Beranda blog Halaman 699

Sejarah Imlek di Indonesia: Dari Larangan hingga Hari Libur Nasional

0
Ilustrasi perayaan Imlek. (Foto: Wikimedia)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tahun Baru Imlek adalah perayaan tahun baru dalam kalender Tionghoa yang juga menjadi hari penting bagi pemeluk agama Konghucu. Di Indonesia, perayaan Imlek telah berlangsung sejak kedatangan masyarakat Tionghoa ke Nusantara ribuan tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, tradisi ini terus berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Meskipun telah lama dirayakan, Imlek baru diakui sebagai hari libur nasional setelah Indonesia merdeka. Namun, dalam perjalanannya, perayaan Imlek sempat dilarang pada masa tertentu sebelum akhirnya kembali diizinkan dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dikutip Nukilan.id dari berbagai sumber, berikut sejarah singkat perayaan Imlek di Indonesia dari masa ke masa hingga akhirnya diakui sebagai hari libur nasional.

Imlek di Masa Awal Kemerdekaan

Setahun setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengakui perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan. Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 yang mengatur hari raya umat beragama, termasuk masyarakat Tionghoa. Dalam aturan tersebut, terdapat empat hari raya utama yang diakui, yakni Tahun Baru Imlek, Ceng Beng, serta hari lahir dan wafatnya Konghucu.

“Dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili adalah hari raya agama Tionghoa,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Larangan Imlek di Era Orde Baru

Namun, pada tahun 1967, situasi berubah drastis. Pemerintahan Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 yang membatasi praktik keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat masyarakat Tionghoa. Aturan ini melarang perayaan Imlek secara terbuka dan membatasi kegiatan budaya Tionghoa di ruang publik.

“Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.”

Kebijakan ini berlaku selama 32 tahun, menyebabkan tradisi Imlek hanya bisa dirayakan secara tertutup oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Kebangkitan Perayaan Imlek

Harapan baru muncul pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres No.14/1967 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000. Keputusan ini membuka kembali ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk menjalankan tradisi mereka secara terbuka.

“Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka perayaan Imlek di Indonesia yang sempat lama ditiadakan atau hanya boleh dirayakan secara tertutup, kembali dirayakan secara nasional oleh penganutnya.”

Setahun setelahnya, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Keppres No.19/2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang secara resmi menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.

Imlek Jadi Hari Libur Nasional

Penetapan ini mulai berlaku pada tahun 2003, dengan perayaan pertama sebagai hari libur nasional jatuh pada 1 Februari 2003, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili.

“Perayaan Imlek pada tanggal 1 Februari 2003 ini merupakan peringatan Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional Imlek.”

Sejak saat itu, perayaan Imlek terus berkembang menjadi momen perayaan budaya yang dirayakan secara luas, tidak hanya oleh masyarakat Tionghoa tetapi juga oleh masyarakat Indonesia secara umum. Kini, perayaan Imlek menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa, mencerminkan keberagaman yang semakin dihargai di tanah air. (XRQ)

Reporter: Akil

M Nasir Jamil: Kasus Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar Perlu Ditelaah Secara Objektif

0
Anggota Komisi III Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Nasir Djamil. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jantho – Anggota DPR RI dari Aceh, M Nasir Jamil, meminta semua pihak untuk menilai insiden pengobatan mata yang dialami Yusra Yunita di RSUD Aceh Besar secara objektif dan proporsional. Ia menekankan pentingnya melihat dari berbagai sisi, termasuk aspek teknis medis dan kondisi pasien saat pertama kali tiba di rumah sakit.

“Kita harus melihat dari berbagai sisi, termasuk dari sisi teknis penanganan secara medis, serta kondisi sakit pasien saat tiba di rumah sakit,” ujar Nasir Jamil, Rabu (29/01/2025) petang.

Nasir menegaskan, dengan pendekatan yang lebih proporsional, kesimpulan yang diambil akan lebih jernih dan menghindari spekulasi yang justru dapat memperumit permasalahan.

Namun, ia juga menyayangkan munculnya pernyataan yang seolah-olah berasal darinya terkait kasus ini. Nasir membantah pernah memberikan komentar seperti yang dimuat di salah satu portal media lokal di Aceh.

“Saya tak pernah kasih komentar soal ini, siapa ya yang tega membuat seperti itu ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa jika memang ada kelalaian di pihak rumah sakit, maka manajemen harus bertanggung jawab.

“Sebaliknya, jika itu juga bagian dari kelalaian pasien atau keluarganya, misalnya terlambat membawa ke rumah sakit, tentu ini harus dilihat secara fair oleh semua pihak. Jadi semuanya harus dikaji dari berbagai sisi,” tambahnya.

Klarifikasi RSUD Aceh Besar

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Magdalena MKM, telah memberikan klarifikasi mengenai kronologi kasus ini. Ia menjelaskan bahwa obat mata yang diberikan kepada pasien pada 27 Desember 2024 memiliki masa pakai yang masih layak.

“Obat mata itu kami berikan tanggal 27 Desember 2024, dan layaknya protap untuk obat mata, masa pakai hanya diresep untuk tiga hari, hingga tanggal 29,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi mengatur bahwa masa pakai obat mata tersebut berlaku hingga 31 Desember. Setelah pergantian tahun, obat yang sesuai dengan tanggal baru akan dikeluarkan.

“Jika pun, obat mata itu layaknya obat lain tidak diberikan, maka itu juga menjadi temuan pihak pengawas. Karena obat itu masih layak pakai, dan tanggalnya belum kedaluarsa. Intinya, obat mata yang kami berikan masih dalam tanggal pemakaian, bukan expired,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi tim rumah sakit, obat tersebut baru digunakan sekali dari dosis yang seharusnya diberikan sebanyak dua tetes setiap dua jam. Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi yang sudah parah sebelum datang ke rumah sakit.

Pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 dengan keluhan nyeri akibat percikan lumpur ke mata. Ia kemudian diarahkan ke poli spesialis mata dan diberikan resep obat Natacen yang diambil dari depo IGD.

“Mata merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” ungkap dr. Susi.

Pada 28 Desember, pasien kembali ke IGD dengan kondisi yang memburuk setelah menggunakan obat tersebut. Tim medis menyarankan agar pasien dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien memilih untuk melanjutkan pengobatan secara mandiri ke RS Meuraxa, kemudian ke RS Harapan Bunda melalui rujukan Puskesmas Indrapuri.

Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan telah kedaluwarsa. Menanggapi hal ini, tim farmasi RSUD melakukan investigasi langsung dan memastikan bahwa obat tersebut masih dalam masa layak pakai.

“Kami memastikan bahwa obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” jelas dr. Susi.

Ia menambahkan bahwa efek samping seperti mata merah, gatal, atau perih adalah reaksi umum yang dapat terjadi akibat penggunaan obat. Menurutnya, kondisi pasien memburuk bukan karena obat yang diberikan, tetapi karena infeksi yang telah berkembang lebih parah.

Pihak RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka telah memberikan penanganan sesuai prosedur medis, termasuk menawarkan rawat inap dan rujukan.

“Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” ujar dr. Susi.

Ia juga menegaskan bahwa insiden ini telah ditelusuri oleh Komite Medik (Komdik) dan sejauh ini, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar medis.

Susi berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya memahami prosedur medis dan edukasi penggunaan obat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan langsung ke unit komplain rumah sakit agar bisa segera ditindaklanjuti dengan tepat dan cepat.

Editor: Akil

Jadi Pembicara Seminar Internasional, Almuniza Paparkan Program Urban Farming

0
Jadi Pembicara Seminar Internasional, Almuniza Paparkan Program Urban Farming. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menjadi salah satu pembicara dalam seminar internasional bertema Regenerative Agriculture, Agrotourism and Food Security: Challenges and Opportunities. Acara ini diselenggarakan oleh Rumoh Pangan Aceh (RPA) bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Multipurpose Room Fakultas Pertanian USK, Kamis (30/1/2025).

Seminar tersebut dibuka dengan sambutan dari Konsulat Kedutaan AS Sumatera Utara, Bernard, melalui video rekaman. Rektor USK turut hadir dan secara resmi membuka acara yang menghadirkan berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Almuniza memaparkan materi bertajuk Urban Farming Berbasis Agrowisata di Aceh. “Urban farming berbasis agrowisata menggabungkan pertanian kota dengan sektor pariwisata, menciptakan destinasi wisata edukatif yang menarik bagi masyarakat dan wisatawan. Konsep ini memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani kota serta mendukung ekonomi hijau,” ujarnya.

Almuniza menekankan bahwa untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota berbasis agrowisata yang berkelanjutan, diperlukan sejumlah strategi.

“Seperti investasi pada teknologi pertanian kota, penguatan komunitas petani perkotaan, serta promosi produk pertanian kota ke pasar domestik dan internasional,” katanya.

Meskipun bukan seorang ahli pertanian, Almuniza mengungkapkan kecintaannya terhadap dunia pertanian sejak kecil. “Dari kecil saya sudah akrab dengan pertanian, hingga saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kota Banda Aceh memiliki luas wilayah yang terbatas, yakni hanya 61 km². Namun, keterbatasan lahan tersebut tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengembangkan program urban farming. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), yang mencakup pembentukan kelompok tani, pembangunan kebun bersama, sekolah urban farming, serta pelatihan dan bantuan alat pertanian serta bibit tanaman bagi masyarakat.

“Program ini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah dengan menanam berbagai tanaman kebutuhan pokok. Program urban farming ini menjadi sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, apalagi di tengah terus bertambahnya jumlah penduduk,” imbuhnya.

Almuniza juga menyoroti keberhasilan program ini di beberapa kawasan, salah satunya di Desa Lampulo, yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan urban farming secara mandiri.

Namun, ia mengakui bahwa program urban farming masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, yang masih didominasi oleh kaum ibu. Selain itu, masalah pemasaran juga menjadi kendala utama karena hasil panen harus segera didistribusikan agar tidak mengalami kerusakan.

“Saya berharap Rumoh Pangan dapat bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh untuk memikirkan solusinya, terutama dalam hal pemasaran,” harapnya.

Selain Almuniza, seminar ini juga menghadirkan pembicara internasional, di antaranya Denzel Mitchel Jr dari Farm Alliance of Baltimore (FAB), yang berbagi pengalaman tentang pertanian regeneratif di Amerika Serikat. FAB telah membantu petani kecil di Baltimore meningkatkan produksi serta menyediakan pangan segar dan sehat bagi masyarakat kota.

Sementara itu, Alison Worman membahas strategi pemasaran produk pertanian di Amerika Serikat, dengan menyoroti keunggulan produk organik dan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan. CEO RAP, Rivan Rinaldi, turut menyampaikan paparan mengenai bagaimana pertanian regeneratif bisa menjadi solusi ketahanan pangan di Aceh dengan tetap mempertahankan keseimbangan ekosistem dalam menghadapi perubahan iklim.

Rumoh Pangan Aceh (RPA) sebagai organisasi sosial berperan dalam mengurangi ketidaksetaraan pangan serta mendukung upaya nasional untuk mencapai kedaulatan pangan dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan komunitas petani dalam mengembangkan pertanian regeneratif di Aceh, demi terciptanya sistem pertanian yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Aceh Tropical Forest Journey 2025 Siap Digelar, Tantang Adrenalin di Jalur Ekstrem

0
Aceh Tropical Forest Journey 2025. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Meulaboh – Ajang petualangan ekstrem Aceh Tropical Forest Journey 2025 akan segera dimulai. Event off-road yang berlangsung pada 28 Januari hingga 6 Februari 2025 ini akan membawa peserta melintasi jalur menantang dari Meulaboh hingga Aceh Besar.

Peserta dijadwalkan melakukan registrasi serta scrutineering pada 28-29 Januari di Meulaboh. Menjelang keberangkatan, mereka akan mengikuti gala dinner dan technical meeting, yang turut dimeriahkan dengan pertunjukan budaya Debus Aceh sebagai pembuka acara.

Perjalanan akan dimulai pada 30 Januari 2025 dari Tugu Pahlawan Teuku Umar, Meulaboh. Sebelum memacu kendaraan di medan berat, peserta akan melakukan ziarah ke makam pahlawan nasional tersebut.

Rute perjalanan mencakup berbagai medan ekstrem, mulai dari Jungle Track Bukit Meugajah, Pantai Calang, Air Terjun Calang, hingga Pantai Lamno. Tantangan tak berhenti di sana, peserta juga harus menaklukkan jalur berat di Air Terjun Suhom, Lhong, sebelum akhirnya finis di Pantai Riting, Leupung pada 6 Februari 2025.

Tak sekadar menguji ketangguhan di medan off-road, event ini juga menawarkan berbagai hadiah menarik, termasuk sepeda motor dan voucher menginap di Sabang Resort. Dengan slogan “Safety No Compromise,” panitia menegaskan pentingnya keselamatan bagi seluruh peserta selama perjalanan berlangsung.

Aceh Tropical Forest Journey 2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk keterampilan bagi pencinta off-road, tetapi juga diharapkan dapat memperkenalkan pesona wisata alam Aceh yang masih alami dan menantang.

Editor: Akil

Polisi Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Ipda YF Diperiksa Propam Polda Aceh

0
Ilustrasi Polisi. (Foto: Google)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen berinisial Ipda YF tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ia diduga memaksa pacarnya, yang merupakan seorang pramugari, untuk melakukan aborsi.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial X menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Ipda YF melakukan tindakan itu demi menyelamatkan kariernya, yang saat itu masih berstatus taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ipda YF.

“Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial,” ujar Joko dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/1/2025).

Saat ini, Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” tambahnya.

Joko menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti bersalah, Ipda YF akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” kata Joko.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam dugaan tindak pemaksaan aborsi. Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak terduga korban terkait kejadian ini.

Editor: Akil

76 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur Setelah Terombang-ambing di Laut

0
76 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur Setelah Terombang-ambing di Laut. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Sebuah kapal yang mengangkut 76 imigran Rohingya akhirnya diizinkan berlabuh di perairan Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025) malam. Sebelumnya, mereka sempat terombang-ambing di laut selama enam jam sebelum mendapatkan izin mendarat dari tim gabungan.

Kepala Desa Leuge, Munzir, mengonfirmasi bahwa setelah proses pendataan, imigran yang tiba terdiri dari 40 pria, 32 wanita, serta empat bayi berusia di bawah lima tahun.

“Tim gabungan sudah mengizinkan mereka untuk turun dan ditampung di lokasi penampungan sementara, di mana di sana sudah ada imigran Rohingya sebelumnya,” ujar Munzir dikutip dari Kompas.com.

Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Muntasir Ramli. Ia menyebutkan bahwa seluruh imigran tersebut telah dipindahkan ke lokasi penampungan sementara di Desa Rawang.

“Sekitar pukul 21.30 WIB tadi, sudah dipindahkan seluruhnya ke lokasi penampungan sementara di Desa Rawang, Kabupaten Aceh Timur. Mereka bergabung dengan Rohingya yang sebelumnya telah ditampung lebih dulu di lokasi itu,” kata Muntasir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap para imigran kini berada di bawah koordinasi organisasi internasional yang menangani pengungsi.

“Dua lembaga dunia di bidang pengungsian itu yang akan mengurus seluruh keperluan imigran Rohingya yang baru tiba ini. Sudah disepakati tadi antara pemerintah dan UNHCR serta IOM,” tambahnya.

Kedatangan kapal pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur bukan yang pertama. Dalam enam bulan terakhir, perairan daerah ini telah menjadi tempat persinggahan bagi kapal-kapal pengangkut imigran. Namun, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melarikan diri dari lokasi penampungan dengan tujuan mencapai Malaysia.

Editor: Akil

Kasus Pagar Laut Tangerang: Bukti Lemahnya Penguasa di Hadapan Pengusaha

0
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Opini – Keberadaan pagar laut di pesisir utara Tangerang bukan sekadar persoalan ilegalitas, tetapi cerminan nyata dari bagaimana negara kalah di hadapan kepentingan pengusaha dalam mengelola sumber daya alam. Alih-alih bertindak tegas sejak awal, para pejabat dan aparat berbagai level justru terkesan membiarkan praktik ini terus berlangsung.

Laporan nelayan tentang pagar bambu di perairan Tangerang sudah masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sejak Mei 2023, saat panjang pagar masih 400 meter. Namun, tanpa ada tindakan tegas, pagar tersebut terus bertambah hingga mencapai 7 km pada Agustus tahun lalu. Lebih ironis lagi, pada September 2023, aparat dari Dinas Kelautan Banten, TNI AL, dan kepolisian perairan menemukan panjang pagar sudah 13,12 km. Meski demikian, tak ada langkah konkret untuk menghentikannya. Baru setelah keberadaan pagar ini viral di media sosial dan panjangnya lebih dari 30 km, para pejabat mendadak “pilon” seolah tidak tahu asal-usul patok-patok bambu tersebut.

Ketidakseriusan ini memunculkan dugaan bahwa negara sengaja membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung. Dengan perangkat organisasi yang lengkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya bisa mendeteksi dan bertindak cepat. Namun, lambannya respons dan sikap pura-pura tidak tahu justru menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan oknum dalam institusi negara.

Lucunya, ketika akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km itu tak berizin, langkah yang diambil hanya sebatas penyegelan. Padahal, jauh sebelum itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 300 hektar di atas laut. Ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa tanah yang dulunya laut tiba-tiba memiliki sertifikat?

Dugaan keterlibatan banyak aktor semakin kuat ketika ditemukan adanya surat dari sebuah kantor pengacara yang menyebutkan bahwa wilayah tersebut dulunya adalah tanah garapan untuk tambak dan budidaya yang kini terendam akibat perubahan iklim. Dalih ini digunakan untuk menanyakan status tata ruang wilayah tersebut kepada pemerintah daerah dan provinsi. Padahal, hasil pantauan citra satelit menunjukkan bahwa sejak dulu wilayah itu adalah daerah tangkapan ikan, bukan tambak. Sejumlah kepala desa pun mengaku bahwa surat tersebut mencatut nama mereka, sementara pemilik girik yang tertera di dalamnya bukanlah warga setempat. Ini menunjukkan bahwa ada rekayasa sistematis untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Kasus ini menggambarkan bagaimana state capture—sebuah istilah yang merujuk pada upaya korporasi untuk mempengaruhi kebijakan dan regulasi demi kepentingan mereka—berlangsung di depan mata. Keberadaan pagar laut ini beririsan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikelola oleh Agung Sedayu Group, perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Proyek tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintahan Joko Widodo pada Maret 2024.

Penetapan status PSN tanpa kriteria yang jelas semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanyalah bagian dari praktik “bagi-bagi kue” bagi segelintir elite super kaya. Dengan status PSN, pemilik proyek seolah mendapat kebebasan untuk melanggar aturan, bahkan jika itu berarti merampas ruang hidup nelayan di sekitarnya. Padahal, proyek strategis nasional seharusnya bertujuan untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir pengusaha dengan cara mengorbankan masyarakat kecil.

Kasus pagar laut Tangerang adalah contoh nyata betapa lemahnya penguasa dalam menghadapi pengusaha. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru tunduk pada kepentingan korporasi besar. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin terkikis. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menindak tegas para pelaku dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk segelintir elite yang ingin menguasai segalanya. (xrq)

Penulis: Akil

Ketua PERSAL Dukung Komdis PSSI Aceh Selidiki Dugaan Bola Gajah di Liga 4

0
Ketua PERSAL Aceh Selatan, Arjuna. (Foto: larasNews)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Ketua Persatuan Sepakbola Aceh Selatan (PERSAL), Arjuna, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh yang akan menyelidiki dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Grup A Liga 4 Aceh 2024/2025.

Laga yang berlangsung di Sabang pada Selasa (28/1/2025) antara Adam Depok FC dan Tajura Aceh FC berakhir imbang 3-3, dan diduga kuat terjadi praktik “bola gajah” agar kedua tim dapat melaju ke babak berikutnya.

Arjuna mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Ketua Komdis PSSI Aceh, Hendri Saputra, ada indikasi kuat bahwa pertandingan tersebut sudah diprediksi sebelumnya agar menguntungkan dua tim tertentu. Akibatnya, PERSAL Aceh Selatan gagal melaju ke babak berikutnya.

Untuk diketahui, hasil pertandingan Grup A sebelumnya adalah Tajura Aceh FC vs PERSAL Aceh Selatan yang berakhir 2-2, kemudian PERSAL Aceh Selatan vs Adam Depok FC yang berkesudahan 1-1. Pertandingan terakhir antara Adam Depok FC dan Tajura Aceh FC yang berakhir imbang 3-3 menimbulkan kecurigaan adanya skenario tertentu.

“Komdis PSSI Aceh telah mensinyalir ada prediksi sejak sebelum pertandingan untuk kelolosan kedua tim. Hasil ini sekaligus menggagalkan Persal Aceh Selatan dari Grup A,” ujar Arjuna, yang juga merupakan anggota DPRK Aceh Selatan, pada Rabu (29/1/2025).

Arjuna menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh. Ia mendukung penuh upaya Komdis PSSI Aceh yang telah mengumpulkan rekaman pertandingan dan bukti-bukti lain terkait dugaan pengaturan skor yang merugikan timnya.

“Semoga Komdis PSSI Aceh dapat mengungkapkan dugaan bola gajah ini serta membersihkan olahraga sepak bola di Aceh dari praktik-praktik curang,” harapnya.

Arjuna juga mendesak agar, jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai regulasi dan kode disiplin PSSI. Menurutnya, pengaturan skor tidak hanya mencoreng nama baik sepak bola di Aceh, tetapi juga merugikan tim-tim yang bermain secara sportif.

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan para pecinta sepak bola Aceh berharap Komdis PSSI Aceh dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas olahraga di Tanah Rencong.

Editor: Akil

Komdis PSSI Aceh Selidiki Dugaan Bola Gajah di Laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh FC

0
Ketua Komdis PSSI Aceh, Hendri Saputra. (Foto: Bolaacehsport)

NUKILAN.id | Sabang – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh resmi menyelidiki pertandingan Grup A Liga 4 Aceh 2024/25 antara Adam Depok FC melawan Tajura Aceh FC yang digelar di Kota Sabang, Selasa (28/1).

Ketua Komdis PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan pihaknya mendalami dugaan pengaturan skor dalam laga yang berakhir dengan skor 3-3 tersebut. Skema ini disebut-sebut dilakukan agar kedua tim bisa melaju ke babak berikutnya.

“Kita akan menyelidiki laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh FC dalam kompetisi Liga 4 Asprov PSSI Aceh yang digelar di Kota Sabang pada tanggal 28 Januari 2025,” ujar Hendri dalam keterangan tertulis kepada media.

Hasil imbang ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap menguntungkan kedua tim untuk melangkah ke fase berikutnya.

“Yang mana laga tersebut berakhir dengan skor imbang 3-3,” lanjutnya.

Komdis PSSI Aceh mengonfirmasi telah menerima rekaman pertandingan serta bukti pendukung lainnya.

“Ini akan menjadi bahan untuk segera kita proses. Kalau nantinya ditemukan kecurangan pada laga tersebut, akan dihukum sesuai regulasi dan kode disiplin PSSI,” jelas Hendri.

Dalam Grup A Liga 4 Aceh 2024/25, tiga tim bersaing memperebutkan tiket lolos, yakni Adam Depok FC, Tajura Aceh FC, dan Persal Aceh Selatan. Sebelumnya, Tajura Aceh FC bermain imbang 2-2 dengan Persal Aceh Selatan, diikuti hasil imbang 1-1 antara Persal Aceh Selatan dan Adam Depok FC. Laga terakhir yang berakhir dengan skor 3-3 pun diduga telah diprediksi sebelumnya demi memastikan kelolosan dua tim, sekaligus menggugurkan peluang Persal Aceh Selatan.

Editor: Akil

Warga Aceh Antusias Saksikan Perayaan Imlek, Tunjukkan Tingginya Toleransi

0
Halaman depan Vihara Dharma Bakti di Jl. T. Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dipadati warga menyaksikan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang dirayakan oleh warga Tionghoa Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Halaman depan Vihara Dharma Bakti di Jl. T. Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dipadati warga pada Rabu (29/1/2025). Mereka menyaksikan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang dirayakan oleh warga Tionghoa Aceh dengan khidmat.

Sejak pagi, warga dari kalangan etnis Tionghoa berdatangan ke vihara untuk bersembahyang, memanjatkan doa, serta melakukan ritual khas perayaan Imlek. Aroma hio yang terbakar memenuhi udara, sementara suasana penuh kekhidmatan menyelimuti vihara.

Di luar vihara, pemandangan menarik terlihat. Warga Aceh berkerumun di halaman, menyaksikan jalannya perayaan. Banyak di antara mereka yang mengabadikan momen tersebut dengan ponsel, mencerminkan rasa semangat kebersamaan dalam keberagaman.

Salah seorang warga setempat, Rahmat, menyebutkan bahwa perayaan Imlek oleh komunitas Tionghoa di Banda Aceh bukanlah sesuatu yang asing. Menurutnya, kehadiran warga untuk menyaksikan perayaan ini mencerminkan semangat toleransi dan keberagaman yang tetap dijunjung tinggi di Aceh.

“Ini sudah biasa di sini. Warga Aceh sangat menghargai perbedaan. Hal ini menepis persepsi luar tentang Aceh yang intoleran,” katanya kepada Nukilan.id, Rabu (29/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa warga Tionghoa di Aceh adalah bagian dari masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan harmonis.

“Mereka ini kan saudara kita juga, saudara setanah air. Perbedaan harus dihargai,” tutupnya.

Perayaan Imlek di Banda Aceh memang berjalan lancar setiap tahunnya. Pemerintah daerah dan aparat keamanan turut memberikan pengamanan untuk memastikan ibadah berlangsung khidmat.

Keberadaan Vihara Dharma Bakti sendiri telah menjadi simbol pluralisme di Banda Aceh. Meskipun dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh tetap memberikan ruang bagi keberagaman agama dan budaya untuk hidup berdampingan.

Dengan antusiasme warga yang tinggi dalam menyaksikan perayaan Imlek, Banda Aceh sekali lagi menunjukkan wajah toleransi yang kental. Perbedaan budaya dan agama tidak menjadi sekat, melainkan jembatan untuk mempererat hubungan antarwarga di Serambi Mekkah. (XRQ)

Reporter: Akil