun hingga 69%.
  • Sore: Hujan ringan diperkirakan turun dengan suhu 26°C. Angin berhembus dari selatan ke utara dengan kecepatan 5,1 m/s, sementara kelembapan naik kembali ke 87%.
  • Malam: Suhu stabil di 26°C dengan langit berawan. Angin berhembus dari tenggara ke barat laut dengan kecepatan 4,4 m/s dan kelembapan mencapai 89%.

Aceh Selatan

  • Pagi: Cuaca berawan dengan suhu 23°C, dan angin bertiup dari utara ke selatan dengan kecepatan 2,9 m/s. Kelembapan berada pada angka 83%.
  • Siang: Suhu naik ke 27°C, tetap berawan dengan angin dari barat daya ke timur laut berkecepatan 3,8 m/s dan kelembapan turun menjadi 76%.
  • Sore: Hujan ringan diperkirakan turun dengan suhu 26°C. Angin berhembus dari selatan ke utara pada kecepatan 7,2 m/s, kelembapan 83%.
  • Malam: Suhu menurun kembali menjadi 23°C dan langit tetap berawan, dengan kelembapan mencapai 95%.

Aceh Barat

  • Pagi: Langit berawan dengan suhu sekitar 23°C. Angin bertiup dari timur ke barat dengan kecepatan 2,1 m/s dan kelembapan tinggi pada 94%.
  • Siang: Suhu meningkat hingga 27°C, masih dalam kondisi berawan dengan kelembapan turun menjadi 78%.
  • Sore: Hujan ringan diperkirakan turun pada suhu 25°C, dengan angin dari tenggara ke barat laut berkecepatan 3 m/s.
  • Malam: Suhu menurun sedikit ke 24°C dan kondisi tetap berawan, kelembapan kembali naik ke 96%.

Aceh Barat Daya

  • Pagi: Suhu berkisar di 21°C dengan kondisi berawan. Angin bertiup dari timur laut ke barat daya dengan kecepatan 3,4 m/s dan kelembapan 89%.
  • Siang: Suhu naik menjadi 25°C dengan kondisi berawan, angin bergerak dari selatan ke utara dengan kecepatan 6 m/s.
  • Sore: Hujan ringan diperkirakan dengan suhu 24°C, angin dari selatan ke utara berkecepatan 2,7 m/s, kelembapan 85%.
  • Malam: Suhu turun ke 22°C dan berawan, dengan kelembapan tinggi mencapai 94%.

Dengan prakiraan cuaca yang beragam, warga di wilayah Aceh disarankan untuk membawa payung atau jas hujan, terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan saat sore dan malam.

Editor: Akil

19 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh Timur

0
Puluhan pengungsi rohingya mendarat di Aceh Timur. (Foto: Kiriman warga)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Sebanyak 19 imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara di Lapangan Desa Seunebok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dilaporkan melarikan diri pada Senin dini hari.

Kepala Bidang Politik Pemerintahan dan Keamanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Timur, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa imigran tersebut adalah bagian dari 91 pengungsi yang sebelumnya ditemukan mendarat di pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada 31 Oktober lalu.

“Dari 91 imigran yang ditampung, kini tersisa 72 orang setelah 19 orang lainnya kabur. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan tujuh laki-laki. Saat ini, pencarian masih dilakukan,” ujar Syamsul Bahri, Senin (4/11/2024).

Para imigran ini sebelumnya ditemukan di pesisir pantai sekitar pukul 04.00 WIB setelah berenang dari kapal yang menurunkan mereka di perairan Desa Meunasah Hasan. Mereka kemudian dievakuasi ke penampungan sementara di lapangan bola Desa Seunebok Rawang.

Selain 91 imigran yang ditemukan di Madat, penampungan Desa Seunebok Rawang juga menampung 28 imigran Rohingya lainnya yang mendarat di Kuala Parek, Aceh Timur. Syamsul Bahri menyebutkan bahwa keamanan dan penanganan imigran di lokasi ini dibantu langsung oleh UNHCR, badan internasional yang menangani pengungsi.

Kasus kaburnya para imigran ini menambah deretan tantangan dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. Meskipun pihak berwenang telah bekerja sama dengan UNHCR untuk menjamin kebutuhan dan keamanan para imigran, upaya tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Editor: Akil

Peringatan Hari Kesadaran Tsunami Sedunia: Meningkatkan Kesiapsiagaan dan Pengurangan Risiko

0
Potret Tsunami Aceh. (Foto: AP/Eugene Hoshiko)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Setiap 5 November, dunia memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia sebagai bagian dari upaya global untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman tsunami dan mengurangi risiko bencana alam tersebut. Peringatan ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015, setelah diajukan oleh Jepang, negara yang selama bertahun-tahun menghadapi ancaman tsunami besar.

Hari Kesadaran Tsunami Sedunia bertujuan untuk mendorong kesadaran global tentang pentingnya sistem peringatan dini, kesiapsiagaan masyarakat, dan mitigasi bencana tsunami. Seiring dengan itu, masyarakat diajak untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampak dari bencana alam ini.

“Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk menyebarkan budaya kesiapsiagaan tsunami yang lebih luas di seluruh dunia, dengan fokus pada upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat,” dikutip dari Instagram Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

Peringatan ini juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar pemerintah, organisasi internasional, serta masyarakat untuk memperkuat sistem peringatan dini dan melibatkan warga dalam kesiapsiagaan bencana. Melalui upaya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan tanggap ketika menghadapi ancaman tsunami.

Museum Tsunami Aceh turut mendukung peringatan ini dengan berbagai program edukasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat lebih paham tentang risiko dan cara mitigasi tsunami. Seperti yang diketahui, Aceh adalah daerah yang rawan terhadap ancaman tsunami, mengingat sejarah bencana besar pada 26 Desember 2004.

Dengan Hari Kesadaran Tsunami Sedunia, masyarakat diingatkan akan pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, serta bagaimana pengurangan risiko tsunami dapat dilakukan mulai dari lingkungan sekitar hingga level kebijakan nasional. Semoga peringatan ini terus mendorong perubahan positif untuk dunia yang lebih aman dan siap menghadapi bencana.