Beranda blog Halaman 813

MA Kabulkan Kasasi KIP Aceh Tamiang, Gugatan Hamdan Sati-Febriadi Ditolak

0

NUKILAN.id | Kualasimpang — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Putusan ini dikeluarkan pada 19 November 2024 dan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon independen H. Hamdan Sati, S.T., dan Febriadi, S.H. dinyatakan tidak dapat diterima.

Amar putusan ini dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung dan bersifat terbuka untuk publik. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 825 K/TUN/PILKADA/2024, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Anggota majelis terdiri dari Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. Panitera pengganti adalah Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, S.H., mengonfirmasi putusan tersebut melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, S.H., M.H., yang mendapatkan informasi dari portal resmi MA.

“Kasasi yang diajukan KIP Aceh Tamiang dikabulkan oleh MA. Ini semakin mempertegas bahwa kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pelanggaran atau kesalahan,” ujar Wira dikutup dari KabarTamiang.com, Rabu (20/11/2024).

Saat ini, menurut Wira, proses perkara sedang berada dalam tahapan minutasi, yakni pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh majelis hakim. Salinan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada PTTUN Medan sebagai pihak pengadilan pengaju.

Kasasi ini diajukan setelah putusan PTTUN Medan pada 4 November 2024 memenangkan gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi. Gugatan itu menyoal keputusan KIP Aceh Tamiang terkait penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Namun, berdasarkan putusan MA, KIP Aceh Tamiang dianggap telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. “Kami melakukan konsultasi dengan KIP Provinsi Aceh dan KPU RI sebelum mengambil langkah kasasi. Keputusan MA ini adalah penegasan bahwa keputusan KIP sah secara hukum,” kata Wira.

Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 1, Armia Fahmi dan Ismail, dipastikan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam proses Pilkada Aceh Tamiang. Pertarungan melawan kotak kosong kerap dinilai unik dan memerlukan strategi berbeda. Hingga kini, KIP Aceh Tamiang terus mempersiapkan tahapan Pilkada sesuai jadwal.

Keputusan MA juga dianggap memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

Editor: Akil

Honda Dorong Pemerintah Beri Insentif untuk Mobil Hybrid

0
Honda All New Accord HEV di IIMS 2024. (Foto: KOMPAS)

NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan insentif khusus untuk mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di pasar domestik. Kebijakan ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut tidak akan ada perubahan atau penambahan kebijakan baru di sektor otomotif tahun ini.

Artinya, pemerintah secara tidak langsung memutuskan untuk tidak memberikan subsidi atau insentif kepada mobil hybrid. Sebaliknya, pemerintah justru memperluas insentif untuk mobil listrik berbasis baterai yang diimpor, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik impor, melengkapi pembebasan bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Kebijakan ini dinilai memberikan keuntungan besar bagi produsen mobil listrik asal China, yang dapat memasarkan produknya di Indonesia tanpa harus terlebih dahulu berinvestasi membangun pabrik.

Di sisi lain, produsen otomotif Jepang seperti Honda menghadapi tantangan dalam menghadapi transisi menuju elektrifikasi penuh. Meski sudah lama hadir di Indonesia, pabrikan Jepang umumnya memilih teknologi hybrid sebagai langkah awal menuju kendaraan ramah lingkungan.

Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, tetapi berharap ada insentif untuk mobil hybrid sebagai solusi transisi.

“Kami percaya pemerintah akan selalu mempertimbangkan kebijakan terbaik untuk transisi menuju teknologi ramah lingkungan,” ujar Yusak dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

“Dalam hal ini, teknologi hybrid merupakan salah satu solusi yang relevan, karena mampu memberikan efisiensi bahan bakar sekaligus mengurangi emisi. Hybrid adalah langkah transisi yang signifikan menuju elektrifikasi penuh,” tambahnya.

Model Hybrid Honda

Saat ini, Honda memiliki dua model hybrid yang dipasarkan di Indonesia, yakni CR-V RS e dengan harga Rp 814,4 juta dan Accord 2.0 L RS e seharga Rp 959,9 juta. Kedua model tersebut berstatus impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) dari Thailand.

Dengan harga yang cukup tinggi, insentif pemerintah dinilai dapat mendorong daya saing mobil hybrid di pasar Indonesia. Terlebih, mobil hybrid memiliki potensi untuk menjembatani transisi ke kendaraan listrik penuh, terutama di tengah tantangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik yang masih terbatas.

“Teknologi hybrid memberikan manfaat langsung dalam efisiensi bahan bakar dan pengurangan emisi, sehingga dapat menjadi langkah awal yang strategis sebelum elektrifikasi penuh terealisasi,” tutup Yusak.

Sebagai informasi, insentif untuk mobil listrik di Indonesia saat ini lebih difokuskan pada kendaraan berbasis baterai. Sementara, pabrikan hybrid seperti Honda masih menunggu peluang untuk mendapatkan dukungan serupa demi memperluas adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Editor: Akil

Penumpang Super Air Jet Keluhkan Delay Beruntun Penerbangan dari Banda Aceh ke Jakarta

0
Penerbangan perdana Super Air Jet Banda Aceh - Kuala Lumpur. (Foto: Super Air Jet)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penumpang maskapai Super Air Jet yang dijadwalkan terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (20/11/2024), mengeluhkan keterlambatan penerbangan yang berulang kali terjadi.

Seorang penumpang, Olex, menyatakan kekecewaannya atas perubahan jadwal yang terus-menerus. Awalnya, tiket yang ia pesan menunjukkan jadwal keberangkatan pukul 12.10 WIB. Namun, sehari sebelumnya, ia menerima pemberitahuan bahwa jadwal telah diubah menjadi pukul 14.05 WIB.

Merespons perubahan tersebut, Olex tiba di bandara sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan proses check-in. Sayangnya, pada pukul 13.45 WIB, petugas maskapai kembali menginformasikan bahwa penerbangan akan ditunda hingga pukul 15.20 WIB.

“Ini sangat mengganggu jadwal saya. Saya sudah datang tepat waktu sesuai pemberitahuan terakhir, tetapi malah ditunda lagi. Sebagai penumpang, saya merasa tidak dihargai,” keluh Olex ketika diwawancarai Nukilan.id, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tidak ada kompensasi atau penjelasan memadai dari pihak maskapai terkait keterlambatan tersebut. Situasi ini membuat penumpang lain turut kecewa. Beberapa bahkan terlihat mengeluh kepada petugas di bandara.

Pihak Super Air Jet belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab delay yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 15.20 WIB masih dalam tahap boarding. Keterlambatan penerbangan seperti ini kerap menjadi perhatian publik. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

94 Pejudi Online di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

0
Prosesi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 94 orang yang diduga terlibat dalam perjudian online ditangkap jajaran kepolisian di Aceh dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Para tersangka yang terjerat dalam kasus maisir ini menghadapi ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Jinayat.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi serta menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Selasa (19/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan mulai 20 Oktober hingga 18 November di berbagai lokasi, seperti warung internet (warnet), warung kopi, hingga tempat nongkrong anak-anak muda. Menurut Ade, para tersangka kini telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa cambuk maksimal 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau hukuman penjara selama 12 bulan.

“Penegakan hukum ini sebagai bagian dari upaya kami untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Kami tidak main-main dalam memberantas perjudian,” tegas Ade.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga disebut memberikan instruksi khusus kepada jajarannya untuk melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian di Aceh, yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah.

Langkah ini, lanjut Ade, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya bertujuan menciptakan masyarakat yang religius dan bebas dari praktik perjudian.

“Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memberantas maisir. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” kata Ade.

Penegakan hukum terkait perjudian online ini mendapat perhatian luas di tengah masyarakat Aceh yang dikenal memegang teguh syariat Islam. Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan adanya praktik perjudian yang masih terjadi.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar penegakan syariat dapat terlaksana secara efektif dan menyeluruh,” tutup Ade.

Kasus ini menegaskan komitmen Aceh dalam menjaga identitasnya sebagai provinsi yang menjalankan hukum Islam, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maisir di wilayah tersebut.

Editor: Akil

Debat Ketiga Cagub Aceh Ricuh, KIP Hentikan Acara

0
Debat Ketiga Cagub Aceh. (Foto: WaspadaAceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Debat ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024), berakhir ricuh dan terpaksa dihentikan. Kericuhan dipicu oleh dugaan pelanggaran tata tertib yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01, Bustami, sehingga memicu protes dari kubu pasangan calon nomor urut 02.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden tersebut. Ia menjelaskan, keputusan menghentikan debat diambil karena situasi yang tidak kondusif dan waktu siaran televisi yang telah habis.

“Berhubung tidak ada titik temu dan waktu siaran sudah melewati batas, kami memutuskan untuk menghentikan debat ini. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Agusni dalam konferensi pers usai acara.

Kericuhan bermula ketika Paslon 01, Bustami, sedang menyampaikan visi dan misinya. Seorang pendukung Paslon 02 menerobos ke panggung utama, menuduh Bustami menggunakan alat bantu berupa clip-on mic yang diduga melanggar aturan.

“Tindakan ini mencederai prinsip keadilan dalam debat. Panitia seharusnya memastikan pemeriksaan ketat terhadap semua kandidat,” kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Abu Razaq.

Sementara itu, KIP Aceh membantah tudingan tersebut. Agusni menjelaskan bahwa alat elektronik yang digunakan Paslon 01 telah dilepaskan sebelum debat dimulai, sesuai tata tertib.

“Kami telah memastikan tidak ada perangkat elektronik pada kandidat selama debat berlangsung,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, suasana memanas hingga panitia kesulitan mengendalikan kericuhan. Papan baliho yang menjadi latar panggung utama bahkan roboh akibat dorong-dorongan antarpihak.

Kericuhan yang berlangsung hampir 30 menit itu membuat agenda debat terhenti sebelum waktunya. Padahal, debat dijadwalkan selesai pukul 22.00 WIB. Insiden ini memunculkan desakan evaluasi terhadap pelaksanaan debat selanjutnya. Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 menuntut agar KIP lebih tegas dalam mengawasi proses debat.

Editor: Akil

71 Ribu Perempuan Indonesia Memilih Childfree, Bagaimana Islam Memandangnya?

0
Fenomena Childfree. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Fenomena perempuan memilih untuk hidup tanpa anak atau dikenal dengan istilah childfree semakin meningkat di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2023 mencatat, sebanyak 71 ribu perempuan berusia 15 hingga 49 tahun di Indonesia menyatakan tidak ingin memiliki anak. Tren ini memunculkan beragam perdebatan, baik dari sudut pandang sosial, ekonomi, hingga agama.

Dalam laporannya, BPS mencatat bahwa perempuan yang memilih jalan childfree sebagian besar memiliki tingkat pendidikan tinggi atau mengalami kesulitan ekonomi. Namun, gaya hidup tertentu, seperti homoseksual, juga disinyalir menjadi salah satu alasan yang tidak banyak diungkap secara terbuka.

Untuk memahami fenomena ini dari perspektif agama Islam, Nukilan.id mewawancarai Ustaz Miswal Saragih. Menurutnya, Islam memuliakan wanita dengan menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas.

Ustaz Miswal menyatakan bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk mencari nafkah, sebab kewajiban tersebut dibebankan kepada laki-laki.

“Karier terbaik seorang wanita adalah menjadi istri yang shalihah bagi suaminya, dan suksesnya karier seorang wanita adalah menjadi ibu terbaik dalam mendidik anak-anaknya,” jelasnya kepada Nukilan.id, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak memiliki anak bertentangan dengan fungsi dan tujuan syariat Islam. Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, yang punya banyak keturunan, karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud).

“Wanita yang enggan memiliki anak adalah sebuah pergeseran peran wanita dalam peradaban bangsa. Itu sebuah kemunduran yang dibalut kemapanan fatamorgana,” tegas Ustaz Miswal.

Meski demikian, Ustaz Miswal menjelaskan bahwa Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk menunda kehamilan dengan alasan yang dibenarkan syariat, seperti menjaga jarak usia antara anak demi kemaslahatan keluarga. Selain itu, jika kehamilan dapat membahayakan kesehatan atau nyawa perempuan, syariat Islam memberikan udzur atau pemakluman untuk tidak memiliki anak.

“Dalam kondisi seperti itu, keputusan tersebut bukanlah ketidakmauan, melainkan ketidakmampuan yang mendapatkan dispensasi dari syariat,” tambahnya.

Meningkatnya fenomena childfree ini dinilai tidak lepas dari perubahan pola pikir generasi muda terkait pernikahan dan keluarga. Berbagai faktor, seperti pendidikan, tekanan ekonomi, dan gaya hidup, menjadi alasan utama perempuan memutuskan untuk tidak memiliki anak. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

MPU Aceh: Hukum Mencoblos Kotak Kosong di Pilkada Dinyatakan Boleh

0
lem faisal
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali alias Lem Faisal. (Foto: Nukilan).

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa penting terkait Pilkada di Aceh Tamiang dan Aceh Utara yang hanya diikuti satu pasangan calon. Dalam fatwa tersebut, mencoblos kotak kosong di surat suara dinyatakan boleh secara hukum Islam.

Fatwa ini tercantum dalam Fatwa Terbatas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2024. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersama tiga wakil ketua.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari masyarakat untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait memilih kotak kosong di Pilkada. Dalam Pilkada 2024, dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tamiang dan Aceh Utara, hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menegaskan bahwa memilih pemimpin merupakan hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam.

“Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,” tulis fatwa tersebut pada poin kedua.

Namun, dalam kondisi tertentu, mencoblos kotak kosong dianggap sebagai pilihan yang sah.

“Hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi poin ketiga fatwa tersebut.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa dalam prinsip Islam tidak boleh ada kekosongan pemimpin. Jika kotak kosong menang, kepala daerah tetap akan diisi oleh pemimpin yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Memilih kotak kosong tidak akan menciptakan kekosongan pemimpin. Hanya saja, pemimpin yang terpilih bukanlah hasil dari proses pemilihan langsung, melainkan ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

MPU Aceh juga menjelaskan bahwa fatwa ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, dan hadis. Penetapan fatwa ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos kotak kosong.

Langkah ini mendapat perhatian publik, terutama karena Pilkada di dua wilayah tersebut akan berlangsung dalam situasi unik, yakni tanpa adanya kompetisi antarpasangan calon.

Editor: Akil

Kemenag Aceh Besar Mulai Persiapkan HAB ke-79 dengan Rapat Perdana

0
Kemenag Aceh Besar Gelar Rapat Perdana Persiapan HAB ke-79. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat perdana untuk mempersiapkan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 yang akan berlangsung pada 3 Januari 2025. Rapat tersebut berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Akhyar, dan Kasi Pendidikan Agama Islam Jamaluddin. Turut hadir pula Ketua Panitia HAB Nazaruddin, Ketua Dharma Wanita Persatuan Yasmaizar, serta seluruh panitia yang terlibat.

Dalam arahannya, Saifuddin meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag Aceh Besar untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan HAB ke-79. Ia juga mengimbau agar ASN tidak mengambil cuti selama tahapan kegiatan, kecuali dalam situasi yang mendesak.

“Perayaan Hari Amal Bhakti ini adalah momentum sakral untuk menunjukkan rasa syukur atas capaian kita selama setahun terakhir. Mari kita wujudkan Kementerian Agama yang lebih baik dengan memberikan solusi terbaik untuk umat,” kata Saifuddin.

Saifuddin menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyukseskan kegiatan, baik yang bersifat sosial maupun puncak acara, yaitu upacara peringatan pada 3 Januari 2025.

Ketua Panitia HAB Kemenag Aceh Besar, Nazaruddin, mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan telah disiapkan untuk memeriahkan HAB tahun ini. Di antaranya adalah aneka perlombaan, jalan santai, kegiatan bakti sosial, serta santunan kepada masyarakat.

“Kami harap seluruh panitia dapat memahami tugas masing-masing dan menjaga koordinasi agar semua rangkaian kegiatan berjalan lancar, sukses, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nazaruddin, yang juga menjabat sebagai Kasi Pondok Pesantren Kemenag Aceh Besar.

Peringatan HAB Kementerian Agama ke-79 ini diharapkan menjadi refleksi bagi Kemenag Aceh Besar untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi di internal Kemenag.

Editor: Akil

Fenomena Childfree di Indonesia Meningkat, Ini Pandangan Islam

0
Ilustrasi Childfree. (Foto: iStockimages)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pilihan hidup tanpa anak atau childfree semakin banyak diambil oleh perempuan Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat 71 ribu perempuan berusia 15 hingga 49 tahun menyatakan tidak ingin memiliki anak.

BPS mengungkapkan bahwa keputusan childfree ini cenderung dipilih oleh perempuan berpendidikan tinggi atau mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Namun, laporan BPS juga menyebutkan kemungkinan gaya hidup tertentu, seperti homoseksual, turut menjadi faktor yang belum banyak terungkap.

Fenomena ini memicu diskusi di berbagai kalangan, termasuk dari sudut pandang agama. Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, Nukilan.id menghubungi Ustaz Miswal Saragih untuk menggali pandangan Islam terkait fenomena childfree.

Menurut Ustaz Miswal, Islam adalah agama yang mengatur kehidupan umatnya berdasarkan prinsip rahmatan lil alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Salah satu prinsip dasar Islam adalah menikah, yang memiliki tujuan utama untuk melanjutkan keturunan.

“Ketika seseorang memilih childfree, keputusan tersebut bertentangan dengan tujuan syariat Islam,” kata Ustaz Miswal kepada Nukilan.id, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan, tujuan syariat Islam mencakup penjagaan terhadap lima aspek utama, yaitu agama, tubuh, akal, kehormatan, dan harta. Menikah dan memiliki anak, menurutnya, merupakan cara untuk memenuhi kelima aspek tersebut.

Ustaz Miswal menegaskan bahwa memiliki anak lebih dari sekadar kewajiban, melainkan sudah menjadi tabiat manusia.

“Ketika lapar, manusia makan. Ketika mengantuk, manusia tidur. Begitu pula, menikah secara alami mendorong pasangan untuk memiliki anak,” tambahnya.

Ia mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187, yang menyebutkan, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” Ayat tersebut, menurutnya, ditafsirkan oleh para ulama sebagai ajakan untuk meraih keturunan.

Ustaz Miswal juga menambahkan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud).

“Tujuan menikah adalah membentuk keluarga, melanjutkan keturunan, dan mempersiapkan generasi terbaik untuk melanjutkan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi cerminan perubahan pola pikir dalam masyarakat Indonesia, sekaligus tantangan bagi para tokoh agama, pendidik, dan pemerintah untuk memberikan pemahaman yang seimbang tentang pentingnya keluarga dan keturunan. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Kadisbudpar Harap Agam Inong Jadi Garda Terdepan Mempromosikan Aceh

0
Kadisbudpar Harap Agam Inong Jadi Garda Terdepan Mempromosikan Aceh. (Foto: Disbudpar)

Almuniza menyebutkan, pemilihan Agam Inong Aceh menjadi ajang memilih duta pariwisata Aceh untuk menyiapkan generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan mampu menjadi representatif budaya Aceh di tingkat nasional dan internasional. Para finalis tahun ini menjalani beberapa rangkaian agenda yang berbeda dari sebelumnya.

Salah satunya, mereka diwajibkan mengikuti bela negara yang digelar di Rindam Iskandar Muda, Mata Ie, Aceh Besar. Selain itu, para finalis juga dibekali materi public speaking, digital konten & tourism journalist dan lainnya.

“Mereka telah mengikuti keterampilan komunikasi, etika, dan literasi digital yang sangat relevan dengan peran mereka di kedepan nanti,” kata Almuniza.

Pelatihan yang diberikan tersebut menunjukkan bahwa menjadi Agam Inong Aceh bukan hanya sekadar tentang tampilan, tetapi juga tentang wawasan, kepribadian dan kemampuan untuk membawa nama Aceh yang akan dibanggakan dikemudian hari.

“InsyaAllah para Agam Inong Aceh terpilih nanti akan menjadi garda terdepan dalam memperkenalkan Aceh di dunia baik melalui media sosial, kegiatan promosi maupun interaksi langsung dengan wisatawan,” jelas Almuniza.

Almuniza mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk ikut memeriahkan dan menyukseskan malam penobatan Agam Inong Aceh yang akan berlangsung pada tanggal 23 November 2024 nanti

“Hingga malam penobatan nanti InsyaAllah akan berlangsung tanggal 23 malam, jadi kami mengundang seluruh masyarakat Aceh untuk hadir, menyaksikan para calon duta wisata yang diikuti perwakilan dari 19 kabupaten/kota di Aceh akan mengikuti berbagai macam kegiatan yang telah kami persiapkan tentunya berkolaborasi dengan Yayasan Agam Inong Aceh,” kata Almuniza.